Wednesday, May 18, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah bagi Wanita Hamil

January 17, 2022
in Syariah
6 min read
0
Hukum Menikah bagi Wanita Hamil

Foto: Pixabay

67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Hukum Menikah bagi Wanita Hamil dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Bismillah wal Hamdulillah wa Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa ba’d:

Pertama. Menikahi Wanita Hamil

ArtikelTerkait

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

Load More

Kita akan rinci menjadi beberapa pembahasan:

A. Hukum Menikahi Wanita/Pria pezina

Yang dimaksud pezina di sini adalah yang memang zina menjadi kebiasaannya (seperti pelacur atau lelaki hidung belang).

Baca Juga: Dahulukan Mana, Menikah atau Menuntut Ilmu?

Hukum Menikah bagi Wanita Hamil

Para ulama membagi hukumnya menjadi dua bagian:

Pertama, jika yang menikahi adalah orang baik-baik (mukmin, shalih), maka hukumnya haram, kecuali si pezina itu tobat dahulu.

Larangan ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Al-Quran

Al-Maidah ayat 5:

“Pada masa ini dihalalkan bagi kamu (memakan makanan) yang lezat-lezat serta baik-baik. dan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab itu adalah halal bagi kamu, dan makanan (sembelihan) kamu adalah halal bagi mereka (tidak salah kamu memberi makan kepada mereka). dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang Ahli Kitab dahulu daripada kamu apabila kamu beri mereka maskawinnya, sedang kamu (dengan cara yang demikian), bernikah bukan berzina, dan bukan pula kamu mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan.”

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

لا يحل للرجل أن يتزوج بزانية، ولا يحل للمرأة أن تتزوج بزان، إلا أن يحدث كل منهما توبة

“Tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita pezina, dan tidak halal seorang wanita menikahi seorang pria pezina, kecuali jika ia bertaubat.” Setelah itu Syaikh Sayyid Sabiq menjadikan ayat di atas sebagai dalil. Tentang ayat di atas Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:

أي أن الله كما أحل الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب من اليهود والنصارى، أحل زواج العفيفات من المؤمنات، والعفيفات من أهل الكتاب، في حال كون الازواج أعفاء غير مسافحين ولا متخذي أخدان

“Yakni sesungguhnya Allah sebagaimana Dia menghalalkan yang baik-baik, dan makanan orang-orang yang beri Al Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, (maka) Dia menghalalkan menikahi wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan mukminat, dan juga wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan Ahli kitab, dengan keadaan bahwa mereka sebagai suami istri yang sebelumnya sama-sama menjaga kehormatan, tidak berzina, dan tidak pernah sebagai gundik (simpanan).” [1]

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat, “dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman,”

أي: وأحل لكم نكاح الحرائر العفائف من النساء المؤمنات

“Yakni dihalalkan bagi kalian menikahi wanita merdeka yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita beriman.” [2]

Imam Abu Ja’far Ath-Thabari berkata tentang ayat tersebut:

أحل لكم، أيها المؤمنون، المحصنات من المؤمنات – وهن الحرائر منهن- أن تنكحوهن

“Dihalalkan bagi kalian, wahai orang-orang beriman, wanita-wanita merdeka dari kalangan beriman, untuk kalian menikahi mereka ..” [3]

Jadi, yang halal bagi orang baik-baik hanyalah menikahi wanita yang beriman yang menjaga kehormatannya, bukan pezina.

An-Nuur ayat 3:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

Ayat ini jelas-jelas menyebutkan bahwa yang layak menikahi pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang beriman menikahi orang pezina atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik hanya layak dinikahi dengan pezina dan musyrik juga.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang ayat ini:

ومعنى ينكح: يعقد. وحرم ذلك، أي وحرم على المؤمنين أن يتزوجوا من هو متصف بالزنا أو بالشرك، فانه لا يفعل ذلك إلا زان أو مشرك.

“Makna dari ‘mengawini’ adalah mengadakan akad. Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas orang-orang beriman menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau musyrik, karena tidak ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik juga.”[4]

2. As-Sunnah

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ :وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ.  فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا

Bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa keluarganya ke Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama ‘Anaq, dia adalah teman dari Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah, bolehkah aku nikah dengan ‘Anaq?”, dia berkata: Rasulullah mendiamkan saya, maka turunlah ayat “Wanita pezina tidaklah menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik.”

Lalu Rasulullah memanggil saya dan membacakan kepada saya, lalu bersabda: “Jangan kau menikahinya!” [5]

Hadits ini tegas melarang pria baik-baik menikahi wanita pezina (pelacur). Dalam Aunul Ma’bud disebutkan:

فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّهُ لَا يَحِلّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ مِنْهَا الزِّنَا

“Di dalamnya terdapat dalil, bahwa tidak halal bagi pria menikahi wanita yang terang-terangan darinya perzinaan (pelacur).” [6]

Hadits lainnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Pezina laki-laki yang didera, tidaklah menikah kecuali dengan yang semisalnya.” [7]

Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan:

قال الشوكاني: هذا الوصف خرج مخرج الغالب باعتبار من ظهر منه الزنا. وفيه دليل على أنه لا يحل للرجل أن يتزوج بمن ظهر منها الزنا. وكذلك لا يحل للمرأة أن تتزوج بمن ظهر منه الزنا.

Berkata Asy Syaukani: Ini adalah sifat yang telah nampak dari kebiasaan, yaitu orang yang memang terbiasa berbuat zina. Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi laki-laki menikahi wanita yang biasa melakukan zina, demikian pula tidak dihalalkan bagi wanita menikahi laki-laki yang terbiasa berzina. [8]

Berkata penulis Aunul Ma’bud:

قَالَ الْعَلَّامَة مُحَمَّد بْن إِسْمَاعِيل الْأَمِير فِي سُبُل السَّلَام : فِي الْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّهُ يَحْرُم عَلَى الْمَرْأَة أَنْ تُزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ زِنَاهُ ، وَلَعَلَّ الْوَصْف بِالْمَجْلُودِ بِنَاء عَلَى الْأَغْلَب فِي حَقّ مَنْ ظَهَرَ مِنْهُ الزِّنَا . وَكَذَلِكَ الرَّجُل يَحْرُم عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّج بِالزَّانِيَةِ الَّتِي ظَهَرَ زِنَاؤُهَا

“Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin Ismail Al Amir dalam Subulus Salam: “Di dalam hadits terdapat dalil bahwa haram bagi wanita menikah dengan laki-laki yang telah nampak perzinaannya, dan penyifatannya dengan mendapatkan dera, dikarenakan zina telah menjadi hal yang dominan (kebiasaan) baginya secara nyata. Demikian pula bagi laki-laki diharamkan baginya menikahi wanita yang telah nampak perzinaannya.” [9]

Dari uraian ini, maka jelaslah haramnya orang baik-baik, mu’min, shalih, menikahi orang yang terbiasa zina (pelacur).

B. Hukum Pernikahan Dua Orang yang Berzina

Masalah pernikahan dua orang yang berzina, tetapi mereka bukan pelacur atau bukan laki-laki hidung belang ini adalah yang paling banyak terjadi. Mereka berzina karena rayuan setan, dan tidak mampu menjaga diri, akibat pergaulan bebas (baca: pacaran). Namun, mereka bukanlah pezina dalam artian orang yang menjadikan zina adalah kebiasaan seperti pelacur, germo, atau laki-laki hidung belang. Apakah mereka berdua boleh dinikahkan?

Berkata Imam Asy-Syaukani Rahimahullah:

وقد اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر : أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك

“Telah terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina dengannya. Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir mereka berpendapat: tidak boleh. Berkata Ibnu Mas’ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu dia menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina selamanya!, ini juga pendapat Imam Malik.” [10]

Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan Imam Ibnu Hazm, juga menguatkan pendapat yang mengharamkan.

Sebenarnya golongan yang mengharamkan, pada akhirnya membolehkan juga, dengan syarat pelakunya sudah bertaubat.

Imam Ahmad membolehkan dengan syarat dia bertaubat, dan masa iddahnya selesai. Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i berpendapat boleh mengawininya tanpa menunggu masa iddah. Bahkan Imam Asy Syafi’i membolehkan mengawini wanita zina sekalipun sedang hamil, sebab hamil semacam itu (karena pelakunya adalah laki-laki yang akan menikahinya, pen) bukan alasan haramnya kawin. [11]

C. Wanita yang berzina, lalu menikah dan si Laki-Laki bukanlah pelakunya.

Ini berbeda dengan kasus di atas, ini yang menikahi wanita tersebut bukanlah laki-laki yang pernah berzina dengannya tetapi, laki-laki lain. Bolehkah pernikahan mereka berdua?

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertaubat, baik dengan pasangan zinanya atau dengan orang lain. Inilah yang benar tanpa diragukan lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka yakni Ahmad bin Hambal dan lainnya.

Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).

Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra’ (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh jima’ (hubungan badan) dulu sampai dia melahirkan.

Asy Syafi’i membolehkan akad secara mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy-Syafi’i.

Abu Hanifah memberikan rincian antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan yang tidak hamil.”

C. Nikahnya Wanita Hamil

Harus dirinci sebagai berikut:

1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?

Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.

2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?

Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy-Syafi’i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan.

Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu Taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Dan, pernikahan ini tidak bisa dibatalkan walau pun laki-laki yang menghamilinya pada akhirnya bertanggung jawab. Demikian. Wallahu A’lam

Ada pun status anaknya adalah para ulama membagi dua kategori:

Jika lahirnya bayi tersebut setelah enam bulan pernikahan, maka laki-laki yang menikahinya boleh menjadi ayahnya secara nasab, sehingga boleh menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan berhak mendapatkan waris.Jika lahirnya bayi tersebut sebelum enam bulan pernikahan, maka bayi itu tidak bisa dinasabkan ke ayahnya, hanya ke ibunya. Konsekuensinya ayahnya tidak bisa menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan tidak pula saling mewarisi.

Dua kategori di atas disampaikan oleh umumnya para ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan sama saja, kapan pun bayi itu lahir, maka dia bisa dinasabkan kepada ayahnya itu. Wallahu A’lam.

—

Catatan Kaki:

[1] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, Hal. 92-93. Dar Al Kitab Al ‘Arabi

[2] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, Juz.3, Hal. 42. Daruth Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’

[3] Imam Abu Jafar ath Thabari, Jami’ul Bayan, Juz. 9, hal. 581. Muasasah Ar Risalah

[4] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, Hal. 93. Dar Al kitab Al ‘Arabi

[5] HR. Abu Daud, Juz. 5, hal. 433, No.1755. An Nasa’i, Juz.10, hal. 328, No. 3176. Syaikh al Albany berkata: Hasan Shahih, lihat Shahih wa Dhaif SunanAbi Daud, Juz. 5, hal. 51. Al Maktabah Asy Syamilah

[6] Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 4, hal. 437, hadits no. 1755. Al Maktabah Asy Syamilah

[7] HR. Abu Daud, Juz.5, Hal. 434, No.1756. Ahmad, Juz.16, Hal.491, No.7949. Syaikh al Albany menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Juz.5, Hal. 52. Al Maktabah Asy Syamilah

[8] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, hal. 94. Darl Kitab Al ‘Arabi

[9] Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Juz.4, Hal. 438, No hadits. 1756. Al Maktabah Asy Syamilah

[10] Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Juz. 5, Hal. 184-185. Al Maktabah Asy Syamilah

[11] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, hal. 97-98. Darul Kitab Al ‘Arabi

Tags: Hukum Menikah bagi Wanita Hamil
Previous Post

Biarkan Anak Bermain Squishy

Next Post

Kunjungan Gubernur NTB ke Sejumlah Pesantren di Jawa

Related Posts

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

May 16, 2022
516

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum makeup tebal dalam walimah. Saya melihat di acara walimah sekarang pengantin wanitanya (akhwat)

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

May 12, 2022
505

NEGARA diam terhadap kemungkaran, hal ini dituliskan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan yang mengomentari viralnya kasus penayangan tentang sesama jenis...

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

May 11, 2022
512

ADAKAH hadis yang menerangkan poin tentang keutamaan berdoa pada hari Rabu, bahwa salah satu waktu doa yang baik adalah hari...

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

May 8, 2022
586

HUKUM shalat sunnah tasbih dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan yaitu diperselisihkan status haditsnya dan fiqihnya.

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

May 7, 2022
676

BAGAIMANA cara duduk makmum masbuk saat tasyahud akhir? Saya berjamaah sholat magrib dengan suami. Pada rakaat pertama saya batal, berarti...

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

May 7, 2022
531

USTAZ, saya mau bertanya, hukum ongkir lebih sedikit dari satu kilo dihitung dua kilo dalam jual-beli online shop. Biasanya ongkir...

Posting Dagangan saat Masuk Waktu Shalat

Posting Dagangan saat Masuk Waktu Shalat

May 7, 2022
506

USTAZ, saya mau bertanya, dalam transaksi jual beli online, apa hukum posting dagangan saat masuk waktu shalat? Penjual berjualan dengan...

Hukum Mahram Bayi Adopsi

Hukum Mahram Bayi Adopsi

May 7, 2022
511

USTAZ, saya mau bertanya mengenai hukum mahram bayi adopsi. Ada kasus begini, adik saya mengadopsi bayi laki-laki disusui oleh saya.

Ciri-ciri Kerupuk Kulit Babi

Ciri-ciri Kerupuk Kulit Babi

May 6, 2022
534

USTAZ, afwan mau bertanya, bagaimana ciri-ciri kerupuk kulit babi? Kulit babi bisa juga ya dijadikan kerupuk?Bagaimana cara kita bisa

Kopi Luwak Halal

Kopi Luwak Halal

May 6, 2022
510

USTAZ, apa status kehalalan kopi luwak, yaitu kopi yang berasal dari biji kopi yang keluar dari dubur binatang luwak itu,...

Load More
Next Post

Kunjungan Gubernur NTB ke Sejumlah Pesantren di Jawa

Larangan Pemakaian Jilbab di Inggris Didukung Pejabat Pendidikan

Terobosan Baru, Rusia akan Tawarkan Perjalanan ke Luar Angkasa bagi Turis

Terbaru

Sujud dan Doa

Menghidupkan Sunnah

May 17, 2022
Fenomena White Night di Rusia

Fenomena White Night di Rusia

May 17, 2022
Al-Anfal Ayat 53, Hilangnya Nikmat Karena Ulah Manusia Sendiri

Al-Anfal Ayat 53, Hilangnya Nikmat Karena Ulah Manusia Sendiri

May 17, 2022
orang tua tidak merestui pernikahan

Ketika Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan

May 17, 2022
Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Waktu Luang

Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Waktu Luang

May 17, 2022
Barakallah, 4 Tahun Menanti, Akhirnya Anisa Rahma Hamil Anak Kembar

Barakallah, 4 Tahun Menanti, Akhirnya Anisa Rahma Hamil Anak Kembar

May 17, 2022
Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

May 17, 2022
5 Kesalahan Saat Mencuci Muka

5 Kesalahan Saat Mencuci Muka

May 17, 2022
Resep Praktis Fudgy Brownies yang Nyoklat Banget

Resep Praktis Fudgy Brownies yang Nyoklat Banget

May 17, 2022
Kenyataan-Kenyataan Pahit dalam Pernikahan

Kenyataan-Kenyataan Pahit dalam Pernikahan

May 17, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    10811 shares
    Share 4324 Tweet 2703
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4895 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Jawahirul Qur’an Karya Imam Al-Ghazali

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2437 shares
    Share 975 Tweet 609
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Cerita Bunda Icha Savitry Menjalani Ramadan di Norwegia

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga