• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menunda Qadha Puasa Tahun Lalu, Bagaimana Cara Membayarnya?

24/09/2025
in Syariah, Unggulan
Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur (foto: pixabay)

88
SHARES
680
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya terkait menunda qadha puasa, ada perempuan masih punya utang puasa di tahun kemarin tapi tahun ini sudah masuk Ramadan.

Apakah boleh membayar utang puasa tahun kemarin setelah Ramadan ini?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa menunda qadha puasa sampai berjumpa bulan Sya’ban selanjutnya tidak apa-apa, apalagi jika ada uzur, sebagaimana riwayat berikut:

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

ما كنت أقضي ما يكون علي من رمضان إلا في شعبان حتى توفي رسول الله صلى الله عليه و سلم

Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadan, kecuali di bulan Sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. (HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)

Hadis ini jelas bahwa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, meng-qadha shaum Ramadan di bulan Sya’ban selanjutnya. Itu tidak mengapa.

Bahkan sebagian ulama membolehkan kapan saja waktunya tanpa batasan, berdasarkan ayat berikut:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 184)

Dalam ayat ini, tidak dibatasi kapankah “hari-hari lain itu,” sehingga bagi mereka boleh sampai kapan pun.

Baca Juga: Cara Meng-Qadha Shalat Subuh Bagi Seorang Pilot

Menunda Qadha Puasa

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

قضاء رمضان لا يجب على الفور، بل يجب وجوبا موسعا في أي وقت، وكذلك الكفارة. فقد صح عن عائشة: أنها كانت تقضي ما عليها من رمضان في شعبان ولم تكن تقضيه فورا عند قدرتها على القضاء.

Mengqadha shaum Ramadan tidak wajib bersegera, tapi ini kewajiban yang waktunya lapang kapan saja waktunya, begitu juga kafarat.

Telah shahih dari ‘Aisyah bahwa Beliau mengqadha kewajiban Ramadan di bulan Sya’ban, dia tidak menyegerakannya pada dia mampu melakukannya. (Fiqhus Sunnah, 1/470)

Hanya saja menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda qadha tanpa adanya ‘udzur, bukan karena sakit, hamil, menyusui, tapi karena sengaja menunda-nunda maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menjelaskan:

وأما إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان آخر، فقال الجمهور: يجب عليه بعد صيام رمضان الداخل القضاء والكفارة (الفدية). وقال الحنفية: لا فدية عليه سواء أكان التأخير بعذر أم بغير عذر.

Jika menunda qadha sampai masuk Ramadan selanjutnya, maka mayoritas ulama mengatakan: wajib baginya setelah puasa Ramadan dia melakukan qadha dan kafarat sekaligus (yaitu fidyah).

Ada pun Hanafiyah mengatakan: “Tidak ada fidyah baginya, sama saja apakah dia menundanya karena ada ‘udzur atau tidak ada ‘udzur.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/108)

Bagi mereka, apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, beliau tanpa fidyah hanya qadha sehingga cukup qadha saja tanpa fidyah.

Selain Imam Abu Hanifah Ini juga pendapat Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan lainnya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Menunda Qadha Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

STT Nurul Fikri Gandeng KORMI Depok Kembangkan Platform Digital Olahraga Masyarakat

Next Post

Bali dan Lombok Masuk Daftar Pulau Terbaik di Asia Tahun 2025

Next Post
Bali dan Lombok Masuk Daftar Pulau Terbaik di Asia Tahun 2025

Bali dan Lombok Masuk Daftar Pulau Terbaik di Asia Tahun 2025

Jangan Membawa Bom dalam Pernikahan

Jangan Membawa Bom dalam Pernikahan

Cara Merawat Sepatu yang Terendam Banjir

Cara Merawat Sepatu yang Terendam Banjir

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7823 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga