• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Menyebut Perilaku Istri Seperti Ibunya

05/09/2022
in Syariah
Jagalah lisan

Foto: Pexels/Natali Railean

105
SHARES
809
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUAMI menyebut perilaku istri seperti ibunya. Apakah hal itu termasuk menyamakan? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan

Terkait menzhihar istri, apakah juga dikatakan zhihar kalau tingkah laku istri disamakan dengan ibu kandung atau hal lain di luar fisik?

Baca Juga: Jangan Ceritakan Wanita Lain kepada Suami

Suami Menyebut Perilaku Istri seperti Ibunya

Dijelaskan bahwa turunnya ayat zhihar, berawal dari seorang suami yang menyamakan fisik istrinya seperti ibunya. ZHIHAR, diambil dari kata Azh Zhahr yang artinya PUNGGUNG.

Zhihar adalah seorang suami berkata kepada istrinya punggungmu seperti punggung ibuku, dengan maksud menyamakannya.

Hal ini tercantum dalam surat Al Mujadilah ayat 1-4, silakan perhatikan:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

(QS. Al-Mujadilah, ayat 1)

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

(QS. Al-Mujadilah, ayat 2)

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
(QS. Al-Mujadilah, ayat 3)

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.

Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Mujadilah, ayat 4)

Bagaimana SEBAB TURUNNYA AYAT INI?

Dalam kitab Asbabun Nuzul-nya Al Wahidiy, diceritakan dari Aisyah Radhiyallahu Anha:

Bahwa Khaulah binti Tsa’labah mengadu ke Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Sallam tentang suaminya (Aus bin Ash Shamit) yg telah menzhihar-nya karena dia sudah mulai tidak muda, sudah gemuk, seperti ibunya.

Maka turunlah ayat-ayat di atas.

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bercerita: “Aus bin Ash Shamit menzhihar istrinya, Khaulah binti Tsa’labah, setelah dia sudah tua, tidak kuat lagi tulangnya, lalu turunlah ayat tersebut.”

(Al Wahidiy, Asbabun Nuzul, Hlm. 298-299)

Nah, seorang suami menyamakan fisik istri dengan ibunya dan dibarengi niat atau maksud menyerupakan maka itulah zhihar. Pelakunya dikenai hukum-hukum zhihar. Adapun jika tidak berniat zhihar, tidaklah jatuh zhihar. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Lalu, bagaimana menyerupakan istri dengan perilaku ibunya, “Perbuatanmu/tingkah lakumu seperti tingkah laku ibuku”, maka ini kalimat yang tidak sharih (jelas-lugas) dalam zhihar. Apalagi jika tidak dibarengi niat zhihar, maka ini sama sekali tidak jatuh hukum zhihar.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إنْ كَانَ مَقْصُودُهُ أَنْتِ عَلَيَّ مِثْلُ أُمِّي وَأُخْتِي فِي الْكَرَامَةِ فَلا شَيْءَ عَلَيْهِ . وَإِنْ كَانَ مَقْصُودُهُ يُشَبِّهُهَا بِأُمِّهِ وَأُخْتِهِ فِي ” بَابِ النِّكَاحِ ” فَهَذَا ظِهَارٌ عَلَيْهِ

Jika maksud dia berkata “Kamu semisal ibuku dan saudara perempuanku” adalah untuk penghormatan, maka ini tidak apa-apa. Tapi, jika maksudnya adalah penyerupaannya kepada ibu atau saudara perempuannya dalam konteks pernikahan, maka itu adalah zhihar.

(Majmu’ Al Fatawa, 34/5)

Sementara Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وَإِنْ قَالَ : أَنْتِ عَلَيَّ كَأُمِّي . أَوْ : مِثْلُ أُمِّي . وَنَوَى بِهِ الظِّهَارَ , فَهُوَ ظِهَارٌ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ ; مِنْهُمْ أَبُو حَنِيفَةَ , وَصَاحِبَاهُ , وَالشَّافِعِيُّ , وَإِسْحَاقُ . وَإِنْ نَوَى بِهِ الْكَرَامَةَ وَالتَّوْقِيرَ , أَوْ أَنَّهَا مِثْلُهَا فِي الْكِبَرِ , أَوْ الصِّفَةِ , فَلَيْسَ بِظِهَارٍ . وَالْقَوْلُ قَوْلُهُ فِي نِيَّتِهِ” اهـ .

Jika seseorang berkata kepada istrinya: “Bagiku Engkau seperti ibuku”, atau “semisal ibuku”, dengan maksud zhihar maka ini adalah zhihar, menurut mayoritas ulama, diantaranya: Abu Hanifah dan dua sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan), Asy Syafi’iy, dan Ishaq.

Tapi, jika niatnya untuk penghormatan dan pemuliaan, atau dia seperti ibunya dalam hal ukuran tubuhnya, dan sifatnya, maka itu bukan zhihar. Perkataan itu dilihat berdasarkan niatnya.

(Al Mughniy, 11/60)

Demikian. Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa shahbihi wa sallam.[ind/alfahmu/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meringankan Shalat saat Menjadi Imam

Next Post

Sakit Karena Pandangan Mata

Next Post
Sakit Karena Pandangan Mata

Sakit Karena Pandangan Mata

Menurunkan kolesterol dengan bahan makanan ini

Menurunkan Kolesterol dengan 5 Bahan Makanan Ini

Ketua Dharma Wanita Persatuan Soppeng Apresiasi Metode Belajar Alquran Orang Dewasa

Ketua Dharma Wanita Persatuan Soppeng Apresiasi Metode Belajar Alquran Orang Dewasa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8706 shares
    Share 3482 Tweet 2177
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga