• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Makan Cumi-Cumi

Maret 16, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Makan Cumi-cumi

foto: pixabay

243
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT ChanelMuslim, siapa yang suka makan cumi-cumi? Hasil laut ini memang favorit, tapi bagaimana hukum makan cumi-cumi dalam Islam?

Seorang pembaca ChanelMuslim.com yang penasaran dengan hal ini bertanya kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Ustaz, saya mau bertanya tentang hukum makan cumi-cumi, apakah benar makan cumi-cumi haram karena ada tinta hitamnya?

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan air, baik laut atau air tawar, menurut mayoritas ulama adalah halal, termasuk cumi-cumi, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah.

Baca Juga: Tips Mengolah Cumi agar Tidak Alot dan Bau Amis

Hukum Makan Cumi-cumi

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ

“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut.” (QS. Al-Ma’idah : 96)

Hanya saja, bagi Hanafiyah ayat di atas masih umum dan telah dibatasi oleh hadis yang menyebut bahwa yang halal dari air adalah ikan saja.

Bagi madzhab Hanafi, semua hewan air adalah haram termasuk cumi- kecuali ikan.

Dasarnya sebagaimana hadis mauquf:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih)

Bagi Hanafiyah hadis ini dianggap membatasi makna “buruan laut” dalam ayat di atas. Jadi, bagi mereka keharaman cumi bukan karena tintanya, karena memang bukan termasuk makna hadis di atas.

Ada pun sebagian Syafi’iyah, cumi diharamkan karena tintanya itu dianggap najis, itu dianggap keluar dari perutnya. Namun ini diperselisihkan sesama Syafi’iyah.

Jika BENAR keluarnya dari perut maka itu najis, jika tidak, maka suci dan tidak apa-apa dimakan.

Kesimpulan:

– Semua hewan laut adalah halal, termasuk cumi-cumi, menurut mayoritas ulama, kecuali Hanafiyah yang menurut mereka hanya ikan yang halal.

– Dalam mazhab Syafi’i, jika tinta itu dari perut cumi, maka itu najis dan tidak boleh dimakan. Jika bukan, maka tidak apa-apa.

Ternyata tinta tersebut bukanlah kotoran, bukan pula kencing, tapi memang diproduksi khusus di tempat khusus pula untuk perlindungan diri sehingga dalam hal ini, lebih tepat hukum memakan cumi-cumi itu halal.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:

– Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36
– Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/198
– Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, Hlm. 16.

Tags: hukum makan cumi-cumi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

Next Post

Menyediakan Kebutuhan Pasangan

Next Post
Menyediakan Kebutuhan Pasangan

Menyediakan Kebutuhan Pasangan

Empat Sifat Penghuni Surga

Manusia Masuk Surga karena Amal Sendiri juga merupakan Rahmat Allah

Yarmuk, dan Hari-hari Kita Kini yang Penuh Kecamuk

Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7621 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Inginkah Masuk Surga?

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga