• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 September, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Januari 13, 2022
in Syariah, Unggulan
Perselisihan soal Hukum Jilbab, Ustaz Farid Nu'man Angkat Bicara

Perselisihan soal Hukum Jilbab, Ustaz Farid Nu'man Angkat Bicara (foto: pinterest)

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masa iddah bagi muslimah ternyata ada beberapa macam sesuai kondisi yang dialaminya. Berikut penjelasan mengenai macam-macam iddah yang dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Suami wafat, dan istri dalam keadaan tidak hamil, masa iddah-nya 4 bulan 10 hari.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.

Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al Baqarah: 234)

Dicerai saat hamil atau suami wafat saat istri hamil, masa iddah-nya sampai melahirkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

(QS. Ath-Thalaq: 4)

Dicerai oleh suami, TIDAK dalam keadaan hamil, maka iddah-nya 3 kali quru’

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.

(QS. Al Baqarah: 228)

Baca Juga: Karena Iddah, Pakar Yahudi ini Jadi Mualaf, Cek Kebenarannya

Apa makna QURU’?

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْأَقْرَاءِ، فَقَالَ أَهْلُ الْكُوفَةِ: هِيَ الْحَيْضُ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي مُوسَى وَمُجَاهِدٍ وَقَتَادَةَ وَالضَّحَّاكِ وَعِكْرِمَةَ وَالسُّدِّيِّ. وَقَالَ أَهْلُ الْحِجَازِ: هِيَ الْأَطْهَارُ، وَهُوَ قَوْلُ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَالزُّهْرِيِّ وَأَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ وَالشَّافِعِيِّ

Para ulama berbeda pendapat tentang makna quru. Ulama Kufah mengatakan: HAID. Inilah pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Adh Dhahak, ‘Ikrimah, dan As Suddi.

Ulama Hijaz mengatakan: SUCI. Inilah pendapat Aisyah, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Az Zuhri, Abban bin Utsman, dan Asy Syafi’i.

(Tafsir Al Qurthubi, 3/113)

Ada pun pendapat mayoritas Ahli Fiqih, makna Quru’ adalah SUCI sehingga arti dari tiga kali quru’ adalah tiga kali masa suci. Inilah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sedangkan Hanafiyah yang mengatakan tiga kali masa haid.

Bercerai karena fasakh (pembatalan pernikahan), atau dia khulu’ (gugat cerai dari istri dan disahkan pengadilan), maka satu kali masa suci menurut Hambaliyah, tapi umumnya ulama mengatakan sama seperti cerai biasa, yaitu tiga kali quru’.

Wanita sudah menopause, atau belum mengalami haid, maka masa iddahnya 3 bulan

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.

(QS. Ath Thalaq: 4)

Dicerai setelah akad nikah, dan belum pernah digauli, tidak ada masa iddah.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.

Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

(QS. Al-Ahzab: 49)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Macam-macam Masa Iddah Muslimah
Previous Post

Hukum Meruqyah Rumah

Next Post

Museum Seni Terbesar di India akan Membuka Galeri Seni Islam

Next Post
Museum Seni Terbesar di India akan Membuka Galeri Seni Islam

Museum Seni Terbesar di India akan Membuka Galeri Seni Islam

Kakek 001 di Serial Squid Game Menangkan Golden Globe Pertama dari Korsel

Kakek 001 di Serial Squid Game Menangkan Golden Globe Pertama dari Korsel

Ahli Bedah AS Berhasil Tanamkan Jantung Babi pada Manusia

Ahli Bedah AS Berhasil Tanamkan Jantung Babi pada Manusia

TERPOPULER

  • Jadwal acara Islamic book fair 2023

    Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    5989 shares
    Share 2396 Tweet 1497
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35365 shares
    Share 14146 Tweet 8841
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair Jumat 22 September 2023

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9952 shares
    Share 3981 Tweet 2488
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga