Tuesday, April 20, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jual Beli Kurma Secara Tidak Tunai

March 18, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
Jual Beli Kurma Secara Tidak Tunai

Hukum Jual Beli Kurma Tidak Tunai Foto: pixabay

66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Jual beli kurma secara tidak tunai diperbolehkan, asalkan dengan margin yang disepakati. Berikut penjelasannya.

Oleh: Dr. Oni Sahroni  (Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, apakah beli kurma juga harus tunai (yadan bin yadin?) ini karena banyak pedagang yng mengambil kurma dari supplier dengan jumlah yang banyak, setelah kurmanya terjual baru pedagang membayar nya ke supplier. (Muhaimim, Cirebon)

Waalaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh. Membeli kurma dengan alat pembayaran (seperti rupiah dan sejenisnya) secara tidak tunai itu boleh dilakukan dengan margin yang disepakati dan bukan transaksi ribawi.

Baik yang tidak tunai itu terjadi pada kurma sebagai barang yang diperjualbelikan maupun yang terjadi pada harganya (alat pembayarannya).

Misalnya, A sebagai calon penjual kurma membeli kurma melalui daring. Kemudian, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan harga beli sejumlah Rp1 juta dengan perjanjian kurma akan dikirim tiga hari kemudian (uangnya tunai, sedangkan kurmanya tidak tunai).

Ha ini merujuk pada beberapa kaidah dan tuntutan. Pertama, beberapa hadist Rasulullah Shallahu alaihi wasalam antara lain dari ‘Ubadah bin Shamit,” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syar’I dengan syar’I, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan jenisnya serta secara tunai.

Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR.Muslim).

Kemudian, hadist dari Umar al-Faruq.” (Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali secara tunai.” (HR.Muslim)

Baca Juga: Manfaat Kurma bagi Kesehatan Seorang Muslim

Hukum Jual Beli Kurma

Berdasarkan kedua hadist tersebut, para ahli hadist seperti asy-Syaukani dan ash-Shan’ani menjelaskan dua kaidah; (a) jika ada pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi sejenis, harus direhterimakan secara tunai, seperti pertukaran antara rupiah dan rupiah, maka harus dilakukan secara tunai dan dengan nominal yang sama (tanpa margin);

(b) jika ada pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi yang berbeda klaster atau kelompok maka harus dilakukan secara tunai, tetapi boleh mengambil selisih atau margin, hal ini seperti pertukaran dari money changer antara mata uang rupiah dan mata uang rial.

Pertukaran antara kedua mata uang tersebut harus dilakukan secara tunai, tetapi money changer sebagai penjual boleh mengambil seisih atau margin.

Kedua, jika pertukaran (jual beli) yang terjadi itu antara kelompok barang-barang ribawi yang berbeda jenis, tidak ada syarat tunai dan nominalnya harus sama.

Hal ini seperti jual beli kurma secara tidak tunai yang ditanyakan di atas. Contoh lainnya seperti membayar SPP sekolah secara tidak tunai lebih besar dari pada bayar tunai.

Karena tidak masuk kaidah atau ruang lingkup riba dakam hadist Ubadah sebagaimana dijelaskan as-Syaukani dan as-Shan’ani, “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukanya kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Ini karena tidak ada nash yang melarang transaksi tersebut.

Pada prinsipnya, setiap transaksi itu diperbolehkan selama tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarangnya.

Tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarang jual beli kurma tidak tunai sehingga diperbolehkan.

Baca Juga: Masya Allah, Ini Manfaat Berbuka dengan Kurma bagi Kesehatan

Ketiga, kesepakatan para ulama sebagaimana dilansir oleh as-Syaukani, “Seluruh ulama telah sepakat/konsensus bahwa jual beli barang-barang ribawi dengan barang-barang ribawi lainnya yang berbeda illat itu boleh dilakukan secara tidak tunai dan berbeda nominalnya.

Seperti menjual perak dengan sya’ir, dan contoh-contoh lainnya.” (As-Syaukani, Nail al-Authar 5/230)

Keempat, sudah menjadi kebutuhan umum (masyarakat) yang bertransaksi memenuhi kebutuhan hidupnya, baik barang atau jasa dengan alat pembayaran seperti keseharian yang terjadi di toko, pasar, swalayan, baik secara offline maupun online (sebagimana kaidah tentang at-taisir wa raf ul al-haraj).

Wallahu a’lam.[ind/Walidah]

Previous Post

Bingung Mau Training Apa untuk Guru-Guru

Next Post

Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Related Posts

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

April 20, 2021
500
LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

April 20, 2021
505
Di Dusun Dondong Sampah Berubah Menjadi Berkah

Di Dusun Dondong, Sampah Berubah Menjadi Berkah

April 20, 2021
510
Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
502
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
511
Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

April 20, 2021
503
assalamualaikum mam

Assalamu’alaikum Mam

April 20, 2021
502
Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

April 20, 2021
502
Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

April 20, 2021
502
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
502
Next Post
Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Rasisme Anti-Asia Meningkat di Amerika Serikat

Rasisme Anti-Asia Meningkat di Amerika Serikat

Resep Sate Ayam Manis Mudah

Resep Sate Ayam Manis Mudah

Terbaru

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

April 20, 2021
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

April 20, 2021
khatam Al-Qur'an

Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadan? Ini Tips Mudahnya!

April 20, 2021
LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

April 20, 2021
Peresmian Science Techno Park UNHAS

Peresmian Science Techno Park UNHAS

April 20, 2021
Pengungsi Palestina di Libanon Hidup dalam Keprihatinan

Pengungsi Palestina di Libanon Hidup dalam Keprihatinan

April 20, 2021
Di Dusun Dondong Sampah Berubah Menjadi Berkah

Di Dusun Dondong, Sampah Berubah Menjadi Berkah

April 20, 2021
Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

April 20, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Jadwal Pelajar Muslim Pemula dalam 24 Jam

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga