• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah

01/02/2022
in Syariah
Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah

Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah (foto: pixabay)

1.1k
SHARES
8.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum berinvestasi dalam peternakan babi menurut Syariah? Mohon maaf, ada kenalan mau menanyakan: suaminya anggota TNI, sewaktu dinas di Papua, menginvestasikan uangnya di perternakan babi dan sepertinya atas arahan komandannya juga.

Mereka sudah mendapatkan keuntungannya. Dan uang keuntungannya tersebut sudah habis dikonsumsi. Dulu pernah menanyakan ke salah satu Ustaz yang dikenalnya, katanya nggak apa-apa, yang Haram itu babinya bukan uang yang dikelola untuk investasi peternakan babi.

Bagaimana menurut Ustaz dengan pandangan tersebut?

Sekarang posisimya mereka seperti agak galau dengan status uang keuntungannya tersebut walaupun sudah habis.

Apakah mereka harus mengembalikan keuntungannya (dianggap seperti utang) atau cukup dengan istighfar dan berusaha membayar ziswaf yang banyak?

Jazaakallaahu khayran, Ustaz untuk penjelasannya.

Baca Juga: Ini 22 Istilah Daging Babi yang Perlu Kamu Ketahui

Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai persoalan ini.

Pandangan tersebut keliru dan menabrak syariat yang Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam gariskan.

Syarat sah dan bolehnya jual beli dalam Islam adalah:

– Barang dan jasa harus halal

– Sistem transaksi juga harus halal.

Maka, jual beli barang/makanan/jasa haram adalah haram, termasuk investasi ternak Babi.

Dengan tegas Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu atas sebuah kaum, maka haram pula hasil penjualannya

(HR. Ahmad no. 2221, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 2221)

Dalam hadits lain lebih tegas lagi, bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَل ثَنَاؤُهُ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Allah Ta’ala mengharamkan minuman keras dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, dan mengharamkan BABI dan hasil penjualannya.

(HR. Abu Daud no. 3487, Al Baihaqiy dalam As Sunan Al Kubra no. 11731, dll. SHAHIH)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan tentang hadits di atas:

“Semua ulama menegaskan atas haramnya jual beli darah dan minuman keras. Hadits ini juga menjadi dalil haramnya jual beli semua hal yang najis dan apa-apa yang haram dimakan.”

(At Tamhid, 4/144)

Selain itu, hal tersebut menjadikan penjualnya memfasilitasi dan ikut menyemarakkan barang-barang haram.

Allah Ta’ala berfirman:

ولا تعاونوا علي الإثم والعدوان

Dan janganlah kamu saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

وعليه، فلا يجوز لك العمل في ما يعين على تناول الخنزير من تقطيع أو تهيئته أو صناعة، لما في ذلك من التعاون على الإثم والعدوان

Atas dasar itu, maka tidak boleh bagi Anda bekerja pada sektor yang menyediakan Babi, baik berupa pemotongan, packaging, atau industrinya, sebab hal itu termasuk perwujudan menolong dosa dan pelanggaran. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 64809)

Bagaimana jika sudah telanjur?

Maka, banyak-banyak istighfar, sesali perbuatan itu, lalu jika masih ada sisa uangnya maka sumbangkan ke kepentingan umum (bukan untuk kepentingan agama dan perut manusia), misal untuk jalanan, jembatan, trotoar, wc umum, dan semisalnya.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Tags: Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Alasan Bulan Rajab Istimewa

Next Post

4 Cara Latihan Berkomunikasi tanpa Kekerasan pada Bulan Rajab

Next Post
Gambaran Kelekatan Suami Istri dalam Alquran

4 Cara Latihan Berkomunikasi tanpa Kekerasan pada Bulan Rajab

Sky Loop Wahana Baru Para Pecandu Adrenalin di Riyadh

Sky Loop Wahana Baru Para Pecandu Adrenalin di Riyadh

Italia dan Peringatan Alami

Italia dan Peringatan Alami

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga