• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Hadiah dari Pekerjaan Haram

12/07/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam (foto: pixabay)

106
SHARES
819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status hadiah dari pekerjaan haram? Jika ditraktir, dihadiahi, atau transaksi dengan teman atau tetangga yang pekerjaannya haram, bolehkah kita menerimanya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Dalam pertemanan atau hidup bertetangga adalah hal yang wajar dan biasa jika kita ditraktir atau diberikan hadiah. Kadang hadiah itu berupa barang atau makanan.

Lalu, bagaimana sikap kita jika pekerjaan dia diketahui berasal dari jenis pekerjaan yang haram, seperti aktivitas yang bergelimangan riba, pabrik minuman keras, atau lainnya?

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط .

“Harta haram yang karena usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja.

Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk membangun masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut.

Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.” [1]

Baca Juga: Harta Haram untuk Pembangunan WC Rumah Al Quran

Status Hadiah dari Pekerjaan Haram

Sebagian salaf pun membolehkan menerima “traktiran” dari orang yang penghasilannya haram. Menurut mereka, keharaman itu berlaku bagi pemiliknya saja.

Imam Al Baihaqi Rahimahullah meriwayatkan:

عَنْ رَبِيعِ بْنِ عَبْدِ اللهِ , سَمِعَ رَجُلًا , سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا , أَوْ قَالَ: خَبِيثُ الْكَسْبِ , وَرُبَّمَا دَعَانِي لِطَعَامِهِ أَفَأُجِيبُهُ؟ , قَالَ: ” نَعَمْ “

Dari Rabi’ bin Abdillah mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar:

“Saya memiliki tetangga yang memakan riba –atau dia berkata: penghasilannya kotor, bagaimana jika dia mengundang saya makan, apakah saya penuhi?” Ibnu Umar menjawab: “Ya.” [2]

Imam Abdurrazzaq Rahimahullah meriwayatkan:

عَنْ ذَرِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: جَاءَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي، فَقَالَ: «مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ»

Dari Dzar bin Abdillah, dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata:

“Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia.” [3]

Imam Abdurrazzaq Rahimahullah juga meriwayatkan:

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ: «إِذَا كَانَ لَكَ صَدِيقٌ عَامِلٌ، أَوْ جَارٌ عَامِلٌ، أَوْ ذُو قَرَابَةٍ عَامِلٌ، فَأَهْدَى لَكَ هَدِيَّةَ أَوْ دَعَاكَ إِلَى طَعَامٍ، فَاقْبَلْهُ، فَإِنَّ مَهْنَأَهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ»

Dari Salman Al Farisi, dia berkata: “Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah!

Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” [4]

Namun, sikap di atas bukan satu-satunya sikap. Ada pula yang berhati-hati tetap menghindarnya.

Sebagaimana sikap Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, saat memuntahkan lagi makanan yang sudah dimakannya, ketika dia tahu bahwa itu berasal dari cara yang haram.

Kisah ini terkenal, diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya.

Sikap berhati-hati juga merupakan sikap yang dituntun Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

“Barangsiapa yang menghindar dari yang samar (syubhat) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya.

Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.” [5]

Ditambah lagi jika muncul keraguan dalam diri kita, maka sebaiknya tinggalkan yang ragu itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ

“Tinggalkan apa-apa yang kamu ragukan, dan beralihlah kepada apa-apa yang tidak kamu ragukan.” [6]

Kesimpulan:

– Ada dua sikap para ulama tentang masalah ini, yaitu boleh menerima dan menikmatinya, dan dosanya dikembalikan kepada orang yang menghasilkan harta haram tersebut.

– Sikap lainnya adalah menolaknya sebagai bentuk kehati-hatian.

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan mengenai status hadiah dari pekerjaan haram.[ind]

Referensi:

[1] Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410

[2] Imam Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, no. 10823

[3] Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf no. 14675

[4] Ibid, no. 14677

[5] HR. Muttafaq ‘Alaih, dari An Nu’man bin Bisyr Radhiallahu ‘Anhu

[6] HR. Ahmad no. 1723. Dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Syu’aib A Arnauth, dan lainnya.

 

Tags: Status Hadiah dari Pekerjaan Haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bentuk-bentuk Bahasa Cinta dalam Proses Pendidikan Anak

Next Post

Sebagian Pulau Jawa Alami Fenomena Bediding, Simak Ulasannya Berikut

Next Post
Sebagian Pulau Jawa Alami Fenomena Bediding, Simak Ulasannya Berikut

Sebagian Pulau Jawa Alami Fenomena Bediding, Simak Ulasannya Berikut

Karyawan Majalah Satir LeMan Ditahan Terkait Pembuatan Kartun Nabi Muhammad

Karyawan Majalah Satir LeMan Ditahan Terkait Pembuatan Kartun Nabi Muhammad

Tiga Aktivitas untuk Meningkatkan Daya Ingat Anak

6 Tahapan Bermain pada Anak

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3567 shares
    Share 1427 Tweet 892
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8063 shares
    Share 3225 Tweet 2016
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga