• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jual Beli Kurma Secara Tidak Tunai

Maret 18, 2021
in Syariah, Unggulan
Jual Beli Kurma Secara Tidak Tunai

Hukum Jual Beli Kurma Tidak Tunai Foto: pixabay

86
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jual beli kurma secara tidak tunai diperbolehkan, asalkan dengan margin yang disepakati. Berikut penjelasannya.

Oleh: Dr. Oni Sahroni  (Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, apakah beli kurma juga harus tunai (yadan bin yadin?) ini karena banyak pedagang yng mengambil kurma dari supplier dengan jumlah yang banyak, setelah kurmanya terjual baru pedagang membayar nya ke supplier. (Muhaimim, Cirebon)

Waalaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh. Membeli kurma dengan alat pembayaran (seperti rupiah dan sejenisnya) secara tidak tunai itu boleh dilakukan dengan margin yang disepakati dan bukan transaksi ribawi.

Baik yang tidak tunai itu terjadi pada kurma sebagai barang yang diperjualbelikan maupun yang terjadi pada harganya (alat pembayarannya).

Misalnya, A sebagai calon penjual kurma membeli kurma melalui daring. Kemudian, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan harga beli sejumlah Rp1 juta dengan perjanjian kurma akan dikirim tiga hari kemudian (uangnya tunai, sedangkan kurmanya tidak tunai).

Ha ini merujuk pada beberapa kaidah dan tuntutan. Pertama, beberapa hadist Rasulullah Shallahu alaihi wasalam antara lain dari ‘Ubadah bin Shamit,” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syar’I dengan syar’I, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan jenisnya serta secara tunai.

Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR.Muslim).

Kemudian, hadist dari Umar al-Faruq.” (Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali secara tunai.” (HR.Muslim)

Baca Juga: Manfaat Kurma bagi Kesehatan Seorang Muslim

Hukum Jual Beli Kurma

Berdasarkan kedua hadist tersebut, para ahli hadist seperti asy-Syaukani dan ash-Shan’ani menjelaskan dua kaidah; (a) jika ada pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi sejenis, harus direhterimakan secara tunai, seperti pertukaran antara rupiah dan rupiah, maka harus dilakukan secara tunai dan dengan nominal yang sama (tanpa margin);

(b) jika ada pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi yang berbeda klaster atau kelompok maka harus dilakukan secara tunai, tetapi boleh mengambil selisih atau margin, hal ini seperti pertukaran dari money changer antara mata uang rupiah dan mata uang rial.

Pertukaran antara kedua mata uang tersebut harus dilakukan secara tunai, tetapi money changer sebagai penjual boleh mengambil seisih atau margin.

Kedua, jika pertukaran (jual beli) yang terjadi itu antara kelompok barang-barang ribawi yang berbeda jenis, tidak ada syarat tunai dan nominalnya harus sama.

Hal ini seperti jual beli kurma secara tidak tunai yang ditanyakan di atas. Contoh lainnya seperti membayar SPP sekolah secara tidak tunai lebih besar dari pada bayar tunai.

Karena tidak masuk kaidah atau ruang lingkup riba dakam hadist Ubadah sebagaimana dijelaskan as-Syaukani dan as-Shan’ani, “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukanya kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Ini karena tidak ada nash yang melarang transaksi tersebut.

Pada prinsipnya, setiap transaksi itu diperbolehkan selama tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarangnya.

Tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarang jual beli kurma tidak tunai sehingga diperbolehkan.

Baca Juga: Masya Allah, Ini Manfaat Berbuka dengan Kurma bagi Kesehatan

Ketiga, kesepakatan para ulama sebagaimana dilansir oleh as-Syaukani, “Seluruh ulama telah sepakat/konsensus bahwa jual beli barang-barang ribawi dengan barang-barang ribawi lainnya yang berbeda illat itu boleh dilakukan secara tidak tunai dan berbeda nominalnya.

Seperti menjual perak dengan sya’ir, dan contoh-contoh lainnya.” (As-Syaukani, Nail al-Authar 5/230)

Keempat, sudah menjadi kebutuhan umum (masyarakat) yang bertransaksi memenuhi kebutuhan hidupnya, baik barang atau jasa dengan alat pembayaran seperti keseharian yang terjadi di toko, pasar, swalayan, baik secara offline maupun online (sebagimana kaidah tentang at-taisir wa raf ul al-haraj).

Wallahu a’lam.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bingung Mau Training Apa untuk Guru-Guru

Next Post

Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Next Post
Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Ciri Cinta Sejati: Tak Tergoda dengan Yang Lain

Rasisme Anti-Asia Meningkat di Amerika Serikat

Rasisme Anti-Asia Meningkat di Amerika Serikat

Resep Sate Ayam Manis Mudah

Resep Sate Ayam Manis Mudah

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7370 shares
    Share 2948 Tweet 1843
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3004 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga