• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Khitbah dan Pernak-Perniknya (Bag. Terakhir)

Juli 16, 2021
in Ustazah
Khitbah dan Pernak-Perniknya (Bag. Terakhir)

Foto: Pexels

80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com– Khitbah (Melamar/Meminang) dan Pernak-Perniknya (Bag. Terakhir)

Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan khitbah (meminang atau melamar) dalam Islam? Ikuti penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man berikut.

Mengambil Kembali Hadiah/Seserahan

Dalam tradisi khitbah di tanah air, biasanya pihak laki-laki membawa barang-barang hadiah untuk pihak wanita. Ada yang membawanya saat khitbah, ada pula saat akad nikah. Ini luwes saja. Dalam kitab-kitab fiqih ini juga dibahas dan hal yang baik.

Lalu, bagaimana jika khitbah dibatalkan, apakah hadiah atau seserahan tersebut diambil lagi atau sudah milik pihak wanita?

Baca Juga: Khitbah dan Pernak-Perniknya (6)

Khitbah dan Pernak-Perniknya (Bag. Terakhir)

Harta yang sudah kita hibahkan, sedekah, waqaf, dan semisalnya, tidak boleh diambil lagi.

Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Orang yang mengambil kembali pemberiannya, bagaikan anjing yang menjilat muntahnya sendiri, kami tidak memiliki sebuah perumpamaan yang buruk semisal ini.” (HR. Al Bukhari No. 2589, 6975, Muslim No. 1622)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:

Dan bisa jadi ini peringatan yang paling keras tentang masalah ini, dan menunjukkan keharamannya. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/435)

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berkata Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:

Pada hadits ini terdapat dalil keharaman mengambil lagi pemberian. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. (Subulus Salam, 3/90)

Demikianlah secara umum, namun ada pengecualian, yaitu dibolehkan mengambil kembali pemberian jika pemberian orang tua ke anaknya. Misal anak diberikan HP, tapi HP itu membuatnya lupa shalat dan belajar, maka tidak apa-apa diambil lagi sebagai hukuman dan pendidikan bagi anak.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian lalu dia ambil kembali, kecuali orangtua, dia boleh mengambil kembali apa yang telah diberikan kepada anaknya”. (HR. At Tirmidzi No. 1298. Hadits ini shahih)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkomentar:

Sebagian ulama dari sahabat nabi dan yang lainnya mempraktekkan hadits ini. Mereka berkata, “Seseorang yang memberi suatu pemberian kepada kerabat mahramnya (orang yang haram menikah dengannya), dia boleh mengambil kembali pemberian tersebut, sementara orang yang memberi suatu pemberian kepada orang lain yang bukan mahramnya, maka dia tidak boleh mengambil kembali pemberian tersebut.

Demikian ini juga pendapat Ats-Tsauri. Asy Syafi’i berkata, “Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu mengambilnya kembali, kecuali orangtua, dia boleh mengambil apa yang telah diberikan kepada anaknya.”

Asy Syafi’i berdalih dengan hadits Abdullah bin Umar, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda: “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian lalu mengambilnya kembali, kecuali orangtua”. Dia boleh mengambil kembali apa yang telah diberikan kepada anaknya. (Sunan At Tirmidzi No. 1299)

Sebagian ulama membolehkan mengambil lagi barang seserahan itu. Mereka qiyaskan itu dengan jual beli ‘urbun (panjer/DP), mayoritas ulama mengatakan tidak boleh jika ada pembatalan lantas panjer itu menjadi milik pedagang, mesti kembali ke pembelinya.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat mayoritas ulama bahwa seserahan tidak boleh diambil lagi. Qiyas pihak yang membolehkan tidaklah pas, sebab ini bukan masalah jual beli, tapi hadiah atau pemberian yang didasari kerelaan.

Demikian. Wallahu A’lam
(ind)

Tags: Khitbah dan Pernak-Perniknya (Bag. Terakhir)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Daftar Tren yang Disukai Wanita tapi Dibenci Pria

Next Post

Ma’had Mar’atush Shalihah Depok Cetak Muslimah Penghafal Alquran

Next Post
Ma'had Mar'atush Shalihah Depok Cetak Muslimah Penghafal Alquran

Ma'had Mar'atush Shalihah Depok Cetak Muslimah Penghafal Alquran

Dubes Rusia dan Iran Tolak Temui Demonstran Solidaritas untuk Aleppo Suriah

Hikmah Dianjurkan Berdoa Keluar WC

Hikmah Dianjurkan Berdoa Keluar WC

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5134 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7629 shares
    Share 3052 Tweet 1907
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3203 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga