• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca al-Qur’an bagi yang Junub

22/12/2025
in Syariah, Unggulan
Belajarlah memilih diksi dari al-Qur'an

Belajarlah memilih diksi dari al-Qur'an (foto: pixabay)

204
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum membaca al-Qur’an bagi yang junub dijelaskan oleh Ustaz Slamet Setiawan, S.H.I. Para ulama sepakat bahwa orang yang dalam keadaan junub tidak boleh membaca al-Qur’an.

Dalam hal ini, Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan: “Menurut mazhab kami, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi yang haidh dan junub, baik sedikit maupun banyak, bahkan walaupun hanya sebagian ayat. Pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ulama.

”Namun, di dalam at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an, ia mengemukakan bahwa meski demikian, boleh seseorang yang junub untuk membayangkan ayat-ayat al-Qur’an di dalam hatinya tanpa melafazhkannya.

Di dalam Bughyah al-Mustarsyidin, dapat juga kita temukan penjelasan Abdurrahman ibn Muhammad Ba’alawi (w. 1320 H) yang mengatakan bahwa memang haram hukumnya membaca al-Qur’an yang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya.

Namun, tidak haram jika tanpa adanya tujuan membacanya seperti dalam rangka membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan atau dengan tujuan berdoa.

Baca Juga: Masalah Klasik, Membaca Alquran di Kuburan

Hukum Membaca al-Qur’an bagi yang Junub

Demikian juga yang dikemukakan oleh ‘Abdul Karim ar-Rafi’i (w. 623 H) di dalam Fath al-Aziz bi Syarh al-Wajiz: asy-Syarh al-Kabir.

Jika membacanya bukan dengan bermaksud membaca al-Qur’an, maka hukumnya tetap boleh. Seperti mengucapkan basmalah dalam rangka mengharap keberkahan atau ketika memulai sesuatu;

membaca hamdalah ketika selesai mengerjakan suatu pekerjaan, atau misalnya mengucapkan kalimat dzikir ketika menaiki kendaraan sebagaimana yang disunnahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu membaca ‘subhanal-ladzi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin’.

Di antara dalil yang menunjukkan keharaman membaca al-Qur’an bagi yang junub adalah sebagaimana riwayat dari “Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu yang penulis sampaikan ketika menjelaskan hukum membaca al-Qur’an bagi yang berhadats.

Ada juga riwayat yang disampaikan oleh Imam at-Tirmidzi (w. 279 H) di dalam Sunannya dari Ibn ‘Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Tidak boleh orang yang haidh dan junub membaca al-Qur’an.”

Riwayat lainnya, disampaikan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, dari Abu al-Gharif al-Hamdani yang mengatakan: “Ali ibn Abi Thalib berwudhu, ia berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung sebanyak tiga kali, mencuci wajah tiga kali, mencuci kedua tangan hingga hasta sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kepala, lalu mencuci kedua kakinya.

Beliau kemudian mengatakan: ‘Seperti inilah wudhu yang aku lihat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.’

Lalu ia membaca sesuatu dari al-Qur’an, kemudian mengatakan: ‘Ini bagi siapa yang tidak junub, adapun yang junub, maka janganlah ia membacanya, tidak pula satu ayat’.”

Ad-Daruquthni (w. 385 H) di dalam Sunannya juga menyampaikan riwayat dari (Abdullah ibn Rawahah yang mengatakan: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang salah seorang di antara kami untuk membaca al-Qur’an sedangkan ia dalam keadaan junub.”[ind]

Tags: hukum membaca alquranhukum membaca alquran bagi yang junub
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peneliti Australia Temukan Sakelar Pengaman untuk Sel Kanker

Next Post

SD JISc Gelar Cultural Exhibition 2025

Next Post
SD JISc Gelar Cultural Exhibition 2025

SD JISc Gelar Cultural Exhibition 2025

Cara Tepat Mengasah Perkembangan Otak Anak

Cara Tepat Mengasah Perkembangan Otak Anak

Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 3)

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8703 shares
    Share 3481 Tweet 2176
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11487 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga