• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membunuh Hewan Pengganggu

03/04/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Membunuh Hewan Pengganggu

Hukum Membunuh Hewan Pengganggu (foto: pixabay)

163
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH membunuh hewan pengganggu? Ustaz, saya mau bertanya, apakah hukumnya membunuh hewan pengganggu di dalam rumah (seperti tikus, kecoa, semut)?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, secara umum, Islam mengajarkan berbuat Ihsan atas segala hal, termasuk kepada hewan.

Menjaga, memelihara, dan merawat kelestarian mereka. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang.

Bahkan ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.”

(HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat  Shahihul Jami’ No. 6970)

Baca Juga: Tips Memelihara Hewan Kesayangan

Hukum Membunuh Hewan Pengganggu

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat  mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ.

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata:

“Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.”

(Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, baik hewan kecil atau besar, sebab keselamatan manusia lebih beharga.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hlm. 83.

Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua,  1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hlm. 85.

Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hlm. 190)

Baca Juga: Hukum Hewan Undur-undur untuk Obat

Binatang yang Boleh Dibunuh

Hewan-hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu.

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah  membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti:  tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak,  anjing buas.”

(HR. Bukhari No. 3136, 1732,  Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i  No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih.

Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )

Ada  riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih)  yakni anjuran membunuh cicak.

Dalam hadis-hadis ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang mengganggu dan membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh,

termasuk hewan yang tadinya terlarang untuk dibunuh. Sebab, saat itu mencegah bahaya menimpa manusia lebih diutamakan. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Membunuh Hewan Pengganggu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Perempuan atau Lelaki Tidak Menikah

Next Post

Beberapa Kesalahan dalam Ihram

Next Post
Beberapa Kesalahan dalam Ihram

Beberapa Kesalahan dalam Ihram

8 Tips Mengatasi Kulit Belang

8 Tips Mengatasi Kulit Belang

Beberapa Kandungan Skincare untuk Hidrasi Kulit Selama Musim Kemarau

Beberapa Kandungan Skincare untuk Hidrasi Kulit Selama Musim Kemarau

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8254 shares
    Share 3302 Tweet 2064
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11274 shares
    Share 4510 Tweet 2819
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2066 shares
    Share 826 Tweet 517
  • Permata Bank Perkenalkan Syariah untuk Semua, Sebagai Solusi Finansial yang Relevan Bagi Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3307 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • DXI 2026 Dorong Pariwisata Berbasis Alam dan Budaya Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga