• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 November, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19

Juni 3, 2020
in Syariah
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana mengurus jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19 dan bagaimana teknis memandikannya?

Jawaban:

Fatwa MUI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 telah menjelaskan cara memandikan, menyalatkan, dan menguburkan jenazah yang terinfeksi covid-19.

Pertama, mereka yang wafat karena penyakit itu bernilai syuhada di akhirat sebagaimana pendapat al-Nawawi;

قال العلماء: المراد بشهادة هؤلاء كلهم غير المقتول في سبيل الله أنهم يكون لهم في الآخرة ثواب الشهداء

Ulama mengatakan: “Bahwa yang dimaksud dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang adalah mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang”. (al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala al-Muslim)

Kedua, jenazah tersebut dikafani, dishalatkan, serta dikuburkan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan syariah, kecuali jika ada pernyataan medis yang menegaskan potensi penularan, maka dilakukan sesuai kemampuan karena kondisi darurat. Sebagaimana dijelaskan oleh Salim bin Abdullah Al-Hadrami;

وأقل الغسل: إزاله النجاسة وتعميم جميع بشره وشعره وإن كثف مرة بالماء المطهر. وأقل الكفن: ساتر جميع البدن، وثلاث لفائف لمن ترك تركة زائدة عن دينه ولم يوص بتركها. وأقل الصلاة عليه: أن ينوي فعل الصَّلَاةِ عليه، والفرض، …. وأقل الدفن: حفرة تكتم رائحته وتحرسه من السّباع. ويسن أن يعمق قدر قامة وبسطة. ويوسع، ويجب توجيهه إلى القبلة.

“Memandikan mayit paling sedikit adalah menghilangkan najis, meratakan seluruh kulit, rambut/bulu walaupun tebal satu kali dengan air yang menyucikan. Kafan paling sedikit adalah menutupi seluruh badan. Tiga lapis bagi yang meninggalkan warisan sebagai tambahan dari hutangnya dan tidak berwasiat meninggalkan tiga lapis. Shalat paling sedikit adalah niat untuk melakukan shalat, menyebut fardhu. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. Disunnahkan memperdalam liang, kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam, disunnahkan juga untuk memperluas liang, serta wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat.” (Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamu al-Taufiq h. 36-38;)

Dan pendapat al-Nawawi;

واعلم أن غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

“Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (al-Nawawi, Al-Majmu Syarh al-Muhadzab, Juz 5, halaman 128).

Ketiga, jika menurut pernyataan medis memandikannya akan berpotensi menularkan petugas yang memandikan, maka dilakukan tahapan-tahapan berikut;

(1) Cukup dikucurkan air merata ke seluruh tubuh dengan petugas tetap menggunakan APD.
(2) Tetapi jika tidak memungkinkan dilakukan hal tersebut, maka cukup ditayamumkan.
(3) Tetapi jika tidak memungkinkan, maka jenazah tersebut tidak dimandikan atau tidak ditayamumkan. Hal ini didasarkan pada kondisi darurat, sehingga membuka dispensasi (rukhsoh) dalam tata cara memandikannya pada khususnya sebagaimana kaidah;

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ

“Segala sesuatu, jika sempit maka menjadi luas, dan jika (kembali) luas maka menjadi sempit”.

Dan sebagaimana dijelaskan oleh Abdurrahman al-Jaziri;

ﻭﻳﻘﻮﻡ اﻟﺘﻴﻤﻢ ﻣﻘﺎﻡ ﻏﺴﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﻋﻨﺪ ﻓﻘﺪ اﻟﻤﺎء ﺃﻭ ﺗﻌﺬﺭ اﻟﻐﺴﻞ

“Tayammum dapat diterapkan sebagai pengganti memandikan jenazah jika tidak ada air atau kesulitan untuk memandikan.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam bishawab.[ind]

Previous Post

Hakikat Ikhlas

Next Post

Tidak Terapkan Lockdown, Penanganan Wabah Corona di Swedia Bikin Warga Asing Cemas

Next Post

Tidak Terapkan Lockdown, Penanganan Wabah Corona di Swedia Bikin Warga Asing Cemas

Kuliah di Turki Bukan Mimpi Lagi, Ikuti Kulwap ChanelMuslim.com

Halal bi Halal LPPOM MUI 1441 H Sambut Era Normal Baru

TERPOPULER

  • SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6423 shares
    Share 2569 Tweet 1606
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35717 shares
    Share 14287 Tweet 8929
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3833 shares
    Share 1533 Tweet 958
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    10168 shares
    Share 4067 Tweet 2542
  • Aku dan Kamu Bagaikan Surah Yasin Ayat 40?

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Ulama Yahudi yang Mengajukan 3 Pertanyaan kepada Rasulullah

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga