• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam

Februari 17, 2025
in Syariah, Unggulan
Kisah Kasim Pembersih Wajan, Sang Pencari Lailatul Qadar

foto: pixabay

120
SHARES
920
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya mengenai hukum shalat laki-laki yang sudah uzur dan statusnya sebagai imam. Kami punya orang tua yang hidup berdua bersama seorang cucu perempuan.

Pada masa corona ini, ayah kami yang biasanya shalat di masjid sekarang harus shalat di rumah. Karena ayah kami sudah uzur, usia 80 tahun, sudah tidak mampu menjadi imam. Bacaan dan rakaatnya seringkali lupa.

Sementara ibu masih berusia 70 tahun, bacaannya masih baik. Apakah diperbolehkan ibu kami yang menjadi imam di rumah untuk shalat berjamaah? Atau shalat masing-masing?

Baca Juga: Apakah Ada Shalat Kafarat?

Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika ayah sudah tidak bisa menjadi imam, baik fisik, atau ingatannya, maka tidak mengapa wanita menjadi imam bagi sesama wanita.

Kondisi laki-laki yang sakit berat, ingatan sudah lemah, sama halnya seolah tidak ada laki-laki karena tidak ada kaum laki-laki lain.

Laki-laki tadi (ayah) berjamaah juga kah ustaz dengan imam perempuan?

Tidak, kalau berjamaah, dia mesti jadi imam, dan itu tidak mampu. Maka dia shalat sendiri atau bersama kaum laki-laki, dia sebagai makmum.

Demikian jawaban Ustaz mengenai permasalahan menjadi imam shalat ketika sudah pikun dan tidak mampu menjadi imam. Wallahu a’lam.[ind]

ChanelMuslim.com membuka Rubrik Konsultasi Syariah bersama Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Kom.I. Kirimkan pertanyaan seputar agama Islam yang ingin Sahabat ChanelMuslim ketahui melalui e-mail: [email protected]. 

Tags: Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

One Eight Organizer Hadirkan Fun Play Bersama SDIT Al Mughni

Next Post

Menelan Ingus saat Puasa

Next Post
Beda Anosmia dengan Gejala Covid

Menelan Ingus saat Puasa

Makna Jagalah Allah

Makna Jagalah Allah

Wardah Colourverse Menarik 25000 Pengunjung Selama 10 Hari

Wardah Colourverse Menarik 25000 Pengunjung Selama 10 Hari

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7368 shares
    Share 2947 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • Pemerintah Jepang Adakan Program JENESYS untuk Anak Muslim Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga