• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jangan Tinggalkan Shalat Meskipun Sedang Sakit, Ini Penjelasan Shalat Sambil Duduk

Desember 27, 2024
in Syariah, Unggulan
Yasmin Mogahed: Apakah Kita Sudah Bersikap Baik Terhadap Allah

Yasmin Mogahed: Apakah Kita Sudah Bersikap Baik Terhadap Allah (foto: 123rf)

92
SHARES
706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SHALAT adalah kewajiban bagi seorang muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Kamu boleh melaksanakan shalat sambil duduk jika tidak memungkinkan berdiri. Berikut penjelasan Ustaz.

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan mengenai pertanyaan netizen yang meng-qadha shalat dan merasa ingin pingsan serta menanyakan shalat sambil duduk.

Saya sedang qadha shalat yang sudah bertahun-tahun saya tinggalkan. Karena jumlah yang sangat banyak, terkadang saat meng-qadha, saya pusing (seperti ingin pingsan/mual) dan juga sangat lelah, apakah dalam hal ini diperbolehkan shalat sambil duduk?

Ustaz Farid menjelaskan, jika rasa sakitnya benar-benar tidak membuat mampu berdiri, maka tidak apa-apa shalat wajib -termasuk shalat qadha– dengan duduk.

Baca Juga: Shalat Bukan Sekadar Menggugurkan Kewajiban

Jangan Tinggalkan Shalat Meskipun Sedang Sakit, Ini Penjelasan Shalat Sambil Duduk

Dalil-dalil umum:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu.

(QS. Al Baqarah: 185)

Ayat lain:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.

(QS. Al Baqarah: 286)

Dalil khususnya:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan”.

(HR. Bukhari no. 1117)

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

من حصل له عذر من مرض ونحوه لا يستطيع معه القيام في الفرض يجوز أن يصلي قاعدا، فإن لم يستطع القعود صلى على جنبه يومئ بالركوع والسجود ويجعل سجوده أخفض من ركوعه

“Siapa yang mengalami uzur berupa sakit dan semisalnya, dia tidak mampu shalat wajib dengan berdiri, maka boleh baginya shalat dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka shalat dengan berbaring, dengan cara mengangguk saat ruku’ dan sujud, dengan sujud lebih nunduk dibanding rukuknya”.

(Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hlm. 277)

Baca Juga: 4 Cara Mudah Bangun untuk Shalat Tahajud

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah disebutkan:

فَمَنْ عَجَزَ عَنْ أَدَاءِ الصَّلاَةِ عَلَى الصِّفَةِ الْمَشْرُوعَةِ جَازَ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بِالصِّفَةِ الَّتِي يَسْتَطِيعُ بِهَا أَدَاءَ الصَّلاَةِ، فَمَنْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ صَلَّى جَالِسًا، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. وَهَذَا بِاتِّفَاقٍ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: صَل قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Siapa yang tidak mampu menunaikan shalat dengan bentuk yang ditetapkan syariat, maka boleh baginya shalat dengan bentuk sejauh kemampuannya.

Maka, siapa yang tidak bisa berdiri hendaknya dia shalat duduk, siapa yang tidak mampu duduk maka hendaknya berbaring.

Ini adalah hal yang disepakati ulama, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari Imran bin Hushain:

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 2, hlm. 332)

Namun, jika sebenarnya dia masih mampu berdiri, tapi memilih untuk duduk, maka shalatnya tidak sah.

Imam Ath Thibiy menjelaskan:

وصلاة الفرض قاعداً مع قدرته علي القيام لم يصح، بل يأثم فيه

Shalat wajib dengan cara duduk padahal dia mampu berdiri maka tidak sah shalatnya, bahkan dia berdosa.

(Al Kasyif ‘an Al Haqaiq, jilid. 4, hlm. 1215)

Demikian. Wallahu a’lam. Nah Sahabat Muslim, itulah penjelasan mengenai shalat sambil duduk yang boleh kamu lakukan jika benar-benar dalam kondisi sakit dan tidak mampu berdiri. Semoga bermanfaat dan jangan tinggalkan shalat ya.[ind]

 

Tags: dibolehkannya shalat sambil dudukshalat saat sakitshalat sambil duduk
Previous Post

Badai Terburuk Siklon Chido yang Menerjang Samudra Hindia

Next Post

Delapan Tips Mengendalikan Konsumsi Gula

Next Post
Delapan Tips Mengendalikan Konsumsi Gula

Delapan Tips Mengendalikan Konsumsi Gula

Peran Seorang Ibu Mencetak Pahlawan Hebat dalam Sejarah Islam

Peran Seorang Ibu Mencetak Pahlawan Hebat dalam Sejarah Islam

Umatku

Jangan Sepelekan, Inilah Manfaat Shalat Tepat Waktu

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga