• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

21/01/2022
in Pranikah
Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Foto: Pexels/Karolina Grabowska

215
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nadzor adalah melihat calon pasangan yang ingin dinikahi. Dalam Islam, melihat calon pasangan diperbolehkan. Saat proses ini, berhak untuk melihat dengan tujuan untuk menikah, tetapi dengan batasan-batasan tertentu.

Baca Juga: Kenali Ekspresi Pasangan Nadzormu Saat Berbohong

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Selain itu, nadzor ini juga baru bisa dilakukan apabila memang benar-benar ingin menikahi, bukan hanya coba-coba atau belum pasti ingin menikah.

Dikutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, dijelaskan apabila tidak niat untuk menikahi, maka perbuatan itu dilarang.

Tujuan nadzor adalah agar masing-masing mantap dalam mengambil keputusan dan memastikan bahwa tidak ada kecacatan pada calonnya.

Kemudian, untuk meneguhkan niat dalam meminang dan mengempaskan ragu yang muncul saat proses khitbah menuju pernikahan.

Ketika pria melihat wanita, batasan yang boleh dilihat menurut sebagian jumhur ulama mazhab adalah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan termasuk bagian tubuh yang boleh dilihat. Kedua bagian itu bukan termasuk aurat.

Selain itu, dalam proses ini, tidak boleh menyentuh wanita yang bukan mahramnya dan tidak boleh berduaan karena perbuatan itu dilarang dalam syariat.

Selain melihat calon pasangan secara langsung, proses nadzor bisa dengan cara mengirim utusan untuk melihat

Bagi laki-laki tentunya tidak diperkenankan untuk melihat bagian anggota tubuhnya secara satu per satu. Lalu, bagaimana caranya agar mengetahui apakah ada kecacatan atau tidak.

Dijelaskan bahwa cara terbaik untuk mengetahuinya adalah dengan mengirim saudara wanita dari pihak laki-laki karena jika sesama wanita diperbolehkan untuk melihat rambut, kulit, dan bagian tubuh lainnya.

Rasulullah pernah melakukan ini saat hendak menikahi istrinya. Beliau mengirim Ummu Sulaiman dan meminta menilai dan melihat. Beliau bersabda, “Ciumlah aroma mulutnya dan perhatikan urqubnya.” (H.R. Ahmad)

Urqub artinya adalah bagian tulang lunak di atas tumit atau tepatnya pada bagian betis.

Sahabat Muslim, semoga yang saat ini sedang berproses dalam menuju pernikahan dilancarkan oleh Allah. Aamiinn. [Cms]

Tags: Melihat calon pasangannadzor
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tekad Imam Bukhari dalam Menyebarkan Ilmu

Next Post

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

Next Post
Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

DPR Harap Tim Ekonomi Pemerintahan Baru Memiliki Integritas dan Kredibilitas yang Kuat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Jauh di Bawah Malaysia dan Thailand

Memahami Bahasa Non Verbal Suami

Hindari Perselingkuhan, Kesha Ratuliu: Minta Allah yang Menjaga Suami

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8206 shares
    Share 3282 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11249 shares
    Share 4500 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga