• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jual Beli Kurma Secara Tidak Tunai

Maret 18, 2021
in Syariah, Unggulan
Jual Beli Kurma Secara Tidak Tunai

Hukum Jual Beli Kurma Tidak Tunai Foto: pixabay

86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jual beli kurma secara tidak tunai diperbolehkan, asalkan dengan margin yang disepakati. Berikut penjelasannya.

Oleh: Dr. Oni Sahroni  (Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, apakah beli kurma juga harus tunai (yadan bin yadin?) ini karena banyak pedagang yng mengambil kurma dari supplier dengan jumlah yang banyak, setelah kurmanya terjual baru pedagang membayar nya ke supplier. (Muhaimim, Cirebon)

Waalaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh. Membeli kurma dengan alat pembayaran (seperti rupiah dan sejenisnya) secara tidak tunai itu boleh dilakukan dengan margin yang disepakati dan bukan transaksi ribawi.

Baik yang tidak tunai itu terjadi pada kurma sebagai barang yang diperjualbelikan maupun yang terjadi pada harganya (alat pembayarannya).

Misalnya, A sebagai calon penjual kurma membeli kurma melalui daring. Kemudian, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan harga beli sejumlah Rp1 juta dengan perjanjian kurma akan dikirim tiga hari kemudian (uangnya tunai, sedangkan kurmanya tidak tunai).

Ha ini merujuk pada beberapa kaidah dan tuntutan. Pertama, beberapa hadist Rasulullah Shallahu alaihi wasalam antara lain dari ‘Ubadah bin Shamit,” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syar’I dengan syar’I, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan jenisnya serta secara tunai.

Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR.Muslim).

Kemudian, hadist dari Umar al-Faruq.” (Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali secara tunai.” (HR.Muslim)

Baca Juga: Manfaat Kurma bagi Kesehatan Seorang Muslim

Hukum Jual Beli Kurma

Berdasarkan kedua hadist tersebut, para ahli hadist seperti asy-Syaukani dan ash-Shan’ani menjelaskan dua kaidah; (a) jika ada pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi sejenis, harus direhterimakan secara tunai, seperti pertukaran antara rupiah dan rupiah, maka harus dilakukan secara tunai dan dengan nominal yang sama (tanpa margin);

(b) jika ada pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi yang berbeda klaster atau kelompok maka harus dilakukan secara tunai, tetapi boleh mengambil selisih atau margin, hal ini seperti pertukaran dari money changer antara mata uang rupiah dan mata uang rial.

Pertukaran antara kedua mata uang tersebut harus dilakukan secara tunai, tetapi money changer sebagai penjual boleh mengambil seisih atau margin.

Kedua, jika pertukaran (jual beli) yang terjadi itu antara kelompok barang-barang ribawi yang berbeda jenis, tidak ada syarat tunai dan nominalnya harus sama.

Hal ini seperti jual beli kurma secara tidak tunai yang ditanyakan di atas. Contoh lainnya seperti membayar SPP sekolah secara tidak tunai lebih besar dari pada bayar tunai.

Karena tidak masuk kaidah atau ruang lingkup riba dakam hadist Ubadah sebagaimana dijelaskan as-Syaukani dan as-Shan’ani, “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukanya kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Ini karena tidak ada nash yang melarang transaksi tersebut.

Pada prinsipnya, setiap transaksi itu diperbolehkan selama tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarangnya.

Tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarang jual beli kurma tidak tunai sehingga diperbolehkan.

Baca Juga: Masya Allah, Ini Manfaat Berbuka dengan Kurma bagi Kesehatan

Ketiga, kesepakatan para ulama sebagaimana dilansir oleh as-Syaukani, “Seluruh ulama telah sepakat/konsensus bahwa jual beli barang-barang ribawi dengan barang-barang ribawi lainnya yang berbeda illat itu boleh dilakukan secara tidak tunai dan berbeda nominalnya.

Seperti menjual perak dengan sya’ir, dan contoh-contoh lainnya.” (As-Syaukani, Nail al-Authar 5/230)

Keempat, sudah menjadi kebutuhan umum (masyarakat) yang bertransaksi memenuhi kebutuhan hidupnya, baik barang atau jasa dengan alat pembayaran seperti keseharian yang terjadi di toko, pasar, swalayan, baik secara offline maupun online (sebagimana kaidah tentang at-taisir wa raf ul al-haraj).

Wallahu a’lam.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bingung Mau Training Apa untuk Guru-Guru

Next Post

Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Next Post
Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Rasisme Anti-Asia Meningkat di Amerika Serikat

Rasisme Anti-Asia Meningkat di Amerika Serikat

Resep Sate Ayam Manis Mudah

Resep Sate Ayam Manis Mudah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7482 shares
    Share 2993 Tweet 1871
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga