• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Seputar Aqiqah

26/06/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum-hukum Seputar Aqiqah

Hukum-hukum Seputar Aqiqah (foto: pixabay)

125
SHARES
964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM Seputar Aqiqah. Penjelasan tentang aqiqah dalam syariat Islam. Aqiqah merupakan bagian dari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Boleh jadi, tidak semua kita memahami tentang aqiqah.

Seperti, hukum aqiqah, arti aqiqah, bolehkah digabung niatnya dengan qurban, bolehkah untuk bayi laki hanya satu kambing, apakah dagingnya diberikan mentah atau dimasak dulu,, dan lain-lain.

Baca Juga: Benarkah Kurban Sebelum Aqiqah Tidak Sah

Berikut ini pembahasannya.

Oleh: Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i

Hukum Aqiqah Sunnah

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

Bantahan terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid’ahkan Aqiqah

Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa:

“Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.”

[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

Waktu Aqiqah pada Hari Ketujuh

Berdasarkan hadis no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya.

Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya.

Syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hlm. 35.

Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.”

[Penulis berkata: “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).”

Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

Bersedekah dengan Perak seberat Timbangan Rambut

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata: “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya.

Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti: al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadist dhoif.

Tidak ada Tuntunan bagi Orang Dewasa untuk Aqiqah atas nama Dirinya Sendiri

Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”.

Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi: “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.”

[Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadist-nya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.

Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing

Berdasarkan hadis no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadis di atas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592):

“Semua hadis yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadis Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya:

“Hadis ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata: “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata: “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

Boleh Aqiqah Bayi Laki-laki dengan Satu Kambing

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592): “…..meskipun hadis riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadis mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki.

Maksud hadis itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.[ind]

 

Tags: hukum seputar aqiqah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khasiat Tersembunyi Jeruk Limau yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Next Post

Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

Next Post
Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

Rabi'ah bin Ka'ab, Sahabat Rasulullah yang Memilih Dekat dengan Rasulullah di Surga

Rabi'ah bin Ka'ab, Sahabat Rasulullah yang Memilih Dekat dengan Rasulullah di Surga

Dzu Al-Bijadain, Sahabat yang Meninggalkan Segalanya Demi Islam

Dzu Al-Bijadain, Sahabat yang Meninggalkan Segalanya Demi Islam

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9023 shares
    Share 3609 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11660 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Resep Membuat Pempek Dos

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga