• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

21/01/2022
in Pranikah
Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Foto: Pexels/Karolina Grabowska

203
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nadzor adalah melihat calon pasangan yang ingin dinikahi. Dalam Islam, melihat calon pasangan diperbolehkan. Saat proses ini, berhak untuk melihat dengan tujuan untuk menikah, tetapi dengan batasan-batasan tertentu.

Baca Juga: Kenali Ekspresi Pasangan Nadzormu Saat Berbohong

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Selain itu, nadzor ini juga baru bisa dilakukan apabila memang benar-benar ingin menikahi, bukan hanya coba-coba atau belum pasti ingin menikah.

Dikutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, dijelaskan apabila tidak niat untuk menikahi, maka perbuatan itu dilarang.

Tujuan nadzor adalah agar masing-masing mantap dalam mengambil keputusan dan memastikan bahwa tidak ada kecacatan pada calonnya.

Kemudian, untuk meneguhkan niat dalam meminang dan mengempaskan ragu yang muncul saat proses khitbah menuju pernikahan.

Ketika pria melihat wanita, batasan yang boleh dilihat menurut sebagian jumhur ulama mazhab adalah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan termasuk bagian tubuh yang boleh dilihat. Kedua bagian itu bukan termasuk aurat.

Selain itu, dalam proses ini, tidak boleh menyentuh wanita yang bukan mahramnya dan tidak boleh berduaan karena perbuatan itu dilarang dalam syariat.

Selain melihat calon pasangan secara langsung, proses nadzor bisa dengan cara mengirim utusan untuk melihat

Bagi laki-laki tentunya tidak diperkenankan untuk melihat bagian anggota tubuhnya secara satu per satu. Lalu, bagaimana caranya agar mengetahui apakah ada kecacatan atau tidak.

Dijelaskan bahwa cara terbaik untuk mengetahuinya adalah dengan mengirim saudara wanita dari pihak laki-laki karena jika sesama wanita diperbolehkan untuk melihat rambut, kulit, dan bagian tubuh lainnya.

Rasulullah pernah melakukan ini saat hendak menikahi istrinya. Beliau mengirim Ummu Sulaiman dan meminta menilai dan melihat. Beliau bersabda, “Ciumlah aroma mulutnya dan perhatikan urqubnya.” (H.R. Ahmad)

Urqub artinya adalah bagian tulang lunak di atas tumit atau tepatnya pada bagian betis.

Sahabat Muslim, semoga yang saat ini sedang berproses dalam menuju pernikahan dilancarkan oleh Allah. Aamiinn. [Cms]

Tags: Melihat calon pasangannadzor
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tekad Imam Bukhari dalam Menyebarkan Ilmu

Next Post

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

Next Post
Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

DPR Harap Tim Ekonomi Pemerintahan Baru Memiliki Integritas dan Kredibilitas yang Kuat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Jauh di Bawah Malaysia dan Thailand

Memahami Bahasa Non Verbal Suami

Hindari Perselingkuhan, Kesha Ratuliu: Minta Allah yang Menjaga Suami

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1630 shares
    Share 652 Tweet 408
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga