• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Orang yang Bertato

15/04/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Shalat Orang yang Bertato

Hukum Shalat Orang yang Bertato (foto: pixabay)

181
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum shalat orang yang bertato? Ketika ada seseorang yang mempunyai banyak tato lalu shalat, apakah shalatnya sah? Adakah ulama atau kitab yang menjabarkan sah/tidaknya shalat seseorang yang bertato?

Baca Juga: Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Hukum Shalat Orang yang Bertato

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Tatonya sendiri diharamkan, tapi, apakah tato membuat shalat tidak sah? Maka, tergantung jenis tatonya. Jika tato tersebut melapisi kulit sehingga air wudhu dan mandi wajib tidak kena, wudhu tidak sah dan shalat pun tidak sah.

Namun, jika tatonya menyerap di balik kulit sehingga tidak melapisi, wudhu sah, dan shalat juga sah.

Membuat tato itu diharamkan, banyak hadits melarangnya dengan kata-kata “laknat” bagi yang ditato dan pembuatnya.

Wajib menghilangkannya sejauh yang bisa dilakukan, jika tatonya sangat banyak, dan khawatir membinasakan diri, mencederai, atau menghilangkan fungsi anggota badan, biarkan sisanya lalu bertobatlah kepada Allah.

Itu sudah menggugurkan dosanya. Ini berlaku bagi pria dan wanita. Ada pun shalatnya tetap sah, dan tidak dipengaruhi oleh tatonya, yang penting dia sudah berusaha menghilangkannya dan bersuci, dan ini adalah pendapat empat mazhab. Wallahu a’lam.

Referensi:

– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/37

– Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 18959

– Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 43/159-160

Wallahu a’lam.

Baca Juga: IMS-YBM PLN Gelar Hapus Tato Gratis di Nusakambangan

Program Hapus Tato

Saat ini, sudah ada beberapa lembaga sosial yang mengadakan program hapus tato, misalnya yang dilakukan oleh lembaga pelayanan kesehatan Islamic Medical Service (IMS) bekerja sama dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN.

Mereka menggelar kegiatan hapus tato gratis bagi narapidana di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kembangkuning pada Jumat-Sabtu (08-09/02/2019) lalu.

Direktur IMS Imron Faizin mengungkapkan, hapus tato merupakan program yang telah berjalan setahun ini, dan telah diikuti lebih dari 3.000 peserta yang mereka sebut sebagai “Sahabat Hijrah”.

“(Sejauh ini sudah) 3.200 Sahabat Hijrah yang kami layani,” ujarnya.[ind]

Tags: Hukum Shalat Orang yang Bertato
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menjaga Kebersihan Organ Intim, Terutama saat Menstruasi

Next Post

Warna Baju yang Tepat untuk Kulit Sawo Matang

Next Post
Warna Baju yang Tepat untuk Kulit Sawo Matang

Warna Baju yang Tepat untuk Kulit Sawo Matang

Salimah Kalbar Perkuat Sinergi BKKBN Mendukung Program Lansia Berdaya

Salimah Kalbar Perkuat Sinergi BKKBN Mendukung Program Lansia Berdaya

Ini Penjelasan Mengapa Meminum Sampanye Halal Tidak Dibolehkan

Sampanye Halal Tidak Dibolehkan, Berikut Penjelasannya

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4383 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga