• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Makan Cumi-Cumi

29/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Makan Cumi-cumi

foto: pixabay

277
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT ChanelMuslim, siapa yang suka makan cumi-cumi? Hasil laut ini memang favorit, tapi bagaimana hukum makan cumi-cumi dalam Islam?

Seorang pembaca ChanelMuslim.com yang penasaran dengan hal ini bertanya kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Ustaz, saya mau bertanya tentang hukum makan cumi-cumi, apakah benar makan cumi-cumi haram karena ada tinta hitamnya?

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan air, baik laut atau air tawar, menurut mayoritas ulama adalah halal, termasuk cumi-cumi, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah.

Baca Juga: Tips Mengolah Cumi agar Tidak Alot dan Bau Amis

Hukum Makan Cumi-cumi

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ

“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut.” (QS. Al-Ma’idah : 96)

Hanya saja, bagi Hanafiyah ayat di atas masih umum dan telah dibatasi oleh hadis yang menyebut bahwa yang halal dari air adalah ikan saja.

Bagi madzhab Hanafi, semua hewan air adalah haram termasuk cumi- kecuali ikan.

Dasarnya sebagaimana hadis mauquf:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih)

Bagi Hanafiyah hadis ini dianggap membatasi makna “buruan laut” dalam ayat di atas. Jadi, bagi mereka keharaman cumi bukan karena tintanya, karena memang bukan termasuk makna hadis di atas.

Ada pun sebagian Syafi’iyah, cumi diharamkan karena tintanya itu dianggap najis, itu dianggap keluar dari perutnya. Namun ini diperselisihkan sesama Syafi’iyah.

Jika BENAR keluarnya dari perut maka itu najis, jika tidak, maka suci dan tidak apa-apa dimakan.

Kesimpulan:

– Semua hewan laut adalah halal, termasuk cumi-cumi, menurut mayoritas ulama, kecuali Hanafiyah yang menurut mereka hanya ikan yang halal.

– Dalam mazhab Syafi’i, jika tinta itu dari perut cumi, maka itu najis dan tidak boleh dimakan. Jika bukan, maka tidak apa-apa.

Ternyata tinta tersebut bukanlah kotoran, bukan pula kencing, tapi memang diproduksi khusus di tempat khusus pula untuk perlindungan diri sehingga dalam hal ini, lebih tepat hukum memakan cumi-cumi itu halal.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:

– Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36
– Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/198
– Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, Hlm. 16.

Tags: hukum makan cumi-cumi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siswa SMPN 1 Surabaya Ciptakan Robot Pendamping Interaksi Sosial untuk Bantu Anak Autis

Next Post

Rencana Mendikti Masukkan Materi Koperasi dan Ekonomi Pancasila ke Mata Kuliah Wajib

Next Post
Rencana Mendikti Masukkan Materi Koperasi dan Ekonomi Pancasila ke Mata Kuliah Wajib

Rencana Mendikti Masukkan Materi Koperasi dan Ekonomi Pancasila ke Mata Kuliah Wajib

Kapan Bayi Boleh Menggunakan Sunscreen?

Kapan Bayi Boleh Menggunakan Sunscreen?

Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9351 shares
    Share 3740 Tweet 2338
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2412 shares
    Share 965 Tweet 603
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11768 shares
    Share 4707 Tweet 2942
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2368 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga