BAGAIMANA status kehalalan daging buatan laboratorium? Wah, memang ada ya, daging buatan? Ternyata, ada daging tiruan yang beredar di masyarakat. Yuk, simak penjelasannya.
Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. menjelaskan, ada dua makna daging ‘buatan’ di laboratorium ini, yaitu: produk bukan daging, namun mirip daging (daging analog) dan daging dari sel hewan yang ditumbuhkan di laboratorium (lab grown meat).
baca juga: Apakah Daging Dry Aged Halal?
Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium
Status kehalalannya adalah sebagai berikut.
a. Jika ia adalah daging analog alias daging tiruan alias produk yang bukan daging, namun mirip (penampilan dan citarasanya) dengan daging, maka status kehalalannya tergantung dari status kehalalan seluruh bahan baku yang dipakai untuk membuat produk daging analog tersebut.
Jika seluruh bahan bakunya halal, maka ia halal. Jika ada satu bahan baku yang haram, maka ia menjadi haram.
b. Jika ia adalah daging asli yang ditumbuhkan di laboratorium atau yang dikenal dengan istilah lab grown meat, maka perlu diperjelas asal sel awalnya.
Dari apa sel tersebut? Jika ia berasal dari hewan bangkai, maka statusnya adalah bangkai dan haram.
Namun demikian, kita semua telah paham bahwa sel (hewan yang telah) mati tidak mungkin bisa dihidupkan lagi, apalagi dikembangbiakkan.
Jika ia berasal dari sel yang diambil dari hewan hidup, maka statusnya adalah haram. Mengapa demikian? Karena ada hadis berikut:
وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ
Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Setiap anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka ia adalah bangkai.”
(HR. Abu Daud no. 2858; Tirmidzi no. 1480).
Hadis ini hasan shahih (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram no. 1: 76).
Bangkai itu disebutkan haram bahkan sampai 4 kali di Al Qur’an. Allahu a’lam bish-showwab.
Nah, Sahabat Muslim, ternyata status halal daging buatan laboratorium kembali kepada sel pembuatnya, apabila halal, maka statusnya pun halal, dan sebaliknya.
Dengan artikel ini, semoga wawasan kamu bertambah ya, khususnya tentang status kehalalan daging tiruan maupun analog.[ind]