• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Makan Cumi-Cumi

29/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Makan Cumi-cumi

foto: pixabay

259
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT ChanelMuslim, siapa yang suka makan cumi-cumi? Hasil laut ini memang favorit, tapi bagaimana hukum makan cumi-cumi dalam Islam?

Seorang pembaca ChanelMuslim.com yang penasaran dengan hal ini bertanya kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Ustaz, saya mau bertanya tentang hukum makan cumi-cumi, apakah benar makan cumi-cumi haram karena ada tinta hitamnya?

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan air, baik laut atau air tawar, menurut mayoritas ulama adalah halal, termasuk cumi-cumi, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah.

Baca Juga: Tips Mengolah Cumi agar Tidak Alot dan Bau Amis

Hukum Makan Cumi-cumi

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ

“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut.” (QS. Al-Ma’idah : 96)

Hanya saja, bagi Hanafiyah ayat di atas masih umum dan telah dibatasi oleh hadis yang menyebut bahwa yang halal dari air adalah ikan saja.

Bagi madzhab Hanafi, semua hewan air adalah haram termasuk cumi- kecuali ikan.

Dasarnya sebagaimana hadis mauquf:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih)

Bagi Hanafiyah hadis ini dianggap membatasi makna “buruan laut” dalam ayat di atas. Jadi, bagi mereka keharaman cumi bukan karena tintanya, karena memang bukan termasuk makna hadis di atas.

Ada pun sebagian Syafi’iyah, cumi diharamkan karena tintanya itu dianggap najis, itu dianggap keluar dari perutnya. Namun ini diperselisihkan sesama Syafi’iyah.

Jika BENAR keluarnya dari perut maka itu najis, jika tidak, maka suci dan tidak apa-apa dimakan.

Kesimpulan:

– Semua hewan laut adalah halal, termasuk cumi-cumi, menurut mayoritas ulama, kecuali Hanafiyah yang menurut mereka hanya ikan yang halal.

– Dalam mazhab Syafi’i, jika tinta itu dari perut cumi, maka itu najis dan tidak boleh dimakan. Jika bukan, maka tidak apa-apa.

Ternyata tinta tersebut bukanlah kotoran, bukan pula kencing, tapi memang diproduksi khusus di tempat khusus pula untuk perlindungan diri sehingga dalam hal ini, lebih tepat hukum memakan cumi-cumi itu halal.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:

– Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36
– Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/198
– Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, Hlm. 16.

Tags: hukum makan cumi-cumi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siswa SMPN 1 Surabaya Ciptakan Robot Pendamping Interaksi Sosial untuk Bantu Anak Autis

Next Post

Rencana Mendikti Masukkan Materi Koperasi dan Ekonomi Pancasila ke Mata Kuliah Wajib

Next Post
Rencana Mendikti Masukkan Materi Koperasi dan Ekonomi Pancasila ke Mata Kuliah Wajib

Rencana Mendikti Masukkan Materi Koperasi dan Ekonomi Pancasila ke Mata Kuliah Wajib

Kapan Bayi Boleh Menggunakan Sunscreen?

Kapan Bayi Boleh Menggunakan Sunscreen?

Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga