KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh guna memastikan jemaah memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kepastian keberangkatan.
Langkah ini dilakukan menyusul 16 jemaah umroh dari Travel AAH yang gagal berangkat melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PPHU) langsung melakukan pemantauan dan pendataan terhadap jemaah.
“Penyebab sementara gagal berangkat adalah tiket yang dibawa jemaah tidak terdaftar dalam sistem maskapai, sehingga tidak dapat digunakan dalam proses check-in maupun keberangkatan,” ujar Kasubdit Pengawasan Umroh Ditjen PPHU, Andi Muhammad Taufik pada Senin (24/8/2026).
Baca juga: Buka Agenda Konsolidasi Zona Kalimantan, Sekjen Kemenhaj Dorong Akselerasi Layanan Jemaah
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Ibadah Umroh untuk Perlindungan Jemaah
Tiket tersebut diketahui dibeli melalui Travel HHG. Berdasarkan hasil pemantauan, Travel AAH juga menggunakan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PPIU VIG.
Dalam pertemuan bersama 16 jemaah di Hotel Starlet pukul 20.10 WIB, Annisa Yusuf dari PPIU TT menyatakan kesediaannya secara sukarela membantu memfasilitasi keberangkatan para jemaah.
“Berdasarkan hasil musyawarah, PPIU TT berkomitmen memfasilitasi keberangkatan seluruh jemaah dengan rencana keberangkatan sekitar tanggal 27 Agustus 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi, tiket, dan dokumen perjalanan dapat dipenuhi,” jelas Andi.
Selain menangani persoalan tersebut, Ditjen PPHU juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, termasuk penggunaan akses SISKOPATUH.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemantauan dilakukan terhadap penggunaan akses SISKOPATUH PPIU VIG untuk memastikan penyelenggaraan umroh berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan kepada jemaah.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andi.
Kementerian Haji dan Umroh memastikan pengawasan terus dilakukan, baik terhadap penyelesaian persoalan 16 jemaah maupun penyelenggara, guna menghadirkan layanan umroh yang aman, tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi jemaah. [Din]


