• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

19/02/2026
in Syariah, Unggulan
Sering Merasa Kurang Darah? Ketahui Penyebab Tersering Anemia

Sering Merasa Kurang Darah? Ketahui Penyebab Tersering Anemia (foto: pixabay)

161
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Slamet Setiawan

ChanelMuslim.com – Hukum cuci darah ketika puasa. Ustaz, saya ini kan cuci darah mandiri (capd) sehari 4 kali, (pagi jam 6, dhuha jam 11, ashar jam 4, dan jam 10 malam) dengan memasukkan cairan 2 liter ke dalam perut saya. Selama ini saya bayar fidyah karena nggak kuat kalau puasa.

Tahun ini saya pengen puasa. Batalkah puasa saya dengan kondisi tersebut. Selain capd, saya juga minum obat sehari 3 kali. Terima kasih.

Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Jawaban: Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa.

Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral sehingga menggantikan makan dan minum.

Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya,

sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

Baca Juga: Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

Apakah Cuci Darah Bisa Membatalkan Puasa?

Kesimpulannya, Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah) ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”

Pertama, Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien.

Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.

Kedua, setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum cuci darah ketika puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Diluar Manasik Haji, Sunnah Melakukan Thawaf di Sembarang Waktu

Next Post

Doa yang Menenangkan di Tengah Masa Sulit

Next Post
Doa yang Menenangkan di Tengah Masa Sulit

Doa yang Menenangkan di Tengah Masa Sulit

Mengenal Karakter Para Pembina

Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

Lima Olahraga yang bisa Dilakukan di Rumah saat Musim Hujan

Lima Olahraga yang bisa Dilakukan di Rumah saat Musim Hujan

  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8729 shares
    Share 3492 Tweet 2182
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3928 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11498 shares
    Share 4599 Tweet 2875
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mengenal A’shim bin Tsabit, Syuhada yang Dijaga Allah Setelah Wafat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga