• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam

23/12/2025
in Syariah, Unggulan
Kisah Kasim Pembersih Wajan, Sang Pencari Lailatul Qadar

foto: pixabay

128
SHARES
982
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya mengenai hukum shalat laki-laki yang sudah uzur dan statusnya sebagai imam. Kami punya orang tua yang hidup berdua bersama seorang cucu perempuan.

Pada masa corona ini, ayah kami yang biasanya shalat di masjid sekarang harus shalat di rumah. Karena ayah kami sudah uzur, usia 80 tahun, sudah tidak mampu menjadi imam. Bacaan dan rakaatnya seringkali lupa.

Sementara ibu masih berusia 70 tahun, bacaannya masih baik. Apakah diperbolehkan ibu kami yang menjadi imam di rumah untuk shalat berjamaah? Atau shalat masing-masing?

Baca Juga: Apakah Ada Shalat Kafarat?

Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika ayah sudah tidak bisa menjadi imam, baik fisik, atau ingatannya, maka tidak mengapa wanita menjadi imam bagi sesama wanita.

Kondisi laki-laki yang sakit berat, ingatan sudah lemah, sama halnya seolah tidak ada laki-laki karena tidak ada kaum laki-laki lain.

Laki-laki tadi (ayah) berjamaah juga kah ustaz dengan imam perempuan?

Tidak, kalau berjamaah, dia mesti jadi imam, dan itu tidak mampu. Maka dia shalat sendiri atau bersama kaum laki-laki, dia sebagai makmum.

Demikian jawaban Ustaz mengenai permasalahan menjadi imam shalat ketika sudah pikun dan tidak mampu menjadi imam. Wallahu a’lam.[ind]

ChanelMuslim.com membuka Rubrik Konsultasi Syariah bersama Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Kom.I. Kirimkan pertanyaan seputar agama Islam yang ingin Sahabat ChanelMuslim ketahui melalui e-mail: [email protected]. 

Tags: Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Menghilangkan Bintik-Bintik Hitam di Wajah

Next Post

Ayah Bunda, Ini 5 Love Language ke Anak yang Perlu Orang tua Ketahui

Next Post
Hati-Hati dengan Lingkungan, Anak Nakal Itu Banyak Disebabkan Lingkungan

Ayah Bunda, Ini 5 Love Language ke Anak yang Perlu Orang tua Ketahui

Jangan Sia-siakan Waktu

Hidayah Mengubah Masa Lalu

Kultum Ramadan Hari Kedelapan, Bulan Terkabulnya Doa

Kaum Quraisy yang Sombong dan Menolak Kebenaran, Al Anfal Ayat 32

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6463 shares
    Share 2585 Tweet 1616
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Banjir Batang, DPC PKS Kecamatan Batang Salurkan Bantuan Pangan di Karangasem Utara dan Klidang Lor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7874 shares
    Share 3150 Tweet 1969
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1759 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Resep Singkong Keju Goreng

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Terlihat Serasi dan Elegan, Geng Mamayu Hadiri Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5251 shares
    Share 2100 Tweet 1313
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5249 shares
    Share 2100 Tweet 1312
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga