• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyandingkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

03/07/2022
in Syariah
Hukum Menyandingkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang bagaimana hukum seorang wanita menyandingkan nama suami di belakang istri? Contohnya, seperti ada di beberapa daerah di Indonesia. Misal Fatimah, istri dari Bapak Jafar dipanggil Fatimah Jafar.

Baca Juga: Sikap Istri terhadap Suami yang Suka Memfitnah

Hukum Menyandingkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Hendaknya seseorang dinasabkan dan disandarkan kepada nama ayahnya, bukan nama suaminya.

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Panggilah anak-anak itu dengan nama ayah-ayah mereka. Dan yang demikian itu lebih adil di sisi Allah. (Qs. Al Ahzab: 5)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa yang mengklaim nasab kepada seorang yang bukan ayahnya, padahal dia tahu (itu bukan ayahnya), maka surga haram baginya. (HR. Al Bukhari No. 4326, Muslim, 115/63)

Maka, hendaknya seorang wanita tetap menggandengkan nama ayahnya di belakang namanya, sebab ayah tidak akan pernah jadi “mantan ayah”.

Kalau ada wanita menggunakan nama suaminya, “Fathimah Ja’far”, lalu besok bercerai atau suami wafat, nikah lagi dengan Ahmad, maka berubah lagi menjadi “Fathimah Ahmad.” Sedangkan dengan ayah, tidak akan berubah.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan;

لا يوجد في السنة النبوية ما يدل على أن الزوجة تُنسب لزوجها ، بل هذا أمر حادث لا تقره الشريعة ، وهؤلاء زوجات النبي صلى الله عليه وسلم أمهات المؤمنين ، تزوجهن النبي صلى الله عليه وسلم وهو أشرف الناس نسباً ، ولم تُنسب إحداهنَّ لاسمه صلى الله عليه وسلم ، بل كلُّ واحدة منهن نسبت لأبيها ولو كان كافراً ، وهؤلاء زوجات الصحابة – رضي الله عنهن –ومن بعدهن لم يغيرن نسبهن

Tidak ditemukan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa seorang istri disandarkan (dinasabkan) kepada suaminya. Ini adalah perkara baru yang tidak diakui oleh syariah.

Lihat istri-istri Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam, para Umahatul mu’minin, mereka menikah dengan manusia yang paling mulia nasabnya yaitu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tapi masing – masing mereka tidak pernah menasabkan nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada mereka.

Namun, mereka tetap mengkaitkan nama mereka kepada ayah-ayah mereka walau ayah mereka kafir.

Begitu pula istri-istri generasi sahabat nabi, juga setelah mereka, mereka tidak pernah mengubah nasab mereka.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 82138)

Hal yang Dibolehkan

Adapun jika dipanggil dengan “Istri Ja’far”, “Bu Ja’far” yang menunjukkan ikatan pernikahan, ini tidak apa-apa.

Sebab Allah Ta’ala menyebut hal demikian pula:

إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

(Ingatlah), ketika Istri ´Imran berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis).

Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Ali Imran: 35)

Ayat lain:

وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَتُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

“Dan perempuan-perempuan di kota berkata, “Istri al-Azizmenggoda dan merayu pelayannya untuk menundukkan dirinya, palayannya benar-benar membuatnya mabuk cinta.

Kami pasti memandang dia dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30).

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum menyandingkan nama suami di belakang nama istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Kenapa Muslimah di Arab Jarang Menggunakan Nama Asli

Next Post

Doa Rasulullah di Pagi dan Sore Hari

Next Post
Doa Rasulullah di Pagi dan Sore Hari

Doa Rasulullah di Pagi dan Sore Hari

Jangan Terburu-buru Menasihati Perkara Berat

Jangan Terburu-buru Menasihati Perkara Berat

Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan Ilmu dan Kelembutan

Tak Lelah Berbuat Baik Sepanjang Hidup

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8961 shares
    Share 3584 Tweet 2240
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11623 shares
    Share 4649 Tweet 2906
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2302 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Jangan Sampai Anak Kehilangan Arah, Ini 10 Kepribadian Muslim yang Wajib Dibangun Orang Tua Sejak Dini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4045 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Wardah Colour Circuit Hadirkan Immersive Beauty Experience Berbasis Colour Precision System Untuk Menemukan Penampilan Terbaik yang Autentik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga