• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam

23/12/2025
in Syariah, Unggulan
Kisah Kasim Pembersih Wajan, Sang Pencari Lailatul Qadar

foto: pixabay

133
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya mengenai hukum shalat laki-laki yang sudah uzur dan statusnya sebagai imam. Kami punya orang tua yang hidup berdua bersama seorang cucu perempuan.

Pada masa corona ini, ayah kami yang biasanya shalat di masjid sekarang harus shalat di rumah. Karena ayah kami sudah uzur, usia 80 tahun, sudah tidak mampu menjadi imam. Bacaan dan rakaatnya seringkali lupa.

Sementara ibu masih berusia 70 tahun, bacaannya masih baik. Apakah diperbolehkan ibu kami yang menjadi imam di rumah untuk shalat berjamaah? Atau shalat masing-masing?

Baca Juga: Apakah Ada Shalat Kafarat?

Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika ayah sudah tidak bisa menjadi imam, baik fisik, atau ingatannya, maka tidak mengapa wanita menjadi imam bagi sesama wanita.

Kondisi laki-laki yang sakit berat, ingatan sudah lemah, sama halnya seolah tidak ada laki-laki karena tidak ada kaum laki-laki lain.

Laki-laki tadi (ayah) berjamaah juga kah ustaz dengan imam perempuan?

Tidak, kalau berjamaah, dia mesti jadi imam, dan itu tidak mampu. Maka dia shalat sendiri atau bersama kaum laki-laki, dia sebagai makmum.

Demikian jawaban Ustaz mengenai permasalahan menjadi imam shalat ketika sudah pikun dan tidak mampu menjadi imam. Wallahu a’lam.[ind]

ChanelMuslim.com membuka Rubrik Konsultasi Syariah bersama Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Kom.I. Kirimkan pertanyaan seputar agama Islam yang ingin Sahabat ChanelMuslim ketahui melalui e-mail: [email protected]. 

Tags: Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Menghilangkan Bintik-Bintik Hitam di Wajah

Next Post

Ayah Bunda, Ini 5 Love Language ke Anak yang Perlu Orang tua Ketahui

Next Post
Hati-Hati dengan Lingkungan, Anak Nakal Itu Banyak Disebabkan Lingkungan

Ayah Bunda, Ini 5 Love Language ke Anak yang Perlu Orang tua Ketahui

Jangan Sia-siakan Waktu

Hidayah Mengubah Masa Lalu

Adab Left Group

Istri Meminta Wali Menegur Suami karena Menyimpan Foto Wanita Lain

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8182 shares
    Share 3273 Tweet 2046
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4526 shares
    Share 1810 Tweet 1132
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3653 shares
    Share 1461 Tweet 913
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga