• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

03/05/2026
in Syariah, Unggulan
Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur (foto: pixabay)

219
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, tentang bagaimana cara menghitung masa iddah bagi seorang wanita yang bercerai dari suaminya. Bagaimana menghitung masa Iddah jika siklus haid si wanita tidak teratur?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan, masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu.

Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata.

Baca Juga: Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

1. Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

Sesuai kaidah: Al ‘Aadah Muhakkamah: adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum.

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci.

Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jimak sehingga kalau dia tidak shalat di hari 6, maka tidak ada qadha.

Jika baru berhentinya setelah hari 7, maka darah yang keluar selebihnya adalah darah istihadhah, bukan haid.

Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum-hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.

2. Bagi wanita yang haidnya error. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari .., dsb, dan error ini memang menjadi kebiasaannya, maka caranya dengan memperhatikan warna darahnya.

Sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah atau penyakit.

Hal ini sesuai hadis:

فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

“Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal, apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah”.

(HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Dengan demikian, pada masa-masa tidak keluar darah, maka dia dihukumi suci, ia boleh melakukan shalat, shaum, dll.

Sebaliknya, pada masa keluar darah, dia dihukumi haid, dengan syarat, sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

3. Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi error haidnya gara-gara obat, KB, dll.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa haidnya masih teratur.

Akan tetapi, jika akhirnya error, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadis Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Menumbuhkan Kebiasaan Membaca Buku Literasi kepada Anak-Anak

Next Post

KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

Next Post
KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

Cara Merawat Kulit di Bagian Leher agar Tampak Lebih Muda

Cara Merawat Kulit di Bagian Leher agar Tampak Lebih Muda

Tips Mengajarkan Si Kecil Menghindari Penculikan Anak

Tips Mengajarkan Si Kecil Menghindari Penculikan Anak

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga