• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita saat Shalat

Mei 7, 2025
in Syariah, Unggulan
Buat Kamu yang Masih Mencari Jawaban Hidup

(foto: zawaj)

1.6k
SHARES
12.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum mengikat rambut bagi wanita saat shalat? Benarkah wanita dilarang mengikat rambut saat shalat?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Tersebar BC (broadcast) yang melarang wanita shalat sambil terikat rambutnya. Hebohlah kaum muslimah. Penulisnya mengartikan penjelasan Syaikh Bin Baaz adalah larangan mengikat rambut untuk laki-laki dan perempuan saat shalat, padahal itu tidak tegas dikatakan demikian.

Jadi, larangan di atas KHUSUS LAKI-LAKI bukan buat wanita.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا

Aku diperintah untuk sujud dengan tujuh anggota badan, tidak menahan rambut, tidak pula menahan pakaian. (HR. Bukhari No. 816 dan Muslim No. 490)

Baca Juga: Hukum Mencukur Jenggot Menurut Empat Mazhab

Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita saat Shalat

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

وقد يكون الكف في شعر الرأس ، فلا يصلين وهو عاقص شعره ، والنهى للرجال

Menahan rambut itu adalah rambut kepala, maka janganlah shalat sambil menahan rambutnya. LARANGAN INI BERLAKU BAGI LAKI-LAKI. (Ihya ‘Ulumuddin, 1/157)

Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi Rahimahullah:

وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ

Larangan ini KHUSUS bagi laki-laki BUKAN WANITA. (Nailul Authar, 2/393)

Imam Zakaria Anshari Rahimahullah mengatakan:

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِي تَخْصِيصُهُ – يعني الكفت – فِي الشَّعْرِ بِالرَّجُلِ ، أَمَّا فِي الْمَرْأَةِ فَفِي الْأَمْرِ بِنَقْضِهَا الضَّفَائِرَ مَشَقَّةٌ وَتَغْيِيرٌ لِهَيْئَتِهَا الْمُنَافِيَةِ لِلتَّجْمِيلِ ” انتهى .

Az Zarkasi mengatakan bahwa larangan itu khususnya bagi LAKI-LAKI, ada pun bagi wanita PERINTAH MELEPAS IKATAN RAMBUT TENTU MEMBERATKAN dan bisa mengubah penampilan dan mengurangi keindahan…dan seterusnya. (Asnal Mathalib, 1/163)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah:

وعلى ذلك : فلا حرج على المرأة في كف شعرها ، وعقده ، وهي في الصلاة ، ولا تكلف بأن تنقض ضفائرها .
والله أعلم .

Oleh karena itu TIDAK APA-APA bagi wanita menahan rambutnya, mengikatnya, saat dia shalat, dia tidak dibebani mengurai (melepas) anyaman rambutnya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 191390)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita saat Shalat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apakah Jus Aman untuk Bayi?

Next Post

Kanker Kolorektal Umumnya Terjadi pada Orang Lanjut Usia

Next Post
Kanker Kolorektal Umumnya Terjadi pada Orang Lanjut Usia

Kanker Kolorektal Umumnya Terjadi pada Orang Lanjut Usia

Waktu yang Tepat dan Tidak untuk Memberi Newborn Stimulasi

Waktu yang Tepat dan Tidak untuk Memberi Newborn Stimulasi

Dahsyatnya Kekuatan Ihsan

Dahsyatnya Kekuatan Ihsan

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5172 shares
    Share 2069 Tweet 1293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga