Thursday, February 25, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Poligami Tapi Tak Mampu secara Ekonomi

January 6, 2021
in Syariah
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukumnya seorang suami yang menjalankan poligami tapi istri pertama tidak mau dipoligami karena suami belum mampu dalam hal nafkah (tidak ada kerjaan). Jadi istri pertama yang membiayai seluruh kebutuhan, dari makan sehari-hari, pendidikan anak-anak, kesehatan anak-anak sampai ke utang-utang suami, ditambah lagi suami suka mengambil barang-barang milik istri tanpa izin terlebih dahulu. Untuk memberi hadiah istri keduanya bahkan suami mengambil barang-barang istri pertama. Lalu apakah istri pertama berhak minta pisah?

Jawaban:
Hukum poligami itu dibolehkan dalam ajaran Islam. Namun memiliki syarat dan ketentuan yang telah diatur Allah. Sebagaimana dalam surat, an Nisa ayat 3,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Surat an Nisa’ ayat 129,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri-(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Bolehnya seorang suami berpoligami disyaratkan dapat berlaku adil di antara istri-istri yang dinikahi tersebut. Ibnu Qudamah menyebutkan maksud adil itu adalah adil dalam segala hal. Dalam ayat di atas, keadilan dalam hal hati dan cinta tidak mungkin bisa dilakukan oleh seorang suami terhadap semua istrinya. Artinya, hati memang tidak mungkin berbuat adil. Namun kewajiban adil yang dituntut adalah keadilan dalam bentuk fisik. Yaitu dalam perbuatan dan perkataan. Baik dalam urusan makan, pakaian, tempat tinggal, dll nya dalam bentuk materi tanpa membedakan antara istrinya.

Mustafa as Siba’i menjelaskan bahwa keadilan yang diperlukan dalam poligami adalah keadilan material seperti yang berkenaan dengan tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, perumahan dan hal yang bersifat kebutuhan material istri.
Apabila seorang suami tidak mampu memenuhi hak istrinya, tidak mampu menafkahinya, maka dia diharamkan untuk berpoligami, khawatir berbuat zalim kepada istri-istrinya tersebut. Surat an Nisa’ ayat 3 menyebutkan: ‘Jika kamu sekalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah satu istri saja’.

Seorang laki-laki yang tidak mampu menafkahi istri yang lebih dari satu, maka ketika itu haram baginya dalam syariat untuk berpoligami, memberi nafkah kepada seorang istri atau lebih hukumnya wajib berdasarkan konsesus Ulama. (Majalah al Buhuts al-Islamiyah).

Pada masalah yang Anda hadapi, suami berpoligami sementara dia tidak menafkahi istrinya, maka tentu saja anda berhak untuk meminta pisah.

Memang ada hadis dari Tsauban bahwa Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Hadis tersebut melarang seorang istri yang meminta cerai atau melakukan gugat cerai kepada suaminya.

Meminta cerai atau gugat cerai dibolehkan bila ada alasan syar’I, seperti kebencian terhadap suami yang dikhawatirkan akan memunculkan kedurhakaan istri, atau perbuatan suami yang tidak bertanggung jawab dan tidak menafkahi anak istrinya. Wallohu a’lam.[ind/Sharia Consulting Center]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dikabarkan Mengandung Boraks, Inilah Fakta di Balik Vaksin Sinovac

Next Post

Dendam karena Tertekan, Mantan Suami dari Keluarga Bangsawan

Related Posts

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

February 24, 2021
Usia Anak Laki-laki Dikhitan

Usia Anak Laki-laki Dikhitan

February 23, 2021
Tanya Jawab Seputar Wakaf

Tanya Jawab Seputar Wakaf

February 23, 2021
Hukum Air Banjir

Hukum Air Banjir

February 23, 2021
Hadits tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

Hadits tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

February 20, 2021
Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

February 20, 2021
Hukum Vaksinasi dalam Islam

Hukum Vaksinasi dalam Islam

February 19, 2021
Hukum Membaca Surat Alkahfi pada Hari Jumat

Hukum Membaca Surat Alkahfi pada Hari Jumat

February 18, 2021
Utang dan Inflasi

Utang dan Inflasi

February 18, 2021
Next Post
Dendam karena Tertekan, Mantan Suami dari Keluarga Bangsawan

Dendam karena Tertekan, Mantan Suami dari Keluarga Bangsawan

Kehalalan Vaksin Sinovac akan Diputuskan MUI Sebelum 13 Januari

Kehalalan Vaksin Sinovac akan Diputuskan MUI Sebelum 13 Januari

Terbaru

Sinergi ACT-Korps Marinir Bantu Korban Banjir melalui Gerakan Sedekah Pangan Nasional

Sinergi ACT-Korps Marinir Bantu Korban Banjir melalui Gerakan Sedekah Pangan Nasional

February 24, 2021
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Tips Menyelamatkan Motor Matic saat Banjir

Tips Menyelamatkan Motor Matic saat Banjir

February 24, 2021
Gereja di Texas Menggalang Dana untuk Memperbaiki Masjid

Gereja di Texas Menggalang Dana untuk Memperbaiki Masjid

February 24, 2021
6 Tanaman Hias dalam Ruangan yang Mudah Dirawat

6 Tanaman Hias dalam Ruangan yang Mudah Dirawat

February 24, 2021
Kementerian ATR/BPN Terima Tanah dari Pemda untuk Pembangunan Kantah Kabupaten SBB

Kementerian ATR/BPN Terima Tanah dari Pemda untuk Pembangunan Kantah Kabupaten SBB

February 24, 2021
ACT Luncurkan Gerakan Sedekah Pangan Nasional untuk Kedaulatan Pangan Bangsa

ACT Luncurkan Gerakan Sedekah Pangan Nasional untuk Kedaulatan Pangan Bangsa

February 24, 2021
Masya Allah, Ini  Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas

Masya Allah, Ini Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas

February 24, 2021
BMH Semarang dan KAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Penyintas Banjir

BMH Semarang dan KAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Penyintas Banjir

February 24, 2021
Kebun di JIBBS Panen Singkong

Kebun di JIBBS Panen Singkong

February 24, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Obat Kesombongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga