BAGAIMANA menyikapi istri yang ketahuan berzina berkali-kali? Apakah boleh ditinggalkan atau diceraikan?
Ustazah Husna Hidayati, M.HI menjelaskan bahwa kebebasan bergaul yang berkembang dan sudah menjadi adat yang mendarah daging dalam diri sebagian kaum muslimin adalah satu musibah besar dan menimbulkan implikasi yang sangat buruk.
Implikasi buruk ini tidak hanya mengenai sang wanita atau pria, namun juga berakibat buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat.
Apalagi jika seorang istri melakukan hal-hal yang dilarang Allah sementara dia tahu bahwa itu adalah perbuatan dosa (zina adalah dosa besar yang dilakukan seorang yang statusnya masih menjadi istri dari suaminya).
Dalam hal ini, bagaimana seorang suami menyikapinya?
Baca juga: Pernah Berzina Sebelum Menikah
Menyikapi Istri yang Berzina
Jika istri bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia berusaha meminta maaf kepada suaminya, mengubah cara pergaulannya dan cara berpakaiannya, dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan menghindari pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram, suami dapat melindungi istrinya dan tidak menceraikannya dengan dua syarat.
Yakni: suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya setelah dia bertaubat dan siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
Jika syarat-syarat yang telah dikemukakan di atas tidak dapat dipenuhi, maka cerai menjadi jalan akhir yang dapat dipilih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Taala berkata:
Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi yang demikian ini.
Kalau tidak, dia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.
Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh apalagi sampai berzina dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki.
Bila ia telah selingkuh (apalagi berzina) dengan lelaki lain, maka rasa malu tersebut tentunya sudah hilang dan kemungkinan perbuatan tersebut terulang lagi sangat besar sekali.
Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah, maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya. Wallaahu alam.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)