• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Rp79.738.415 per Tahun

30/04/2021
in Unggulan
BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan Rp79.738.415 per Tahun

BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan Rp79.738.415 per Tahun Foto: BAZNAS

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya BAZNAS akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasayang akan menjadi rujukan bagi BAZNAS daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional, ”kata Ketua BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad, MA dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/04/2021).

Baca Juga : BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa

Prof Noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa,

BAZNAS mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019

yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%.

“Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat

utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas.

Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%,” jelasnya.

Maka dari itu, Dia memaparkan, BAZNAS selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas.

Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.

“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat

selama tiga bulan terakhir yaitu dengan menggunakan Rp.938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan

dan jasa berada di angka Rp.79,738,415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp.6,644,868,” ujar Prof Noor.

Baca Juga : BAZNAS Jalin Kerja sama dengan Paxel Permudah Layanan Pembayaran ZIS

Besaran Emas untuk Nisab

Sementara itu Dirut BAZNAS, M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya BAZNAS harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa.

Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.

Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram,

maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

“Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan,

seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan,

maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha,” ujar Arifin.

Penetapan dari BAZNAS menjadi patokan di area publik

Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan,”Secara syar’i

penetapan dari BAZNAS ini menjadi patokan di area publik.

Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.”

“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh BAZNAS ini berlaku hingga ramadhan tahun depan.

Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan,” tutupnya.

Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua BAZNAS Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ BAZNAS Faisal Qosim, awak media massa baik cetak, online dan elektronik radio.[Ind/Wld].

Tags: BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan Rp79.738.415 per Tahun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rangkaian Acara Syukuran HUT Damai Putra Group yang ke- 40 Tahun

Next Post

5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Next Post
5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Uni Eropa Adakan Pameran Pendidikan Beasiswa

Uni Eropa Adakan Pameran Pendidikan Beasiswa

Muslimah Creative Stream Fest 2021, Hadirakan Fatimah Mohsin Pembisnis Sukses dari Singapura

Muslimah Creative Stream Fest 2021, Hadirkan Fatimah Mohsin Pebisnis Sukses dari Singapura

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga