• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium

24/02/2026
in Syariah, Unggulan
Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium

(foto: pixabay)

96
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status kehalalan daging buatan laboratorium? Wah, memang ada ya, daging buatan? Ternyata, ada daging tiruan yang beredar di masyarakat. Yuk, simak penjelasannya.

Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. menjelaskan, ada dua makna daging ‘buatan’ di laboratorium ini, yaitu: produk bukan daging, namun mirip daging (daging analog) dan daging dari sel hewan yang ditumbuhkan di laboratorium (lab grown meat).

baca juga: Apakah Daging Dry Aged Halal?

Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium

Status kehalalannya adalah sebagai berikut.

a. Jika ia adalah daging analog alias daging tiruan alias produk yang bukan daging, namun mirip (penampilan dan citarasanya) dengan daging, maka status kehalalannya tergantung dari status kehalalan seluruh bahan baku yang dipakai untuk membuat produk daging analog tersebut.

Jika seluruh bahan bakunya halal, maka ia halal. Jika ada satu bahan baku yang haram, maka ia menjadi haram.

b. Jika ia adalah daging asli yang ditumbuhkan di laboratorium atau yang dikenal dengan istilah lab grown meat, maka perlu diperjelas asal sel awalnya.

Dari apa sel tersebut? Jika ia berasal dari hewan bangkai, maka statusnya adalah bangkai dan haram.

Namun demikian, kita semua telah paham bahwa sel (hewan yang telah) mati tidak mungkin bisa dihidupkan lagi, apalagi dikembangbiakkan.

Jika ia berasal dari sel yang diambil dari hewan hidup, maka statusnya adalah haram. Mengapa demikian? Karena ada hadis berikut:

وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ

Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Setiap anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka ia adalah bangkai.”
(HR. Abu Daud no. 2858; Tirmidzi no. 1480).

Hadis ini hasan shahih (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram no. 1: 76).

Bangkai itu disebutkan haram bahkan sampai 4 kali di Al Qur’an. Allahu a’lam bish-showwab.

Nah, Sahabat Muslim, ternyata status halal daging buatan laboratorium kembali kepada sel pembuatnya, apabila halal, maka statusnya pun halal, dan sebaliknya.

Dengan artikel ini, semoga wawasan kamu bertambah ya, khususnya tentang status kehalalan daging tiruan maupun analog.[ind]

Tags: Nanung Danar DonoStatus Kehalalan Daging Buatan LaboratoriumWakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Outfit Bukber Tema “Cewek Kue”

Next Post

Tujuh Cara Agar Flu Lebih Cepat Sembuh

Next Post
Tujuh Cara Agar Flu Lebih Cepat Sembuh

Tujuh Cara Agar Flu Lebih Cepat Sembuh

Belajar dari Kisah Qarun

Bersedekah dengan yang Terbaik

LPPOM Soroti Urgensi Sertifikasi Halal dalam Webinar Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

LPPOM Soroti Urgensi Sertifikasi Halal dalam Webinar Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8074 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11209 shares
    Share 4484 Tweet 2802
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4498 shares
    Share 1799 Tweet 1125
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga