• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Esensi Mampu Berhaji

18/05/2023
in umroh
Esensi Mampu Berhaji

pexels.com/M1DDL3 M7N

74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KITA sering kali mendengar kata-kata pergi haji jika mampu. Lalu bagaimana esensi mampu berhaji dan tolak ukurnya?

Konotasi mampu seringkali menjadi polemik panjang, yakni sampai sejauh mana kita boleh memaknai mampu dalam ibadah haji ini.

Ada yang berpatokan kepada kemampuan finansial saja, ada yang berpatokan kepada kemampuan fisik, bahkan ada yang menyarankan kalau masih mampu berhutang dan melunasi hutangnya maka berhajilah.

Lalu bagaimana dengan fakta di tanah air dimana orang yang terjadwal untuk berangkat haji sudah masuk usia 70 tahun ke atas?

Kita yakin mungkin secara finansial mereka telah lunas membayar, tapi secara fisik mereka tau kapasitasnya secara umum, karena sejatinya ibadah haji itu sarat dengan forsir tenaga.

Sebenarnya semua berangkat dari firman Allah SWT berikut :

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali imran : 97).

Dari ayat ini para ulama memberikan sejumlah keterangan tentang maksud “istitha’ah” atau mampu dalam ibadah haji.

Baca Juga : Pria Asal Austria Ini Berjalan Kaki Menuju Mekkah untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Esensi Mampu Berhaji

Patokan utama adalah keterangan klasik para ulama dari hadist, dimana Rasulullah SAW ditanya tentang apa yang mewajibkan haji, maka Rasul menjawab “az zaadu war rahilah” yakni perbekalan dan kendaraan.

kemudian dianalogikanlah esensi dari mampu bekal dan kendaraan ini kepada mampu dalam finansial, keamanan perjalanan, hingga pada status kesehatan dan kekuatan fisik.

Dalam praktek kekinian, keterbatasan fisik dalam menjalankan ibadah haji bukan menjadi patokan ketidak bolehan seseorang berangkat haji.

Faktanya di tanah air pemerintah tetap memberangkatkan mereka yang sudah berusia udzur untuk berangkat ke tanah suci.

Pertimbangannya adalah sepanjang mereka yang telah lunas bayar, sudah masuk kuotanya, masa antrinya telah habis, dan tidak mengidap penyakit yang terlalu serius, maka boleh berangkat.

Urusan kemampuan melakukan ritualnya itu nomor dua, karena masih bisa didorong dengan kursi roda untuk thawaf dan sa’inya, bahkan untuk jumrohnya bisa dibadalkan (digantikan) oleh orang lain.

Lalu terkait kemampuan finansial, tidak ada ketentuan harus dari uang sendiri baru sah berhaji. Bahkan ada kaidah yang mengatakan bahwa setiap ibadah dimana harta dianggap sebagai penentunya, maka yang dianggap adalah kepemilikannya, bukan bagaimana kemampuan memilikinya. [MRR]

Sumber : Perihal Penting Haji Yang Sering Ditanyakan, oleh : Firman Arifandi

Tags: esensi mampu berhajiFinansialhajiKesehatanmampu berhaji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gelar Wisuda SMA, 30 Persen Siswa Sekolah Cendekia BAZNAS Lolos PTN

Next Post

4 Resep Smoothie Buah Protein Tinggi yang Perlu Dicoba

Next Post
4 Resep Smoothie Buah Protein Tinggi yang Perlu Dicoba

4 Resep Smoothie Buah Protein Tinggi yang Perlu Dicoba

Bahaya Menyakiti Diri Sendiri Pada Remaja, Orang Tua Perlu Tahu

Bahaya Menyakiti Diri Sendiri Pada Remaja, Orang Tua Perlu Tahu

Kisah Haji Seorang Ulama Terdahulu

Kisah Haji Seorang Ulama Terdahulu

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga