ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum berinvestasi dalam peternakan babi menurut Syariah? Mohon maaf, ada kenalan mau menanyakan: suaminya anggota TNI, sewaktu dinas di Papua, menginvestasikan uangnya di perternakan babi dan sepertinya atas arahan komandannya juga.
Mereka sudah mendapatkan keuntungannya. Dan uang keuntungannya tersebut sudah habis dikonsumsi. Dulu pernah menanyakan ke salah satu Ustaz yang dikenalnya, katanya nggak apa-apa, yang Haram itu babinya bukan uang yang dikelola untuk investasi peternakan babi.
Bagaimana menurut Ustaz dengan pandangan tersebut?
Sekarang posisimya mereka seperti agak galau dengan status uang keuntungannya tersebut walaupun sudah habis.
Apakah mereka harus mengembalikan keuntungannya (dianggap seperti utang) atau cukup dengan istighfar dan berusaha membayar ziswaf yang banyak?
Jazaakallaahu khayran, Ustaz untuk penjelasannya.
Baca Juga: Ini 22 Istilah Daging Babi yang Perlu Kamu Ketahui
Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai persoalan ini.
Pandangan tersebut keliru dan menabrak syariat yang Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam gariskan.
Syarat sah dan bolehnya jual beli dalam Islam adalah:
– Barang dan jasa harus halal
– Sistem transaksi juga harus halal.
Maka, jual beli barang/makanan/jasa haram adalah haram, termasuk investasi ternak Babi.
Dengan tegas Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu atas sebuah kaum, maka haram pula hasil penjualannya
(HR. Ahmad no. 2221, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 2221)
Dalam hadits lain lebih tegas lagi, bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَل ثَنَاؤُهُ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Allah Ta’ala mengharamkan minuman keras dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, dan mengharamkan BABI dan hasil penjualannya.
(HR. Abu Daud no. 3487, Al Baihaqiy dalam As Sunan Al Kubra no. 11731, dll. SHAHIH)
Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan tentang hadits di atas:
“Semua ulama menegaskan atas haramnya jual beli darah dan minuman keras. Hadits ini juga menjadi dalil haramnya jual beli semua hal yang najis dan apa-apa yang haram dimakan.”
(At Tamhid, 4/144)
Selain itu, hal tersebut menjadikan penjualnya memfasilitasi dan ikut menyemarakkan barang-barang haram.
Allah Ta’ala berfirman:
ولا تعاونوا علي الإثم والعدوان
Dan janganlah kamu saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
وعليه، فلا يجوز لك العمل في ما يعين على تناول الخنزير من تقطيع أو تهيئته أو صناعة، لما في ذلك من التعاون على الإثم والعدوان
Atas dasar itu, maka tidak boleh bagi Anda bekerja pada sektor yang menyediakan Babi, baik berupa pemotongan, packaging, atau industrinya, sebab hal itu termasuk perwujudan menolong dosa dan pelanggaran. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 64809)
Bagaimana jika sudah telanjur?
Maka, banyak-banyak istighfar, sesali perbuatan itu, lalu jika masih ada sisa uangnya maka sumbangkan ke kepentingan umum (bukan untuk kepentingan agama dan perut manusia), misal untuk jalanan, jembatan, trotoar, wc umum, dan semisalnya.
Demikian. Wallahu A’lam.[ind]