• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengubah Nazar

19/10/2022
in Syariah
Jangan memberat-beratkan diri ketika beribadah

Foto: Pexels/Pok Rie

98
SHARES
757
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mengubah nazar? Ada pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan. Assalamualaikum, dulu istri saya pernah bernazar memberimakan 100 orang di suatu surau di kampung halaman kami.

Namun, sekarang tinggal di rantau. Kalaulah nazar tersebut kami bayarkan di tempat kami bermukim sekarang, bolehkah Ustaz?

Baca Juga: Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh

Hukum Mengubah Nazar

Pada dasarnya, nazar mesti ditepati, apa adanya, tidak boleh dibatalkan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘Anhu, saat Umar Radhiyallahu ‘Anhu bernadzar i’tikaf di masjid al Haram, saat masih jahiliyah dulu:

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

Penuhi nazarmu. (HR. Bukhari no. 9967)

Tapi, ada kondisi seseorang sulit menjalankan nadzarnya sehingga boleh baginya bernadzar kepada yang lebih baik (afdol) dan mungkin dia lakukan.

Hal ini sesuai riwayat berikut:

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ اَلْمَقْدِسِ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا” . فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا”. فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “شَأْنُكَ إِذًا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ada seorang laki-laki berkata pada hari Fathul Makkah: “Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar jila Allah menaklukkan kota Mekkah untukmu, aku akan shalat di Baitul Maqdis (Masjidil Aqsha).” Nabi bersabda: “Shalat di sini saja.” Orang itu meminta lagi.

Nabi menjawab: “Shalat di sini saja.” Orang itu masih meminta lagi. Maka Nabi menjawab: “Kalau begitu terserah kamu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al Hakim)

Dalam hadits ini, seorang sahabat bernadzar ingin shalat di Baitul Maqdis (Palestina), jika berhasil Fathul Makkah. Ketika terwujud Fathul Makkah, dan dia ingin menjalankan nadzarnya,

Nabi Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk diubah ke Masjid Al Haram saja, sebab itu tempat lebih utama dan lebih dekat tempatnya.

Oleh karena itu, Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

ومن نذر صوماً معيناً فله الانتقال إلى زمن أفضل منه

Barang siapa yang bernadzar puasa secara khusus maka lebih utama baginya mengubah ke waktu (hari) yang lebih afdol.

(Ikhtiyarat, Hal. 329)

Maka, terkait pertanyaan di atas, silakan dia menjalankan nadzarnya di daerahnya saat ini jika itu lebih mudah dijalankan tapi tidak boleh baginya mengurangi sifatnya misal menjadi memberi 50 fakir miskin, tapi hendaknya tetap 100 bahkan sebaiknya lebih. Wallahu a’lam.

Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind/Cms]

Tags: Hukum mengubah nazar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sering Dianggap Biasa, Inilah Sebabnya Wanita Tergelincir ke Neraka

Next Post

Antara Mengkhatamkan Al-Qur`an dan Mentadaburinya

Next Post
Pentingnya Belajar Agama

Antara Mengkhatamkan Al-Qur`an dan Mentadaburinya

Laznas BMH Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Blitar

Laznas BMH Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Blitar

Dakwah Rasulullah kepada Orang Nasrani, Salah Satunya Adi bin Hatim

Dakwah Rasulullah kepada Orang Nasrani, Salah Satunya Adi bin Hatim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8107 shares
    Share 3243 Tweet 2027
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3603 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1957 shares
    Share 783 Tweet 489
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Beda Silaturahmi dengan Ziarah dan Keutamaan Mengunjungi Orang Saleh

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Lily Jay, Aktris dan Penyanyi Internasional dari Australia, Temukan Islam Lewat ChatGPT

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga