• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

07/07/2022
in Fokus, Syariah, Unggulan
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

(foto: ayobandung)

90
SHARES
696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH tidak sah kurban sebelum aqiqah, yaitu orang yang belum melakukan aqiqah tapi melakukan kurban? Persoalan ini cukup banyak ditanyakan oleh para pembaca.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa sebagian ulama, seperti Qatadah, melarang berqurban bagi yang belum aqiqah.

Beliau berkata:

“Tidak sah qurban sampai dia aqiqah dulu.” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 24269)

Hanya saja, pendapat ini menyendiri. Umumnya, para ulama menilai keduanya sebagai Sunnah yang berdiri sendiri dengan sebab yang berbeda, dan tidak saling menganulir.

Jika rezeki lapang, lakukan saja kedua – duanya di waktu yang bersamaan, dengan kata lain, hewannya masing – masing.

Jika dalam keadaan susah dan sempit, silakan ambil pendapat yang membolehkan keduanya bisa digabungkan niatnya pada satu kambing.

Baca Juga: Distribusi Qurban ala Arab Saudi

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Masalah menyatukan niat (qurban dan aqiqah) adalah diperselisihkan ulama, ada yang membolehkan seperti Imam Ahmad dan pihak yang sepakat dengannya.

Di antara mereka ada yang melarangnya, karena keduanya memiliki maksud yang berbeda.

Qurban itu merupakan tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah tebusan untuk kelahiran anak, oleh karena itu, keduanya tidak saling mencakup.”

Baca Juga: Hukum Qurban Patungan

Maka, tidak ragu lagi inilah (pendapat yang melarang) adalah pendapat yang lebih utama untuk diikuti bagi yang sedang lapang rezekinya.

Ada pun bagi yang sempit rezekinya maka pendapat Imam Ahmad lebih utama baginya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 885).

Demikian, Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, semoga artikel ini menjawab kegelisahan kamu ya.[ind]

Sumber: Panduan Praktis Ibadah Bulan Dzulhijjah & Qurban karangan Ustaz H. Farid Nu’man Hasan, S.S.

Tags: farid nu'man hasanHukum Kurban Sebelum AqiqahPanen Pahala di Bulan Dzulhijjah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Lelah Berbuat Baik Sepanjang Hidup

Next Post

Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Next Post
Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Setiap Kedzaliman Akan Terbalaskan 7 Kali Lipat Di Akhirat

Setiap Kedzaliman Akan Terbalaskan 7 Kali Lipat Di Akhirat

Jika Penghafal Al-Quran Terlena dengan Hal-Hal Lain

Jika Ragu dengan Kemampuan Sendiri dalam Menghafal

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7824 shares
    Share 3130 Tweet 1956
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1649 shares
    Share 660 Tweet 412
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga