BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M naik untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata yaitu sebesar Rp93.410.286.
Hal itu disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dari jumlah tersebut, rata-rata per jemaah hanya membayar Rp56.046.172 atau 60%.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Bagaimana penyelenggara perjalanan umroh dan haji menanggapi keputusan ini? Direktur Hasanah Tour and Travel Wahyu Agus Kurniawan, S.T. mengatakan bahwa kenaikan biaya haji memang tidak dapat dihindari.
“Kenaikan biaya memang tidak bisa dihindari karena setiap tahun kecenderungan biaya perjalanan maupun biaya akomodasi dalam ibadah haji terus meningkat,” ujarnya kepada ChanelMuslim.com, Selasa (28/11/2023).
baca juga: Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta Membuat Resah Calon Jemaah
Biaya Haji Naik, Ini Kata Direktur Hasanah Tour
Menurut Wahyu, kenaikan tersebut juga dipengaruhi oleh mata uang asing, seperti kurs dollar maupun kurs Riyal yang menjadi transaksi internasional di Arab Saudi.
Namun demikian, ia mengatakan, kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan.
“Bersyukurnya, kenaikan ini tidak terlalu signifikan, bisa dibilang sekian persen ya, dari sebelumnya di tahun 2023,” tambahnya.
Sebagai perwakilan perusahaan travel haji dan umroh, Wahyu berharap kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak Kementerian Arab Saudi.
“Semakin besar biaya yang dibebankan kepada jemaah tentunya juga harus sepadan dengan fasilitas maupun pelayanan yang seharusnya diberikan oleh Kementerian maupun pemerintah untuk menunjang kekhusyukan pelaksanaan ibadah haji tersebut,” lanjut Wahyu.
Hasanah Tour and Travel adalah perusahaan travel umroh yang mengantongi izin resmi melalui PT Asyesa sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan Nomor U.556 TAHUN 2020 serta penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Nomor 716 TAHUN 2021.
Travel umroh dan haji yang berlokasi di Jakarta Timur ini menawarkan dua program haji sebagai solusi memangkas masa tunggu haji yang terlalu lama, yaitu: Haji Plus Furoda dan Haji Khusus.[ind]