• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

03/05/2026
in Syariah, Unggulan
Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur (foto: pixabay)

220
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, tentang bagaimana cara menghitung masa iddah bagi seorang wanita yang bercerai dari suaminya. Bagaimana menghitung masa Iddah jika siklus haid si wanita tidak teratur?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan, masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu.

Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata.

Baca Juga: Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

1. Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

Sesuai kaidah: Al ‘Aadah Muhakkamah: adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum.

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci.

Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jimak sehingga kalau dia tidak shalat di hari 6, maka tidak ada qadha.

Jika baru berhentinya setelah hari 7, maka darah yang keluar selebihnya adalah darah istihadhah, bukan haid.

Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum-hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.

2. Bagi wanita yang haidnya error. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari .., dsb, dan error ini memang menjadi kebiasaannya, maka caranya dengan memperhatikan warna darahnya.

Sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah atau penyakit.

Hal ini sesuai hadis:

فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

“Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal, apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah”.

(HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Dengan demikian, pada masa-masa tidak keluar darah, maka dia dihukumi suci, ia boleh melakukan shalat, shaum, dll.

Sebaliknya, pada masa keluar darah, dia dihukumi haid, dengan syarat, sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

3. Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi error haidnya gara-gara obat, KB, dll.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa haidnya masih teratur.

Akan tetapi, jika akhirnya error, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadis Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Menumbuhkan Kebiasaan Membaca Buku Literasi kepada Anak-Anak

Next Post

KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

Next Post
KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

Cara Merawat Kulit di Bagian Leher agar Tampak Lebih Muda

Cara Merawat Kulit di Bagian Leher agar Tampak Lebih Muda

Tips Mengajarkan Si Kecil Menghindari Penculikan Anak

Tips Mengajarkan Si Kecil Menghindari Penculikan Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8854 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3989 shares
    Share 1596 Tweet 997
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11569 shares
    Share 4628 Tweet 2892
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Menyambut Hari Pertama Sekolah, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga