• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium

Januari 12, 2025
in Syariah, Unggulan
Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium

(foto: pixabay)

91
SHARES
703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status kehalalan daging buatan laboratorium? Wah, memang ada ya, daging buatan? Ternyata, ada daging tiruan yang beredar di masyarakat. Yuk, simak penjelasannya.

Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. menjelaskan, ada dua makna daging ‘buatan’ di laboratorium ini, yaitu: produk bukan daging, namun mirip daging (daging analog) dan daging dari sel hewan yang ditumbuhkan di laboratorium (lab grown meat).

baca juga: Apakah Daging Dry Aged Halal?

Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium

Status kehalalannya adalah sebagai berikut.

a. Jika ia adalah daging analog alias daging tiruan alias produk yang bukan daging, namun mirip (penampilan dan citarasanya) dengan daging, maka status kehalalannya tergantung dari status kehalalan seluruh bahan baku yang dipakai untuk membuat produk daging analog tersebut.

Jika seluruh bahan bakunya halal, maka ia halal. Jika ada satu bahan baku yang haram, maka ia menjadi haram.

b. Jika ia adalah daging asli yang ditumbuhkan di laboratorium atau yang dikenal dengan istilah lab grown meat, maka perlu diperjelas asal sel awalnya.

Dari apa sel tersebut? Jika ia berasal dari hewan bangkai, maka statusnya adalah bangkai dan haram.

Namun demikian, kita semua telah paham bahwa sel (hewan yang telah) mati tidak mungkin bisa dihidupkan lagi, apalagi dikembangbiakkan.

Jika ia berasal dari sel yang diambil dari hewan hidup, maka statusnya adalah haram. Mengapa demikian? Karena ada hadis berikut:

وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ

Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Setiap anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka ia adalah bangkai.”
(HR. Abu Daud no. 2858; Tirmidzi no. 1480).

Hadis ini hasan shahih (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram no. 1: 76).

Bangkai itu disebutkan haram bahkan sampai 4 kali di Al Qur’an. Allahu a’lam bish-showwab.

Nah, Sahabat Muslim, ternyata status halal daging buatan laboratorium kembali kepada sel pembuatnya, apabila halal, maka statusnya pun halal, dan sebaliknya.

Dengan artikel ini, semoga wawasan kamu bertambah ya, khususnya tentang status kehalalan daging tiruan maupun analog.[ind]

Tags: Nanung Danar DonoStatus Kehalalan Daging Buatan LaboratoriumWakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Semoga Kita Semua Selalu Sehat, Taat dan Bermanfaat

Next Post

Jangan Memelihara Racun Pernikahan

Next Post
Jangan Memelihara Racun Pernikahan

Jangan Memelihara Racun Pernikahan

Liburan tahun baru

Liburan Tahun Baru

Orang-orang yang Merasa Senang Ditinggalkan Dakwah

Orang-orang yang Merasa Senang Ditinggalkan Dakwah

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5182 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Muscab Salimah Bojonggede Tuai Banyak Apresiasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7670 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatera Bertambah Menjadi 442 Orang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga