• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Februari 24, 2025
in Syariah, Unggulan
Sering Merasa Kurang Darah? Ketahui Penyebab Tersering Anemia

Sering Merasa Kurang Darah? Ketahui Penyebab Tersering Anemia (foto: pixabay)

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Slamet Setiawan

ChanelMuslim.com – Hukum cuci darah ketika puasa. Ustaz, saya ini kan cuci darah mandiri (capd) sehari 4 kali, (pagi jam 6, dhuha jam 11, ashar jam 4, dan jam 10 malam) dengan memasukkan cairan 2 liter ke dalam perut saya. Selama ini saya bayar fidyah karena nggak kuat kalau puasa.

Tahun ini saya pengen puasa. Batalkah puasa saya dengan kondisi tersebut. Selain capd, saya juga minum obat sehari 3 kali. Terima kasih.

Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Jawaban: Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa.

Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral sehingga menggantikan makan dan minum.

Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya,

sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

Baca Juga: Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

Apakah Cuci Darah Bisa Membatalkan Puasa?

Kesimpulannya, Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”

Pertama, Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien.

Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.

Kedua, setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum cuci darah ketika puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peran Ibu dalam Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Next Post

Menyambut Bulan Ramadhan Bersama Dr. Nurdiati Akma di Jelajah Ramadhan ChanelMuslim.com

Next Post
Menyambut Bulan Ramadhan Bersama Dr. Nurdiati Akma di Jelajah Ramadhan ChanelMuslim.com

Menyambut Bulan Ramadhan Bersama Dr. Nurdiati Akma di Jelajah Ramadhan ChanelMuslim.com

Israel Persiapkan Serangkaian Pembatasan Terhadap Masjidil Al-Aqsa Jelang Ramadan

Israel Persiapkan Serangkaian Pembatasan Terhadap Masjidil Al-Aqsa Jelang Ramadan

Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3212 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7641 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5143 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Resep Santap Siang Penggugah Selera, Soto Mie Bogor

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Hukum Hadiah untuk Guru saat Pembagian Rapor

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga