• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengubah Nazar

19/10/2022
in Syariah
Jangan memberat-beratkan diri ketika beribadah

Foto: Pexels/Pok Rie

103
SHARES
792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mengubah nazar? Ada pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan. Assalamualaikum, dulu istri saya pernah bernazar memberimakan 100 orang di suatu surau di kampung halaman kami.

Namun, sekarang tinggal di rantau. Kalaulah nazar tersebut kami bayarkan di tempat kami bermukim sekarang, bolehkah Ustaz?

Baca Juga: Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh

Hukum Mengubah Nazar

Pada dasarnya, nazar mesti ditepati, apa adanya, tidak boleh dibatalkan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘Anhu, saat Umar Radhiyallahu ‘Anhu bernadzar i’tikaf di masjid al Haram, saat masih jahiliyah dulu:

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

Penuhi nazarmu. (HR. Bukhari no. 9967)

Tapi, ada kondisi seseorang sulit menjalankan nadzarnya sehingga boleh baginya bernadzar kepada yang lebih baik (afdol) dan mungkin dia lakukan.

Hal ini sesuai riwayat berikut:

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ اَلْمَقْدِسِ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا” . فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا”. فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “شَأْنُكَ إِذًا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ada seorang laki-laki berkata pada hari Fathul Makkah: “Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar jila Allah menaklukkan kota Mekkah untukmu, aku akan shalat di Baitul Maqdis (Masjidil Aqsha).” Nabi bersabda: “Shalat di sini saja.” Orang itu meminta lagi.

Nabi menjawab: “Shalat di sini saja.” Orang itu masih meminta lagi. Maka Nabi menjawab: “Kalau begitu terserah kamu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al Hakim)

Dalam hadits ini, seorang sahabat bernadzar ingin shalat di Baitul Maqdis (Palestina), jika berhasil Fathul Makkah. Ketika terwujud Fathul Makkah, dan dia ingin menjalankan nadzarnya,

Nabi Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk diubah ke Masjid Al Haram saja, sebab itu tempat lebih utama dan lebih dekat tempatnya.

Oleh karena itu, Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

ومن نذر صوماً معيناً فله الانتقال إلى زمن أفضل منه

Barang siapa yang bernadzar puasa secara khusus maka lebih utama baginya mengubah ke waktu (hari) yang lebih afdol.

(Ikhtiyarat, Hal. 329)

Maka, terkait pertanyaan di atas, silakan dia menjalankan nadzarnya di daerahnya saat ini jika itu lebih mudah dijalankan tapi tidak boleh baginya mengurangi sifatnya misal menjadi memberi 50 fakir miskin, tapi hendaknya tetap 100 bahkan sebaiknya lebih. Wallahu a’lam.

Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind/Cms]

Tags: Hukum mengubah nazar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anjuran Musyawarah dari Rasulullah pada Aisyah

Next Post

Antara Mengkhatamkan Al-Qur`an dan Mentadaburinya

Next Post
Pentingnya Belajar Agama

Antara Mengkhatamkan Al-Qur`an dan Mentadaburinya

Laznas BMH Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Blitar

Laznas BMH Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Blitar

Dakwah Rasulullah kepada Orang Nasrani, Salah Satunya Adi bin Hatim

Dakwah Rasulullah kepada Orang Nasrani, Salah Satunya Adi bin Hatim

  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    275 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9266 shares
    Share 3706 Tweet 2317
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Imbas Erupsi Krakatau, Delapan Bandara Ditutup Sementara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 7 Cara Lindungi Keluarga dari Abu Vulkanik Anak Krakatau

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4196 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11737 shares
    Share 4695 Tweet 2934
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga