• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19

Juni 3, 2020
in Syariah
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana mengurus jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19 dan bagaimana teknis memandikannya?

Jawaban:

Fatwa MUI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 telah menjelaskan cara memandikan, menyalatkan, dan menguburkan jenazah yang terinfeksi covid-19.

Pertama, mereka yang wafat karena penyakit itu bernilai syuhada di akhirat sebagaimana pendapat al-Nawawi;

قال العلماء: المراد بشهادة هؤلاء كلهم غير المقتول في سبيل الله أنهم يكون لهم في الآخرة ثواب الشهداء

Ulama mengatakan: “Bahwa yang dimaksud dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang adalah mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang”. (al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala al-Muslim)

Kedua, jenazah tersebut dikafani, dishalatkan, serta dikuburkan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan syariah, kecuali jika ada pernyataan medis yang menegaskan potensi penularan, maka dilakukan sesuai kemampuan karena kondisi darurat. Sebagaimana dijelaskan oleh Salim bin Abdullah Al-Hadrami;

وأقل الغسل: إزاله النجاسة وتعميم جميع بشره وشعره وإن كثف مرة بالماء المطهر. وأقل الكفن: ساتر جميع البدن، وثلاث لفائف لمن ترك تركة زائدة عن دينه ولم يوص بتركها. وأقل الصلاة عليه: أن ينوي فعل الصَّلَاةِ عليه، والفرض، …. وأقل الدفن: حفرة تكتم رائحته وتحرسه من السّباع. ويسن أن يعمق قدر قامة وبسطة. ويوسع، ويجب توجيهه إلى القبلة.

“Memandikan mayit paling sedikit adalah menghilangkan najis, meratakan seluruh kulit, rambut/bulu walaupun tebal satu kali dengan air yang menyucikan. Kafan paling sedikit adalah menutupi seluruh badan. Tiga lapis bagi yang meninggalkan warisan sebagai tambahan dari hutangnya dan tidak berwasiat meninggalkan tiga lapis. Shalat paling sedikit adalah niat untuk melakukan shalat, menyebut fardhu. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. Disunnahkan memperdalam liang, kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam, disunnahkan juga untuk memperluas liang, serta wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat.” (Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamu al-Taufiq h. 36-38;)

Dan pendapat al-Nawawi;

واعلم أن غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

“Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (al-Nawawi, Al-Majmu Syarh al-Muhadzab, Juz 5, halaman 128).

Ketiga, jika menurut pernyataan medis memandikannya akan berpotensi menularkan petugas yang memandikan, maka dilakukan tahapan-tahapan berikut;

(1) Cukup dikucurkan air merata ke seluruh tubuh dengan petugas tetap menggunakan APD.
(2) Tetapi jika tidak memungkinkan dilakukan hal tersebut, maka cukup ditayamumkan.
(3) Tetapi jika tidak memungkinkan, maka jenazah tersebut tidak dimandikan atau tidak ditayamumkan. Hal ini didasarkan pada kondisi darurat, sehingga membuka dispensasi (rukhsoh) dalam tata cara memandikannya pada khususnya sebagaimana kaidah;

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ

“Segala sesuatu, jika sempit maka menjadi luas, dan jika (kembali) luas maka menjadi sempit”.

Dan sebagaimana dijelaskan oleh Abdurrahman al-Jaziri;

ﻭﻳﻘﻮﻡ اﻟﺘﻴﻤﻢ ﻣﻘﺎﻡ ﻏﺴﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﻋﻨﺪ ﻓﻘﺪ اﻟﻤﺎء ﺃﻭ ﺗﻌﺬﺭ اﻟﻐﺴﻞ

“Tayammum dapat diterapkan sebagai pengganti memandikan jenazah jika tidak ada air atau kesulitan untuk memandikan.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam bishawab.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hakikat Ikhlas

Next Post

Tidak Terapkan Lockdown, Penanganan Wabah Corona di Swedia Bikin Warga Asing Cemas

Next Post

Tidak Terapkan Lockdown, Penanganan Wabah Corona di Swedia Bikin Warga Asing Cemas

Kuliah di Turki Bukan Mimpi Lagi, Ikuti Kulwap ChanelMuslim.com

Halal bi Halal LPPOM MUI 1441 H Sambut Era Normal Baru

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7390 shares
    Share 2956 Tweet 1848
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3926 shares
    Share 1570 Tweet 982
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga