ChanelMuslim.com – Ustaz Faris BQ mengilustrasikan bagaimana utang dan inflasi dapat mengakibatkan seseorang terjerumus kepada riba.
Contoh kasus: Pak Bambang sedang merenovasi rumahnya. Dia membeli semen ke toko tetangganya sebanyak 50 sak senilai Rp500.000,-. pada saat itu, harga semen Rp10.000,-/sak. Akan tetapi, karena budget-nya kurang, dia tidak bisa membayar semen tersebut secara tunai. Dia berjanji akan membayarnya bulan depan. Namun ternyata di bulan berikutnya, sebelum jatuh tempo, harga semen naik menjadi Rp20.000,-/sak.
Pertanyaannya: Berapakah yang harus dibayarkan oleh Pak Bambang? Apakah mengikuti harga semen pada saat berhutang, atau pada saat melunasi?
كل قرض جرَّ نفعًا فهو ربا
“Setiap utang yang mendatangkan manfaat (kelebihan) adalah riba”
Jumhur Ulama, yaitu bin Baz, Utsaimin, Lajnah Daimah mengatakan bahwa uang pinjaman dan pengembalian harus sama.
Abu Yusuf, Albani, Wahbah Zuhaili, Sulaiman Asyqar Musthafa Zarqa mengatakan bahwa uang pengembalian harus sesuai nilai uang pada saat pelunasan.
Sementara itu, pendapat mazhab Maliki mengatakan bahwa tergantung tingkat fluktuasi nilai tukar uangnya.
Hadits Nabi saw menyebutkan bahwa riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)