Oleh: Ustaz Slamet Setiawan
ChanelMuslim.com – Hukum cuci darah ketika puasa. Ustaz, saya ini kan cuci darah mandiri (capd) sehari 4 kali, (pagi jam 6, dhuha jam 11, ashar jam 4, dan jam 10 malam) dengan memasukkan cairan 2 liter ke dalam perut saya. Selama ini saya bayar fidyah karena nggak kuat kalau puasa.
Tahun ini saya pengen puasa. Batalkah puasa saya dengan kondisi tersebut. Selain capd, saya juga minum obat sehari 3 kali. Terima kasih.
Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib
Hukum Cuci Darah ketika Puasa
Jawaban: Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa.
Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral sehingga menggantikan makan dan minum.
Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa.
Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.
Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya,
sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)
Baca Juga: Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat
Apakah Cuci Darah Bisa Membatalkan Puasa?
Kesimpulannya, Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”
Pertama, Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien.
Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.
Kedua, setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.
Wallahu a’lam.[ind]