• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Tuntunan Fikih Seputar Boikot Produk yang Mendukung Israel

27/11/2023
in Fokus, Syariah, Unggulan
Tuntunan Fikih Seputar Boikot Produk yang Mendukung Israel

Foto: Unsplash

92
SHARES
710
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBOIKOT produk-produk yang nyata membiayai pembantaian kemanusiaan di Gaza itu menjadi kewajiban. Selanjutnya menjadi kewajiban untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Di antara tuntunan fikih seputar boikot tersebut adalah:

(a) memastikan daftar produk-produk yang harus diboikot itu benar adanya.

(b) Mempertimbangkan skala prioritas, di mana produk yang menjadi kebutuhan tersier lebih didahulukan untuk diboikot dari pada produk dalam skala sekunder. Begitu pula produk sekunder lebih didahulukan untuk diboikot daripada produk primer.

Oleh karena itu, setiap individu memastikan produk-produk yang menjadi kebutuhan hariannya seperti kebutuhan dapur, kebutuhan kamar mandi, ATK, dan kebutuhan lainnya itu tidak termasuk dalam daftar yang harus diboikot. Dan ini semuanya menjadi tidak sulit saat lifestyle halal menjadi kesehariannya.

Baca Juga: Bagaimana Muslim Menanggapi Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro Zionis?

Tuntunan Fikih Seputar Boikot Produk yang Mendukung Israel

Di antara landasan atau alasan pilihan boikot tersebut:

Pertama, membantu saudara-saudara Muslim ataupun non-Muslim di Gaza itu wajib, bukan karena tuntunan syariah semata tetapi juga karena solidaritas kemanusiaan.

Kedua, kewajiban untuk membantu Gaza bagi masyarakat Indonesia –yang jaraknya jauh dari lokasi pembantaian– itu dapat dilakukan dengan memberikan bantuan materi.

Salah satu bantuan materi yang harus dilakukan adalah boikot. Boikot ini menjadi ijtihad para ulama sejak lama digulirkan dengan cara tidak membeli, tidak berbelanja, dan tidak mengonsumsi produk (barang atau jasa) perusahaan tertentu yang nyata-nyata membiayai pembantaian kemanusiaan di Gaza.

Ketiga, karena boikot itu dapat dilakukan oleh setiap individu dengan mudah. Di mana setiap individu dipastikan ia membeli dan berbelanja. Maksudnya ada dalam kemampuan setiap individu untuk membeli atau tidak membeli, berbelanja atau tidak berbelanja.

Keempat, boikot ini menjadi kontribusi yang sangat riil dalam meringankan penderitaan Gaza karena pembantaian di Gaza itu dipastikan ada dana besar yang membiayainya.

Jika masyarakat melakukan pemboikotan secara masif terhadap produk-produk perusahaan tersebut, maka pembantaian itu akan kehilangan atau kehilangan sebagian dana yang menyuplainya.

Kelima, pendapat beberapa ulama salaf dan khalaf.

Pendapat Imam Nawawi dalam, “Umat Islam tidak boleh (haram) menjual senjata kepada musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan tidak boleh juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka.” (Syarah Shahih Muslim 11/40).

Pendapat Ibnu al-Hajj al-Fasy al-Maliki, “Tidak masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani mendirikan (ekonomi) untuk kalangannya sendiri dan yang seagama dengannya sebagai bentuk pembunuhan secara terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual pada kaum Muslimin dan melarang kaum Muslimin membeli produk mereka.” (al-Madkhal 2/78).

Pendapat Sayyid Ramadhan al-Buthi, “Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.”

(Ma’a an-Nas Masyurat wa Fatawa, Syeikh Dr Sa’id Ramadhan al-Buthi, halaman 52).

Keenam, Fatwa MUI. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.”

(Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina).

Penulis: Dr. Oni Sahroni 

Tags: Palestina Memanggil KitaTuntunan Fikih Seputar Boikot Produk yang Mendukung Israel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebuah Surat untuk Si Pemalas

Next Post

Menjaga Pagar Kesadaran

Next Post
Menjaga Pagar Kesadaran

Menjaga Pagar Kesadaran

Cerita-cerita Baper di Balik Pembebasan Sandera Hamas Israel

Cerita-cerita Baper di Balik Pembebasan Sandera Hamas Israel

Permainan menyenangkan bertema hewan untuk anak-anak

10 Permainan Bertema Hewan yang Menyenangkan untuk Anak

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2186 shares
    Share 874 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga