• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jastip Bisa Jadi Riba, Baca Penjelasan Ustaz tentang Hukum Jastip dalam Islam

01/04/2026
in Syariah, Unggulan
Jastip Bisa Jadi Riba, Baca Penjelasan dari Ustaz tentang Hukum Jastip dalam Islam

foto: pixabay

431
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH seorang pembaca menanyakan tentang hukum jastip dalam Islam. Jasa titip ini memang populer belakangan ini di kalangan traveller.

Tak hanya pecinta jalan-jalan sih, jastip kadang sudah dijadikan bisnis dan keahlian buat mereka yang senang bepergian sekaligus berbelanja.

Simulasi jasa titip ini sebagai berikut. Misalnya, A meminta B untuk membelikan suatu barang X bernilai Rp100.000/item dengan memakai uang B terlebih dahulu.

Lalu B meminta fee Rp10.000/item atas barang yang dibeli. Apakah ini diperbolehkan dalam Islam?

Baca Juga: Ibu Berdaster, Penyelamat Ekonomi Keluarga

Jastip Bisa Jadi Riba, Baca Penjelasan dari Ustaz tentang Hukum Jastip dalam Islam

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan, ada 3 gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, yaitu sebagai berikut.

1. Kalau uangnya memakai uang B dulu, lalu B minta fee, maka itu riba.

Sebab ada qardh/utang A kepada B, lalu A membayar lebih.

“Saya meminjam uangmu, belikan saya sesuatu, nanti saya beri fee tambahannya.”

2. Jika B membelikan dulu memakai uangnya, lalu A membeli ke B dan B ambil untung, ini boleh, namanya murabahah (jual beli).

Mirip nampaknya dengan 1 tapi beda di akad. Maka katakan: “Belikan saja pakai uangmu, nanti saya beli ke kamu dengan labanya.”

3. Kalau uangnya dari A, lalu B membelikan, begitu pulang A memberikan fee, ini boleh akadnya ijarah/sewa jasa.

“Tolong belikan sesuatu, ini uangnya, nanti saya kasih upah.”

Demikian. Wallahu a’lam.

Nah, Sahabat Muslim, dari tiga gambaran tersebut, biasanya kamu memakai metode yang mana? Ternyata, salah dalam akad bertransaksi dapat menjadikan transaksi tersebut masuk dalam kategori riba.

Setelah membaca artikel ini, semoga kamu lebih memahami dan tak lagi salah dalam bertransaksi.[ind]

Sumber: Alfahmu.id

Tags: Baca Penjelasan Ustaz tentang Hukum Jastip dalam IslamJastip Bisa Jadi Riba
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mensukseskan Pembangunan Kemandirian Anak

Next Post

Alis dan Bulu Mata Rontok, Apakah Bisa Tumbuh Lagi

Next Post
Alis dan Bulu Mata Rontok, Apakah Bisa Tumbuh Lagi

Alis dan Bulu Mata Rontok, Apakah Bisa Tumbuh Lagi

Cinta pada Pandangan Pertama Abu Darda

5 Kebutuhan Istri untuk Atasi Rasa Insecure

Pahami dengan Akidah, Masalah Pasti Ringan

Pentingnya Memohon Ampun kepada Allah dengan Beristighfar

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    3219 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9042 shares
    Share 3617 Tweet 2261
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4731 shares
    Share 1892 Tweet 1183
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11667 shares
    Share 4667 Tweet 2917
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga