• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Sistem Pre Order

Januari 21, 2022
in Syariah
Hukum Jual Beli Sistem Pre Order
78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jual beli dengan sistem Pre Order sudah lazim dilakukan saat ini. Ada pertanyaan. Assalamualaikum, Ustaz. Bagaimana hukum bisnis online dengan sistem PO (Pre Order)? Apakah dibolehkan atau tidak, Ustaz?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah.

Baca Juga: Saudi Jadi Pasar Terbesar ke-2 untuk Pre Order Mobil Listrik Mewah Lucid

Hukum Jual Beli Sistem Pre Order

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Jual beli dengan Down Payment (DP)/panjer/uang muka, istilah fiqihnya ‘Urbun atau ‘Urban, yaitu pembelian yang diawali dengan pembayaran sejumlah uang, lalu dilunasi pada waktunya.

Jika tidak dilunasi maka ini hangus, dan barangnya pun belum ada. Ada 3 pendapat:

1. Jumhur/mayoritas ulama mengatakan HARAM, karena itu gharar/penipuan

2. Hambaliyah mengatakan BOLEH, dengan syarat tanggalnya jelas dan boleh khiyar/memilih untuk melanjutkan atau tidak, dan tidak hangus. Kalau hangus dan tidak jelas kapan waktunya maka tidak boleh.

3. Hanafiyah mengatakan fasid, rusak akad jual belinya, tapi tidak bisa dibatalkan. Wallahu A’lam.

Sahabat Muslim, semoga kita semua bisa lebih memperhatikan transaksi yang dilakukan. Semoga kita dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Sebagai Muslim, tentunya sudah seharusnya kita selalu berusaha agar bisa memperoleh rezeki yang halal.

Semoga juga rezeki yang kita peroleh selalu diberkahi oleh Allah dan bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Aamiinn.
[Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Jual beli sistem pre order
Previous Post

Yuk, Jalan-jalan ke Kafe Robot di Dubai

Next Post

Tekad Imam Bukhari dalam Menyebarkan Ilmu

Next Post
Tekad Imam Bukhari dalam Menyebarkan Ilmu

Tekad Imam Bukhari dalam Menyebarkan Ilmu

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga