• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengubah Niat saat Shalat

Desember 11, 2021
in Syariah
Hukum Mengubah Niat saat Shalat
87
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tidak jarang, saat shalat, kita terpikirkan ingin mengubah niat karena ada satu dan hal lainnya. Ada pertanyaan terkait hal ini. Bila setelah takbiratul ihram saat shalat tahajud (sebelum sempat shalat witir) kita mendengar azan Subuh, bagaimana sikap yang paling tepat?

Bolehkah kita langsung berganti niat menjadi witir atau shalat qabliyah Shubuh tanpa mengulangi takbiratul ihram ataukah kita harus membatalkan shalat saat itu juga?

Dijawab Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Jangan Tunda Shalat

Hukum Mengubah Niat saat Shalat

Untuk tahwilun niyyah (perubahan niat), ada kaidahnya.

1. Dari shalat mu’ayyan ke shalat mu’ayyan, maka ini tidak sah. Misal, sedang shalat ‘Ashar, dia teringat belum shalat Zuhur, lalu dia ubah niat menjadi Zuhur.

Maka, ini tidak sah. Seharusnya, dia batalkan, lalu dia shalat Zuhur dulu. Nah, yang antum tanyakan adalah jenis ini, sebab tahajud dan witir adalah shalat mu’ayyan.

2. Dari shalat muthlaq ke shalat mu’ayyan. Misal, sedang shalat sunnah muthlaq (yaitu shalat sunnah tanpa terikat sebab atau waktu), tiba-tiba teringat ingin shalat ba’diyah Zuhur, maka ini tidak boleh juga.

3. Dari shalat mu’ayyan ke shalat muthlaq. Misal, sedang shalat ba’diyah Zuhur, tiba-tiba teringat bahwa dia sudah melakukannya, lalu dia ubah niat menjadi shalat muthlaq saja. Ini boleh.

Ini kaidah yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin Rahimahullah. Ini penjelasan yang bagus dari beliau.

Wallahu A’lam.

Sumber: Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum mengubah niat shalat
Previous Post

Konsep Human Rights Bertentangan dengan Agama (1)

Next Post

Pembebasan Konstantinopel dari Masa ke Masa (1)

Next Post
Pembebasan Konstantinopel dari Masa ke Masa (1)

Pembebasan Konstantinopel dari Masa ke Masa (1)

Pembebasan Konstantinopel dari Masa ke Masa (1)

Pembebasan Konstantinopel dari Masa ke Masa (2)

Cara Membuat Tulisan Ilmiah yang Mudah Dicerna

Cara Membuat Tulisan Ilmiah yang Mudah Dicerna

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga