• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

November 10, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz (foto: pixabay)

113
SHARES
873
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Hukum belajar agama karena mau jadi ustaz. Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana menurut Ustaz kalau kita belajar ilmu agama dengan tujuan atau niat ingin menjadi ustaz kemudian membangun sebuah pondok pesantren dengan belajar ilmu agama tersebut?

Jawaban: Belajar agama dengan tujuan agama pula, mengabdi kepada Islam, dengan membangun pondok dan menjadi ustadznya, tidak masalah. Itu sama sekali bukan menganulir keikhlasan.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Hukum Meninggal dalam Pelukan Ibunya

Hukum Belajar Agama

Ini sama seperti jika seorang anak yang sedang belajar buat persiapan Ujian Nasional. Jika kita tanya, buat apa belajar?

Dia jawab “Saya belajar karena besok ada ujian”.. Ini jawaban tidak salah, jangan kita katakan: “Itu syirik, seharusnya belajar itu mencari ridha Allah”..

Atau pertanyaan: “Buat apa kamu puasa Arafah?” Dia jawab: “Mengikuti perintah nabi dan agar terhapus dosa tahun lalu dan akan datang”, jawaban ini juga tidak salah, dan jangan dibenturkan dengan “ridha Allah”.

Sebab, itulah memang fadhilah atau keutamaannya.

Mencari ridha Allah, bukan berarti menggugurkan target-target “administratif” yang alamiah dalam kehidupan manusia,

tidak pula menggugurkan target-target yang memang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam stimulus-kan untuk umatnya.

Baca Juga: Hukum Ibu Mandi bersama Anak Perempuannya

Belajar untuk Mendapatkan Pahala

Misalnya, seseorang membaca Al Mulk, agar mendapatkan syafaat. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

سُورَةٌ مِنْ الْقُرْآنِ ثَلَاثُونَ آيَةً تَشْفَعُ لِصَاحِبِهَا حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ

‘Ada suatu surat dari al qur’an yang terdiri dari tiga puluh ayat dan dapat memberi syafa’at bagi yang membacanya, sampai dia di ampuni, yaitu; “Tabaarakalladzii biyadihil mulku…”. (HR. Abu Daud no. 1400)

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Hakim, dan Imam Adz Dzahabi. Dihasankan oleh Imam At Tirmidzi dan Syaikh Al Albani. (Shahih Abi Daud, 5/144)

Maka “agar mendapatkan syafaat”, tidaklah terlarang dan tidak pula seseorg mencurigai keikhlasannya. Sebab, itulah cara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merangsang umatnya untuk mau melakukannya.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustadz
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

Next Post

Metode Pembenahan Rumah ala KonMari

Next Post
Metode Pembenahan Rumah ala KonMari

Metode Pembenahan Rumah ala KonMari

17 Potensi Konflik dalam Keluarga

Menjadi Orangtua yang Selalu Dirindukan

Naila al Farafishah Istri Sang Khalifah

Redakan Konflik Tumbuhkan Harmoni

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5172 shares
    Share 2069 Tweet 1293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga