• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Khitbah dan Pernak-Perniknya (2)

16/07/2021
in Ustazah
Khitbah dan Pernak-Perniknya (2)

Foto: Pixabay

86
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com– Khitbah (Meminang/Melamar) dan Pernak-Perniknya (2) (Bag. 2)

Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan khitbah (meminang atau melamar) dalam Islam? Ikuti penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man berikut.

3) Hukumnya

Para ulama mengatakan:

Khitbah bukanlah syarat sahnya pernikahan, maka seandainya proses pernikahan sudah berjalan sempurna tanpa khitbah maka itu sah, hukumnya adalah MUBAH menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Ada pun pendapat yang resmi dalam madzhab Syafi’iyah, bahwa khitbah itu sunah (mustahabbah), karena Nabi saw melakukannya ketika melamar ‘Aisyah binti Abu Bakar dan melamar Hafshah binti Umar Radhiallahu ‘Anhum. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/190)

Baca Juga: Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

Khitbah dan Pernak-Perniknya (2)

4) Sunah melakukan Nazhar (melihat wanita yang akan dinikahi)

Melihat wanita yang akan dinikahi adalah anjuran Nabi saw, kepada kaum laki-laki. Wanita pun punya hak yang sama untuk melihat laki-laki yang akan menikahinya. Dalam hal ini, wanita punya hak untuk menerima dan menolak lamaran, sebagaimana laki-laki punya hak untuk meneruskan atau tidak, lamarannya ke jenjang pernikahan.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

Aku sedang di sisi Nabi saw, datanglah seorang laki-laki yang mengabarkan kepadanya bahwa dia hendak menikahi wanita Anshar. Maka, Nabi saw berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Pergilah lalu lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim No. 1424)

Maksud dari “pada mata orang Anshar ada sesuatu” adalah shighar (kecil/sipit) dan zurqah (bermata biru). (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:

Bahwa Al Mughirah bin Syu’bah hendak menikahi seorang wanita. Maka berkata Nabi saw kepadanya: Pergilah dan lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua. (HR. Ibnu Majah No. 1865. At Tirmidzi No. 1087, dan lafaz ini milik Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam banyak kitabnya)

Tidak ada perselisihan pendapat tentang disyariatkannya laki-laki memandang wanita yang akan dinikahinya, dan mayoritas mengatakan sunah.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wanita bagi yang berkehendak menikahinya. (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 6/552)

Para ulama mengatakan:

Tetapi para fuqaha –setelah mereka sepakat disyariatkannya pelamar kepada wanita yang hendak dilamar- mereka berbeda pendapat tentang hukum “melihat” ini. Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah mengatakan: disunahkan melihat, karena ada perintah dalam hadits shahih beserta adanya alasan melihatnya (“hal itu bisa membuat mereka berdua langgeng” yaitu langgeng kasih sayangnya).

Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Aku melamar seornag wanita, lalu Nabi saw berkata kepadaku: “Apakah kamu sudah melihatnya?”

Aku menjawab: “Belum.”

Beliau bersabda: “Lihatlah kepadanya, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua.”

Sedangkan madzhab Hanabilah, menyatakan itu adalah mubah saja, bagi yang hendak melamar wanita, dan menurut perkiraannya dia yakin bahwa lamarannya akan diterima, yaitu melihat apa yang umumnya biasa nampak. (Al Mausu’ah, 19/197)

Sebagian orang ada yang memakruhkan nazhar, itu keliru dan bertentangan dengan ijma’, berikut ini penjelasan Imam An Nawawi Rahimahullah:

Dalam hadits ini terdapat petunjuk bolehnya menyebutkan yang seperti ini dalam rangka nasihat. Dalam hadits ini menunjukkan sunahnya nazhar (melihat) kepada wajah bagi yang ingin menikahinya. Inilah madzhab kami (Syafi’iy), Malik, Abu Hanifah, dan semua penduduk Kufah, Ahmad, dan mayoritas ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya kaum yang memakruhkan itu. Ini keliru dan bertentangan dengan hadits ini yang begitu jelas, serta bertentangan dengan ijma’ umat atas kebolehan melihat saat jual beli, kesaksian, dan semisalnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Bersambung ….
(Masih poin NAZHAR)

Farid Nu’man Hasan

Tags: Khitbah dan Pernak-Perniknya (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waspada, Benih Cabai Berbakteri dari China Ditemukan di Bogor

Next Post

Sidang Perdana, Ahok Menyampaikan Keberatan Atas Tuntutan Jaksa

Next Post

Sidang Perdana, Ahok Menyampaikan Keberatan Atas Tuntutan Jaksa

Empat Destinasi Favorit Keluarga di Surabaya

Tips Berhijab Sesuai Syariat

Ketimbang Daging, Buncis dan Kacang Polong Ternyata Lebih Mengenyangkan

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8360 shares
    Share 3344 Tweet 2090
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4589 shares
    Share 1836 Tweet 1147
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2114 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4284 shares
    Share 1714 Tweet 1071
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga