• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Wafat Bunuh Diri dalam Pandangan Syariah

08/01/2023
in Syariah
Status wafat bunuh diri

Foto: Pexels/Thought Catalog

93
SHARES
716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status wafat bunuh diri dalam pandangan syariah? Ada pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu`man. Assalamualaikum ustadz mau tanya. Ada seorang anak muda (laki-laki) yang meninggal bunuh diri karena tidak diizinkan menikahi pacarnya oleh orang tuanya karena ia belum bisa mencari nafkah sendiri.

Pertanyaan :

1. ‎Berdosakah orangtuanya?
2. ‎Apakah orang yang bunuh diri kekal di neraka?
3. ‎Bisakah orang yang hidup mendokan agar orang yang bunuh diri dimaafkan dosanya?
Wassalamualaikum.

Baca Juga: Status Orang Mati Bunuh Diri

Status Wafat Bunuh Diri dalam Pandangan Syariah

Jawaban Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

1. Tidak, ketidaksetujuan orang tuanya beralasan

Sebab laki-laki itu qawwam, bertanggungjawab menafkahi istri dan anak. Nikah bukan hanya modal cinta, nafsu, dan semangat.

2. Jika dia melakukan karena putus asa, bukan karena menghalalkan bunuh diri itu sendiri, maka dia masih muslim

Jika dia bunuh diri karena menghalalkan bunuh diri, maka dia kekal di neraka.

3. Boleh, baik sangka dia masih muslim

Lengkapnya dibawah ini: Wafat Bunuh Diri, Bagaimana Menyikapinya?

Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

Dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang membunuh dirinya dengan menggunakan Masyaaqis, lalu Beliau tidak menshalatkannya. (HR. Muslim No. 978, At Tirmidzi No. 1068, Abu Daud No. 3185, Ahmad No. 20816, 20848)

Hadits ini menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mau menshalatkan orang yang bunuh diri. Apakah sikap Beliau menunjukkan larangan menshalatkannya?

Ataukah bermakna sekedar tidak suka? Ataukah itu bermakna hilangnya syafaat dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk orang tersebut?

Ataukah itu merupakan sikap peringatakan bagi yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa?

Sebagian ulama mengatakan bahwa secara mutlak orang bunuh diri tidak boleh dishalatkan. Sebagian lain mengatakan orang bunuh diri tetap dishalatkan, sebab perbuatan nabi hanyalah peringatan dan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukannya.

Ada pula yang mengatakan, imam kaum muslimin tidak usah menshalatkan adapun selainnya boleh menshalatkan. Imam At Tirmidzi menerangkan: Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian mereka mengatakan tetap dishalatkan untuk orang yang masih melaksanakan shalat menghadap kiblat dan bagi orang yang membunuh dirinya. Inilah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ishaq.

Sedangkan Ahmad berpendapat bahwa Imam tidak usah menyolatkan orang yang bunuh diri, dan selain Imam boleh menshalatkannya. (Sunan At Tirmidzi No. 1068)

Tertulis dalam Al Bahr Az Zakhar – Musnad Al Bazzar: Menurut kami, Sesungguhnya Nabi Shallallahu “Alaihi wa Sallam tidak mau menshalatkannya -wallahu a’lam- sebagai hukuman agar tidak ada orang lain yang mengulangi perbuatan itu, melakukan itu terhadap dirinya sendiri.” (Al Bahr Az Zakhar, No. 4278, pada Bab Musnad Jabir bin Samurah)

Hal serupa juga dikatakan Imam An Nawawi Rahimahullah: Pada hadits ini terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan: “Orang yang bunuh diri tidaklah dishalatkan karena kedurhakaannya.” Inilah madzhab Umar bin Abdul Aziz dan Al Auza’i.

Sedangkan Al Hasan, An Nakha’i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan mayoritas ulama mengatakan: “Dia dishalatkan.”

Mereka memberikan jawaban terhadap hadits ini bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyolatkannya sebagai peringatakan bagi manusia dari perbuatan semisal itu, dan para sahabat menshalatkannya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/405. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Begitu pula dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah: Mereka menafsirkannya bahwa selainnya (Nabi, pen) menshalatkannya. Wallahu A’lam.

Mereka berpendapat bahwa semua ahli kiblat tidaklah ditinggalkan shalat atasnya, dan atas inilah pendapat jamaah para ulama, kecuali Abu Hanifah dan para sahabatnya.

Mereka berbeda pendapat tentang pemberontak, kata mereka: Kami tidak menshalatkan mereka (para pemberontak). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 24/131. Muasasah Al Qurthubah)

Manakah pendapat yang kuat?

Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah orang bunuh diri tetap dishalatkan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Sebab, disebutkan dalam riwayat lain bahwa ada beberapa keadaan manusia yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mau shalatkan, ternyata walau Beliau tidak menshalatkan, Beliau tetap memerintahkan sahabatnya untuk menshalatkan.

Dari Zaid bin Khalid Al Juhni Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bahwa ada seorang laki-laki dari sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat pada perang Khaibar, mereka melaporkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu Beliau bersabda: “Shalatlah kalian terhadap sahabat kalian.” M

aka berubahlah wajah manusia karena itu. Beliau bersabda: “Sesungguhnya sahabat kalian ini berkhianat dalam jihad fisabilillah, maka kami menggeledah perhiasannya, lalu kami menemukan kharazan (susunan permata) dari orang Yahudi, yang tidak setara dengan dua dirham.” (HR. Abu Daud No. 2710, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Ahkamul Janaiz, Hal. 79, No. 58)

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya.

Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar.” Beliau bersabda: “Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)

Tentu, jika menshalatkan mereka adalah perbuatan terlarang sama sekali pasti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga akan melarang para sahabatnya untuk menshalatkan.

Faktanya, justru Beliau memerintahkan para sahabatnya untuk shalat jenazah kepada mayit tersebut. Ini menunjukkan bolehnya menshalatkan orang yang berbuat curang dalam jihad, berhutang, dan –dengan jalan qiyas- juga orang yang bunuh diri.

Adapun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri tidak mau menshalatkan, hal itu bermakna sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa dan ketidaksukaannya terhadap perbuatan itu. Wallahu A’lam

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.

Semoga bermanfaat.

[jwt/Cms]

Tags: Status wafat bunuh diri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini Yuk Sebelum Kamu ke Luar Rumah

Next Post

Takjub dengan Antrean di Raudhah

Next Post
Takjub dengan Antrean di Raudhah

Takjub dengan Antrean di Raudhah

Jangan Mendahului Ketentuan Allah

Jangan Larang Aku Merayakan Ulang Tahun Anakku

Dihadiri Lebih dari 100 Orang, Yayasan Istiqamah IAPAT Undip Selenggarakan Wisuda Tahfiz Al-Qur`an Santri ke-3

Dihadiri Lebih dari 100 Orang, Yayasan Istiqamah IAPAT Undip Selenggarakan Wisuda Tahfiz Al-Qur`an Santri ke-3

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8849 shares
    Share 3540 Tweet 2212
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11566 shares
    Share 4626 Tweet 2892
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4672 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun MRT Lebak Bulus yang Wajib Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga