• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Februari 24, 2025
in Syariah, Unggulan
Sering Merasa Kurang Darah? Ketahui Penyebab Tersering Anemia

Sering Merasa Kurang Darah? Ketahui Penyebab Tersering Anemia (foto: pixabay)

146
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Slamet Setiawan

ChanelMuslim.com – Hukum cuci darah ketika puasa. Ustaz, saya ini kan cuci darah mandiri (capd) sehari 4 kali, (pagi jam 6, dhuha jam 11, ashar jam 4, dan jam 10 malam) dengan memasukkan cairan 2 liter ke dalam perut saya. Selama ini saya bayar fidyah karena nggak kuat kalau puasa.

Tahun ini saya pengen puasa. Batalkah puasa saya dengan kondisi tersebut. Selain capd, saya juga minum obat sehari 3 kali. Terima kasih.

Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Jawaban: Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa.

Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral sehingga menggantikan makan dan minum.

Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya,

sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

Baca Juga: Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

Apakah Cuci Darah Bisa Membatalkan Puasa?

Kesimpulannya, Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”

Pertama, Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien.

Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.

Kedua, setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum cuci darah ketika puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peran Ibu dalam Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Next Post

Menyambut Bulan Ramadhan Bersama Dr. Nurdiati Akma di Jelajah Ramadhan ChanelMuslim.com

Next Post
Menyambut Bulan Ramadhan Bersama Dr. Nurdiati Akma di Jelajah Ramadhan ChanelMuslim.com

Menyambut Bulan Ramadhan Bersama Dr. Nurdiati Akma di Jelajah Ramadhan ChanelMuslim.com

Israel Persiapkan Serangkaian Pembatasan Terhadap Masjidil Al-Aqsa Jelang Ramadan

Israel Persiapkan Serangkaian Pembatasan Terhadap Masjidil Al-Aqsa Jelang Ramadan

Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5096 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7564 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3155 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga