• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nasihat bagi yang Mau Melamar atau Dilamar

Agustus 7, 2022
in Pranikah
Asas-Asas Mendapatkan Kebahagiaan Keluarga
166
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan memberi nasihat bagi yang mau melamar atau dilamar. Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah menjelaskan:

“Jika seorang laki-laki hendak menikahi wanita yang dia inginkan, maka tidak ragu lagi kebolehan melihatnya. Disunnahkan melihat wanita itu sebelum khitbah (lamaran), walau pun wanita itu tidak mengizinkan atau walinya juga tidak mengizinkan, maka cukuplah syariat yang telah mengizinkannya, agar wanita itu tidak berhias yang bisa menghilangkan tujuan dari melihatnya.

Namun, yang lebih utama adalah melihat atas izin wanita tersebut dalam rangka keluar dari khilafiyah/perselisihan pendapat, sebab Imam Malik berpendapat haram melihatnya tanpa izinnya.”

Baca Juga: Ustaz Salim A Fillah Sampaikan Nasihat Pernikahan Mutiara Baswedan

Nasihat bagi yang Mau Melamar dan Dilamar

Lalu Syaikh Wahbah melanjutkan:

“Dan tidak boleh melihat selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar atau dalamnya, karena selain itu merupakan tempatnya perhiasan seperti yang diisyaratkan dalam firman-Nya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…..

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….” (QS. An Nuur: 31)

Hikmah dibatasinya penglihatan ini, karena wajah menunjukkan tanda kecantikannya, sedangkan pada kedua tangan menunjukkan kesuburan tubuhnya.

Dalil-dalil kebolehan melihat saat melamar adalah hadits-hadits nabi yang shahih, di antaranya:

Dari Mughirah bin Syu’bah, bahwa dia hendak melamar seorang wanita, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah dia, karena itu bisa melanggengkan kalian berdua.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah)

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Ada seorang laki-laki yang hendak melamar wanita, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah dia, sesungguhnya di mata orang Anshar ada sesuatu.” (HR. Ahmad dan An Nasa’i) yaitu kecil matanya.

Dalam riwayat lain, dari Imam Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada seorang laki-laki yang akan menikah:

“Apakah kau sudah melihatnya?” Dia menjawab: “Belum.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”

Setelah Syaikh Wahbah menyebutkan hadits-hadits lainnya yg serupa, Beliau berkata:

“Jika dia sulit melihat wanita tersebut, maka dia dapat mengutus seorang wanita lain atau yang semisalnya untuk memperhatikannya lalu menceritakan kepadanya kondisi wanita tersebut. Dalilnya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengutus Ummu Sulaim dan berkata kepadanya:

“Lihatlah urat besar di atas tumitnya, dan ciumlah aroma di antara pangkal lehernya.” (HR. Al Hakim, dia menshahihkan)

Wanita juga disunahkan melihat laki-laki yang akan menikahinya pada selain auratnya, sebab apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki.

1] Tujuan dari melihat adalah agar ada ketertarikan. Jika izin dulu, tentu wanita itu akan berhias dulu karena dia tahu ada laki-laki yang mau melihatnya, sehingga kecantikannya tidak lagi alami alias hoax. Hilanglah kecantikannya saat luntur make upnya. Bisa jadi laki-laki itu kecewa karena merasa tertipu.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iy Al Muyassar, Jilid. 2, Hlm. 37-38. Cet. 2. 2010M/1431H. Darul Fikr. Damaskus.[ind/Cms]

Tags: nasihat bagi yang mau dilamarNasihat bagi yang mau melamar
Previous Post

Akhir Perang Uhud yang Sebenarnya

Next Post

Pemutus Segala Kelezatan

Next Post
Kebesaran dan Keikhlasan Hati Khalid bin Walid

Pemutus Segala Kelezatan

Tingkatkan Ketakwaan Amil, BAZNAS Gelar Tadarus dan Mujahadah Muharam

Tingkatkan Ketakwaan Amil, BAZNAS Gelar Tadarus dan Mujahadah Muharam

Rasul dari Kalangan Jin

Tiga Keburukan Percaya Dukun

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga