• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jangan Tinggalkan Shalat Meskipun Sedang Sakit, Ini Penjelasan Shalat Sambil Duduk

01/09/2026
in Syariah, Unggulan
Menumbuhkan Muroqobah atau Pengawasan Allah

(foto: 123rf)

110
SHARES
848
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SHALAT adalah kewajiban bagi seorang muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Kamu boleh melaksanakan shalat sambil duduk jika tidak memungkinkan berdiri. Berikut penjelasan Ustaz.

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan mengenai pertanyaan netizen yang meng-qadha shalat dan merasa ingin pingsan serta menanyakan shalat sambil duduk.

Saya sedang qadha shalat yang sudah bertahun-tahun saya tinggalkan. Karena jumlah yang sangat banyak, terkadang saat meng-qadha, saya pusing (seperti ingin pingsan/mual) dan juga sangat lelah, apakah dalam hal ini diperbolehkan shalat sambil duduk?

Ustaz Farid menjelaskan, jika rasa sakitnya benar-benar tidak membuat mampu berdiri, maka tidak apa-apa shalat wajib -termasuk shalat qadha– dengan duduk.

Baca Juga: Shalat Bukan Sekadar Menggugurkan Kewajiban

Jangan Tinggalkan Shalat Meskipun Sedang Sakit, Ini Penjelasan Shalat Sambil Duduk

Dalil-dalil umum:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu.

(QS. Al Baqarah: 185)

Ayat lain:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.

(QS. Al Baqarah: 286)

Dalil khususnya:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan”.

(HR. Bukhari no. 1117)

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

من حصل له عذر من مرض ونحوه لا يستطيع معه القيام في الفرض يجوز أن يصلي قاعدا، فإن لم يستطع القعود صلى على جنبه يومئ بالركوع والسجود ويجعل سجوده أخفض من ركوعه

“Siapa yang mengalami uzur berupa sakit dan semisalnya, dia tidak mampu shalat wajib dengan berdiri, maka boleh baginya shalat dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka shalat dengan berbaring, dengan cara mengangguk saat ruku’ dan sujud, dengan sujud lebih nunduk dibanding rukuknya”.

(Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hlm. 277)

Baca Juga: 4 Cara Mudah Bangun untuk Shalat Tahajud

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah disebutkan:

فَمَنْ عَجَزَ عَنْ أَدَاءِ الصَّلاَةِ عَلَى الصِّفَةِ الْمَشْرُوعَةِ جَازَ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بِالصِّفَةِ الَّتِي يَسْتَطِيعُ بِهَا أَدَاءَ الصَّلاَةِ، فَمَنْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ صَلَّى جَالِسًا، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. وَهَذَا بِاتِّفَاقٍ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: صَل قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Siapa yang tidak mampu menunaikan shalat dengan bentuk yang ditetapkan syariat, maka boleh baginya shalat dengan bentuk sejauh kemampuannya.

Maka, siapa yang tidak bisa berdiri hendaknya dia shalat duduk, siapa yang tidak mampu duduk maka hendaknya berbaring.

Ini adalah hal yang disepakati ulama, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari Imran bin Hushain:

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 2, hlm. 332)

Namun, jika sebenarnya dia masih mampu berdiri, tapi memilih untuk duduk, maka shalatnya tidak sah.

Imam Ath Thibiy menjelaskan:

وصلاة الفرض قاعداً مع قدرته علي القيام لم يصح، بل يأثم فيه

Shalat wajib dengan cara duduk padahal dia mampu berdiri maka tidak sah shalatnya, bahkan dia berdosa.

(Al Kasyif ‘an Al Haqaiq, jilid. 4, hlm. 1215)

Demikian. Wallahu a’lam. Nah Sahabat Muslim, itulah penjelasan mengenai shalat sambil duduk yang boleh kamu lakukan jika benar-benar dalam kondisi sakit dan tidak mampu berdiri. Semoga bermanfaat dan jangan tinggalkan shalat ya.[ind]

 

Tags: dibolehkannya shalat sambil dudukshalat saat sakitshalat sambil duduk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muhasabah Diri Adalah Cara Untuk Kembali Memperbaiki Diri

Next Post

Beberapa Penyakit yang dapat Dicegah dengan Biji Semangka

Next Post
Beberapa Penyakit yang dapat Dicegah dengan Biji Semangka

Beberapa Penyakit yang dapat Dicegah dengan Biji Semangka

Tidak Ada yang Terlalu Cepat dan Tidak Ada yang Terlambat

Tidak Ada yang Terlalu Cepat dan Tidak Ada yang Terlambat

3 Manfaat Propolis yang Jarang Diketahui untuk Kesehatan

3 Manfaat Propolis yang Jarang Diketahui untuk Kesehatan

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9644 shares
    Share 3858 Tweet 2411
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2577 shares
    Share 1031 Tweet 644
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4349 shares
    Share 1740 Tweet 1087
  • Sikapi Karhutla, Salimah Desak Pemerintah Bertindak Cepat Selamatkan Masyarakat dan Ekosistem

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Panduan Menentukan Warna Cushion yang Tepat Sesuai Undertone dan Warna Kulit Wajah

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hasil Pemilu Israel dan Nasib Palestina

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Cinta Quran Foundation dan RS Islam Bogor Luncurkan Program Rumah Sakit Wakaf, Targetkan Dana Rp231 Miliar

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga