• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

03/05/2026
in Syariah, Unggulan
Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur (foto: pixabay)

216
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, tentang bagaimana cara menghitung masa iddah bagi seorang wanita yang bercerai dari suaminya. Bagaimana menghitung masa Iddah jika siklus haid si wanita tidak teratur?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan, masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu.

Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata.

Baca Juga: Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

1. Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

Sesuai kaidah: Al ‘Aadah Muhakkamah: adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum.

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci.

Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jimak sehingga kalau dia tidak shalat di hari 6, maka tidak ada qadha.

Jika baru berhentinya setelah hari 7, maka darah yang keluar selebihnya adalah darah istihadhah, bukan haid.

Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum-hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.

2. Bagi wanita yang haidnya error. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari .., dsb, dan error ini memang menjadi kebiasaannya, maka caranya dengan memperhatikan warna darahnya.

Sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah atau penyakit.

Hal ini sesuai hadis:

فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

“Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal, apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah”.

(HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Dengan demikian, pada masa-masa tidak keluar darah, maka dia dihukumi suci, ia boleh melakukan shalat, shaum, dll.

Sebaliknya, pada masa keluar darah, dia dihukumi haid, dengan syarat, sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

3. Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi error haidnya gara-gara obat, KB, dll.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa haidnya masih teratur.

Akan tetapi, jika akhirnya error, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadis Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Menumbuhkan Kebiasaan Membaca Buku Literasi kepada Anak-Anak

Next Post

KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

Next Post
KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

Cara Merawat Kulit di Bagian Leher agar Tampak Lebih Muda

Cara Merawat Kulit di Bagian Leher agar Tampak Lebih Muda

Tips Mengajarkan Si Kecil Menghindari Penculikan Anak

Tips Mengajarkan Si Kecil Menghindari Penculikan Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8377 shares
    Share 3351 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3779 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga