APA hukumnya mengangkat tangan saat berdoa setelah shalat fardhu? Apa memang diperbolehkan doa dan mengangkat tangan setelah sholat fardhu?
Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, secara umum, berdoa dengan mengangkat tangan adalah sunnah, berdasarkan hadis berikut.
َ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
Dari Salman, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Tuhan kalian Yang Mahasuci dan Mahatinggi adalah Mahahidup dan Mulia, Dia merasa malu dari hambanya apabila ia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya dan mengembalikannya dalam keadaan kosong.”
(HR. Abu Daud no. 1488, shahih)
Baca Juga: Berdoa di setiap Sujud
Hukum Mengangkat Tangan saat Berdoa setelah Shalat Fardhu
Imam Ash Shan’ani mengatakan:
وَفِي الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي الدُّعَاءِ وَالْأَحَادِيثُ فِيهِ كَثِيرَةٌ
Hadis ini menunjukkan disunahkan mengangkat kedua tangan saat doa, dan hadis-hadis tentang ini begitu banyak. (Subulussalam, 2/708)
Ada pun hadis yang menyebut bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat tangan dalam doa kecuali saat doa istisqa,
maksudnya adalah tidak pernah mengangkat secara mubalaghah (berlebihan-meninggi) dalam mengangkat tangan kecuali di istisqa. (Subulussalam, ibid)
Ada pun secara khusus mengangkat tangan berdoa setelah shalat wajib, juga banyak dalilnya, ada yang shahih, dan ada yang dhaif.
Ada pun yang shahih, sebagai berikut.
Dari Muhammad bin Yahya Al Aslami, dia berkata:
Aku melihat Abdullah bin Zubeir (sahabat nabi) dan dia melihat seorang laki-laki berdoa mengangkat tangan SEBELUM shalat selesai, setelah laki-laki itu selesai shalat Abdullah bin Zubeir berkata:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ
Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah mengangkat tangan saat berdoa SAMPAI DIA SELESAI DARI SHALATNYA.
Imam As Suyuthi berkata: “Rijaaluhu tsiqaat – para perawinya terpercaya.”
(Tuhfah Al Ahwadzi, 2/171)
Syaikh Abul Hasan Al Mubarakfuri menjelaskan setelah menyampaikan 5 hadis tentang doa setelah shalat wajib:
وَاسْتَدَلُّوا أَيْضًا بِعُمُومِ أَحَادِيثِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي الدُّعَاءِ قَالُوا إِنَّ الدُّعَاءَ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ مُسْتَحَبٌّ مُرَغَّبٌ فِيهِ وَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدُّعَاءُ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَنَّ رَفْعَ الْيَدَيْنِ مِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ وَأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي كَثِيرٍ مِنَ الدُّعَاءِ
وَأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتِ الْمَنْعُ عَنْ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ بَلْ جَاءَ فِي ثُبُوتِهِ الْأَحَادِيثُ الضِّعَافُ قَالُوا فَبَعْدَ ثُبُوتِ هَذِهِ\
الْأُمُورِ الْأَرْبَعَةِ وَعَدَمِ ثُبُوتِ الْمَنْعِ لَا يَكُونُ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ بِدْعَةً سَيِّئَةً بَلْ هُوَ جَائِزٌ لَا بَأْسَ عَلَى مَنْ يَفْعَلُهُ
Para ulama juga berdalil dengan keumuman hadis mengangkat kedua tangan saat doa. Mereka mengatakan sesungguhnya doa setelah shalat wajib adalah SUNNAH dan dianjurkan.
Sesungguhnya telah shahih bahwa Rasulullah berdoa setelah shalat wajib, sedangkan mengangkat kedua tangan termasuk adab berdoa,
dan telah shahih dari Rasulullah tentang mengangkat tangan di berbagai kesempatan doa.
Tidak ada yang sahih tentang larangan mengangkat tangan saat berdoa setelah shalat wajib, justru yang ada adalah hadis-hadis dhaif (tentang larangan mengangkat tangan).
Mereka mengatakan bahwa setelah shahihnya empat perkara ini dan tidak adanya dalil larangan mengangkat tangan berdoa setelah shalat wajib,
maka itu BUKANLAH BID’AH yang buruk, tetapi itu boleh, tidak apa-apa bagi yang melakukannya.
(Tuhfah Al Ahwadzi, 2/172)
Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah tentang hadis doa istisqa:
قَالُوا هَذَا الرَّفْعُ هَكَذَا وَإِنْ كَانَ فِي دُعَاءِ الِاسْتِسْقَاءِ ، لَكِنَّهُ لَيْسَ مُخْتَصًّا بِهِ ، وَلِذَلِكَ اِسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الدَّعَوَاتِ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي مُطْلَقِ الدُّعَاءِ .
“Mereka mengatakan bahwa mengangkat tangan yang seperti ini jika terjadi pada doa istisqa, tetapi hadits ini tidaklah mengkhususkan pada istisqa saja.
Oleh karenanya, Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini dalam kitab Ad Da’awat atas kebolehan mengangkat kedua tangan secara mutlak (umum) ketika berbagai kesempatan doa.”
(Tuhfah Al Ahwadzi, 2/201-202)
Beliau berkata juga:
قلت: القول الراجح عندي أن رفع اليدين في الدعاء بعد الصلاة جائز لو فعله أحد لا بأس عليه إن شاء الله تعالى والله تعالى أعلم.
“Aku berkata: “Pendapat yang rajih (kuat) menurutku adalah bahwa mengangkat kedua tangan setelah shalat wajib adalah boleh, seandainya seseorang melakukannya, maka itu tidak mengapa. Insya Allah. Wallahu a’lam.”
(Idem, 2/202)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]