oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.
ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, saat ini saya bekerja di bagian perpajakan kendaraan sudah 10 tahun tapi status saya masih sebagai outsourching, saya mendapat tawaran di bank syariah untuk bekerja sebagai pegawai tetap, yang saya ingin tanya bagaimana ustaz kira-kira saya ambil pekerjaan di bank syariah atau tidak? Satu sisi saya juga agak berat meninggalkan pekerjaan saya yang sekarang, karena sudah banyak klien saya mohon petunjuk dan arahannya Ustaz.
Farhan, Malang.
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban:
Tawaran tersebut halal dan menjadi alternatif dari pekerjaan yang lama, karena menunaikan tuntunan Allah swt juga Rasulullah saw.
Penjelasan:
Pertama, memang kita harus memastikan tempat kita bekerja itu halal dan legal, terutama juga tidak ada unsur syubhatnya. Jika menurut bapak, pekerjaan yang dilakukan ternyata tidak bisa dihindarkan dari unsur syubhat atau bahkan bukan syubhat lagi bahkan yang terlarang menurut syariah, menurut peraturan perundang-undangan dan lainnya, maka menurut saya tawaran baru tadi itu menjadi alternatif dan keharusan, selama dengan pekerjaan itu menurut bapak bisa memenuhi kewajiban finansial terhadap keluarga.
Kedua, hal ini sebagai ikhtiar kita agar tempat kita bekerja itu halal dan pada saat yang sama mempertimbangkan pendapatan yang ada sebagai ikhtiar kita untuk memastikan bahwa dengan pendapatan itu kita memenuhi kewajiban finansial keluarga. Sebagaimana banyak tuntunan dalam syariah ini:
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: umurnya di manakah ia habiskan, ilmunya di manakah ia amalkan, hartanya bagaimana ia peroleh dan di mana ia infakkan dan mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
الْحَلاَلَ بَيِّنٌ،و الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا امور مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ،فقد اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ(رواه البخاري و مسلم)
Sesungguhnya sesuatu yang halal adalah jelas, yang haram adalah jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang meragukan (syubhat) yang tidak diketahui oleh banyak orang.” (HR.Bukhori dan Muslim).[ind/muamalahdaily]