Friday, April 23, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

August 28, 2019
in Syariah
2 min read
0
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh:Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S.

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, tentang masa Iddah bagi seorang wanita yang bercerai dari suaminya. Bagaimana menghitung masa Iddah jika siklus haid si wanita tidak teratur?

Jawaban:
Masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu. Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata.

1. Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

Sesuai kaidah:
Al ‘Aadah Muhakkamah: adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci. Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jima’ sehingga kalau dia tidak shalat di hari 6, maka tidak ada qadha.

Jika baru berhentinya setelah hari 7, maka darah yang keluar selebihnya adalah darah istihadhah, bukan haid. Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum-hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.

2. Bagi wanita yang haidnya error. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari .., dsb, dan error ini memang menjadi kebiasaannya, maka caranya dengan memperhatikan warna darahnya, sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah/penyakit.

Hal ini sesuai hadits:

فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

“Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal, apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah”. (HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Sehingga, di masa-masa tidak keluar darah maka dia dihukumi suci, maka boleh shalat, shaum, dll. Sebaliknya di masa keluar darah dia dihukumi haid, dengan syarat sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

3. Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi error haidnya gara-gara obat, KB, dll.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa dia masih teratur. Tapi, jika akhirnya error, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadits Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal.

Wallahu a’lam.
[ind]

Previous Post

Ikhlas itu Berat, Namun Harus Tetap Diusahakan

Next Post

Masyarakat Semakin Tak Beradab karena Orang tua Sibuk dengan Dunianya Sendiri

Related Posts

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
507
Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

April 20, 2021
511
Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

April 19, 2021
510
Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
514
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
509
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
515
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
507
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
510
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
510
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
505
Next Post

Masyarakat Semakin Tak Beradab karena Orang tua Sibuk dengan Dunianya Sendiri

Konten Video di Media Sosial Makin Diminati

Warganya Kritis, Walikota Bengkulu Pinjamkan Mobil Alphard untuk Berobat ke Palembang

Terbaru

Kolak Biji Salak Menu Untuk Buka Puasa

Kolak Biji Salak Menu Untuk Buka Puasa

April 23, 2021
LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

April 22, 2021
Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

April 22, 2021
UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

April 22, 2021
Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

April 22, 2021
Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

April 22, 2021
Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

April 22, 2021
UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

April 22, 2021
Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

April 22, 2021
Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

April 22, 2021

Terpopuler

  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Atap Padang Mahsyar, Serial Web Besutan M Dedy Vansophi Diluncurkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga