• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Januari 21, 2022
in Pranikah
Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Foto: Pexels/Karolina Grabowska

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nadzor adalah melihat calon pasangan yang ingin dinikahi. Dalam Islam, melihat calon pasangan diperbolehkan. Saat proses ini, berhak untuk melihat dengan tujuan untuk menikah, tetapi dengan batasan-batasan tertentu.

Baca Juga: Kenali Ekspresi Pasangan Nadzormu Saat Berbohong

Nadzor, Melihat Calon Pasangan yang Ingin Dinikahi

Selain itu, nadzor ini juga baru bisa dilakukan apabila memang benar-benar ingin menikahi, bukan hanya coba-coba atau belum pasti ingin menikah.

Dikutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, dijelaskan apabila tidak niat untuk menikahi, maka perbuatan itu dilarang.

Tujuan nadzor adalah agar masing-masing mantap dalam mengambil keputusan dan memastikan bahwa tidak ada kecacatan pada calonnya.

Kemudian, untuk meneguhkan niat dalam meminang dan mengempaskan ragu yang muncul saat proses khitbah menuju pernikahan.

Ketika pria melihat wanita, batasan yang boleh dilihat menurut sebagian jumhur ulama mazhab adalah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan termasuk bagian tubuh yang boleh dilihat. Kedua bagian itu bukan termasuk aurat.

Selain itu, dalam proses ini, tidak boleh menyentuh wanita yang bukan mahramnya dan tidak boleh berduaan karena perbuatan itu dilarang dalam syariat.

Selain melihat calon pasangan secara langsung, proses nadzor bisa dengan cara mengirim utusan untuk melihat

Bagi laki-laki tentunya tidak diperkenankan untuk melihat bagian anggota tubuhnya secara satu per satu. Lalu, bagaimana caranya agar mengetahui apakah ada kecacatan atau tidak.

Dijelaskan bahwa cara terbaik untuk mengetahuinya adalah dengan mengirim saudara wanita dari pihak laki-laki karena jika sesama wanita diperbolehkan untuk melihat rambut, kulit, dan bagian tubuh lainnya.

Rasulullah pernah melakukan ini saat hendak menikahi istrinya. Beliau mengirim Ummu Sulaiman dan meminta menilai dan melihat. Beliau bersabda, “Ciumlah aroma mulutnya dan perhatikan urqubnya.” (H.R. Ahmad)

Urqub artinya adalah bagian tulang lunak di atas tumit atau tepatnya pada bagian betis.

Sahabat Muslim, semoga yang saat ini sedang berproses dalam menuju pernikahan dilancarkan oleh Allah. Aamiinn. [Cms]

Tags: Melihat calon pasangannadzor
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tekad Imam Bukhari dalam Menyebarkan Ilmu

Next Post

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

Next Post
Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

Atomic Habits, Sukses Dimulai dari Kebiasaan Kecil

DPR Harap Tim Ekonomi Pemerintahan Baru Memiliki Integritas dan Kredibilitas yang Kuat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Jauh di Bawah Malaysia dan Thailand

Memahami Bahasa Non Verbal Suami

Hindari Perselingkuhan, Kesha Ratuliu: Minta Allah yang Menjaga Suami

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10945 shares
    Share 4378 Tweet 2736
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7909 shares
    Share 3164 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7022 shares
    Share 2809 Tweet 1756
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga