• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca al-Qur’an bagi yang Junub

Februari 25, 2025
in Syariah, Unggulan
Belajarlah memilih diksi dari al-Qur'an

Belajarlah memilih diksi dari al-Qur'an (foto: pixabay)

188
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum membaca al-Qur’an bagi yang junub dijelaskan oleh Ustaz Slamet Setiawan, S.H.I. Para ulama sepakat bahwa orang yang dalam keadaan junub tidak boleh membaca al-Qur’an.

Dalam hal ini, Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan: “Menurut mazhab kami, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi yang haidh dan junub, baik sedikit maupun banyak, bahkan walaupun hanya sebagian ayat. Pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ulama.

”Namun, di dalam at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an, ia mengemukakan bahwa meski demikian, boleh seseorang yang junub untuk membayangkan ayat-ayat al-Qur’an di dalam hatinya tanpa melafazhkannya.

Di dalam Bughyah al-Mustarsyidin, dapat juga kita temukan penjelasan Abdurrahman ibn Muhammad Ba’alawi (w. 1320 H) yang mengatakan bahwa memang haram hukumnya membaca al-Qur’an yang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya.

Namun, tidak haram jika tanpa adanya tujuan membacanya seperti dalam rangka membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan atau dengan tujuan berdoa.

Baca Juga: Masalah Klasik, Membaca Alquran di Kuburan

Hukum Membaca al-Qur’an bagi yang Junub

Demikian juga yang dikemukakan oleh ‘Abdul Karim ar-Rafi’i (w. 623 H) di dalam Fath al-Aziz bi Syarh al-Wajiz: asy-Syarh al-Kabir.

Jika membacanya bukan dengan bermaksud membaca al-Qur’an, maka hukumnya tetap boleh. Seperti mengucapkan basmalah dalam rangka mengharap keberkahan atau ketika memulai sesuatu;

membaca hamdalah ketika selesai mengerjakan suatu pekerjaan, atau misalnya mengucapkan kalimat dzikir ketika menaiki kendaraan sebagaimana yang disunnahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu membaca ‘subhanal-ladzi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin’.

Di antara dalil yang menunjukkan keharaman membaca al-Qur’an bagi yang junub adalah sebagaimana riwayat dari “Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu yang penulis sampaikan ketika menjelaskan hukum membaca al-Qur’an bagi yang berhadats.

Ada juga riwayat yang disampaikan oleh Imam at-Tirmidzi (w. 279 H) di dalam Sunannya dari Ibn ‘Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Tidak boleh orang yang haidh dan junub membaca al-Qur’an.”

Riwayat lainnya, disampaikan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, dari Abu al-Gharif al-Hamdani yang mengatakan: “Ali ibn Abi Thalib berwudhu, ia berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung sebanyak tiga kali, mencuci wajah tiga kali, mencuci kedua tangan hingga hasta sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kepala, lalu mencuci kedua kakinya.

Beliau kemudian mengatakan: ‘Seperti inilah wudhu yang aku lihat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.’

Lalu ia membaca sesuatu dari al-Qur’an, kemudian mengatakan: ‘Ini bagi siapa yang tidak junub, adapun yang junub, maka janganlah ia membacanya, tidak pula satu ayat’.”

Ad-Daruquthni (w. 385 H) di dalam Sunannya juga menyampaikan riwayat dari (Abdullah ibn Rawahah yang mengatakan: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang salah seorang di antara kami untuk membaca al-Qur’an sedangkan ia dalam keadaan junub.”[ind]

Tags: hukum membaca alquranhukum membaca alquran bagi yang junub
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 3)

Next Post

Oakwood Suites Kuningan Jakarta Hadirkan Pengalaman Buka Puasa Istimewa

Next Post
Oakwood Suites Kuningan Jakarta Hadirkan Pengalaman Buka Puasa Istimewa

Oakwood Suites Kuningan Jakarta Hadirkan Pengalaman Buka Puasa Istimewa

Umatku

Imam Salah Mengucapkan Lafaz Itidal, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?

Drama Musikal SMA JISc Dijadikan Ujian Praktik Bahasa Indonesia

Drama Musikal SMA JISc Dijadikan Ujian Praktik Bahasa Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7619 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3196 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga