• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Perempuan dan Keluarga

10/08/2025
in Khazanah, Unggulan
Perempuan dan Keluarga

Perempuan dan Keluarga (foto: Zara Mohamed/msn)

89
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Dwi Ning Wahyuni Budi (PC Salimah Gunung Putri)

ChanelMuslim.com – Perempuan dan keluarga. Mendengar kata perempuan, banyak rasa yang akan dirasa. Banyak warna yang akan menyapa. Perempuan dengan segudang aktivitas kesehariannya menjadikan perempuan sebagai makhluk Allah yang paling unik karakteristiknya.

Baca Juga: Ini Alasan Perempuan Sering Mengalah

Makna Kata Perempuan

Kata perempuan memiliki kata dasar “empu”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti “empu” adalah gelar kehormatan yang berarti “tuan”, orang yang sangat ahli.

Intinya adalah ketika kita memilih kata perempuan dibandingkan kata wanita, di sana memiliki nilai kesakralan yang lebih tinggi.

Ketika nilai kesakralan itu tinggi, maka kitapun dapat menempatkan pembahasan perempuan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya sebagai makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa taala dari berbagai dimensi.

Berbicara mengenai perempuan, sama artinya kita membicarakan tokoh pendamping kaum laki-laki. Tidak akan lengkap kehidupan kaum laki-laki di muka bumi, tanpa keberadaan perempuan.

Banyak ayat dalam Alquran yang menjelaskan keberadaan perempuan di muka bumi. Salah satunya di surat An-Nisa ayat 1:

“Wahai manusia!, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan (Allah Swt) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya, dan dari keduanya Allah Swt memperkembangbiakannya laki-laki dan perempuan yang banyak.

Bertakwalah kepada Allah Swt yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Swt selalu menjaga dan mengawasimu”.

Berangkat dari ayat di atas, pembahasan terkait Perempuan dan Ketahanan Keluarga menjadi pembahasan yang sangat penting.

Kenapa? Ya, karena miniatur sebuah negara akan terlihat dari keberadaan dan keberfungsian keluarga yang ada di negara tersebut.

Artinya baik dan buruknya sebuah negara berbanding lurus dengan baik dan buruknya keberadaan dan keberfungsian keluarga di negara tersebut.

Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Saat membaca judul artikel Perempuan dan Ketahahan Keluarga, tentu kedua kata tersebut memiliki hubungan korelasioanal yang sangat erat.

Ketika kata perempuan bersanding dengan kata ketahanan keluarga, di benak kita akan berpikir apa, mengapa dan bagaimana peran perempuan dalam dimensi ketahanan keluarga.

Ketahanan keluarga merupakan fondasi ketahanan nasional karena keluarga sebagai sistem mikro, mempengaruhi sistem yang lebih besar yang ada dalam masyarakat.

Oleh karena itu mengapa ketahanan keluarga sangat penting dilakukan. Lalu apa alasannya perempuan memiliki korelasional yang sangat erat dengan ketahanan keluarga?

Pertanyaan imajinatif ini menjadi pertanyaan bersama kita saat mencoba memahami keberfungsian perempuan. Perempuan dalam Islam sangat dijunjung tinggi harkat dan martabatnya. Dari tangan perempuan akan lahir generasi-generasi penerus bangsa.

Ibarat sebuah kawah candradimuka, perempuan dengan kemuliaan dan keistimewaan yang dimilikinya, mampu melahirkan generasi hebat pada masanya, bahkan sebaliknya.

Ketahanan keluarga menurut UU No. 10 Tahun 1992 merupakan kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisk-material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri, dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin (BKKBN 1992).

Dari pengertian ketahanan keluarga menurut BKKBN, jelas terlihat korelasinya dengan perempuan.

Dalam kehidupan, tentu setiap keluarga mengalami pasang surut permasalahan. Kepentingan keluarga untuk mampu bangkit dari keterpurukan tidak serta merta ada dengan sendirinya.

Semua kemampuan yang dimiliki keluarga membutuhkan proses pematangan, baik secara fisik maupun psikis. Perempuan diciptakan Allah Subhanahu wa taala dengan kelebihan memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah konsep edutainment dalam keluarga.

Sebuah konsep pendidikan yang membawa nilai entertainment bagi anak-anaknya. Konsep “Al Ummu Madrasah” bukan menjadi jargon kosong semata.

Perempuan memiliki kecerdasan verbal melebihi kaum laki-laki sehingga sangat terbuka peluang bagi perempuan untuk membangun komunikasi yang sehat di antara anggota keluarga.

Konsep pendidikan anak memang semua berawal dari rumah. Perempuanlah yang dominan mendesain profil keluarga seperti apakah yang ingin dibentuk.

Bagaimana fungsi keluarga bisa berjalan sebagaimana mestinya, perempuanlah yang memegang skenarionya. Perempuan harus memiliki visi ke depan.

Perempuan bisa menjadi partner bagi suaminya dalam membentuk keluarga yang memiliki ketahanan dan kelentingan dalam memaknai setiap permasalahan yang dihadapi.

Perempuan yang memfungsikan keberadaannya dalam keluarga sesuai kodrat ilahiyah, maka perempuan tersebut akan mampu membentuk komponen ketahanan keluarga, yaitu ketahanan fisik, ketahanan sosial dan ketahanan psikis.[ind]

 

Tags: perempuan dan keluarga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ratusan Anggota MT Ikuti Gebyar Tahun Baru Islam PP Salimah

Next Post

Hukum Anak Kecil ikut Shalat Berjamaah

Next Post
Memahamkan Kebaikan kepada Anak bukan Memaksa

Hukum Anak Kecil ikut Shalat Berjamaah

Nelayan Togeo Konvoi Perahu Bela Palestina IPC, Dilepas Tamsil Linrung

Nelayan Togeo Konvoi Perahu Bela Palestina IPC, Dilepas Tamsil Linrung

Bahaya Judi Online dan Perspektif Hukum Judi dalam Islam

Bahaya Judi Online dan Perspektif Hukum Judi dalam Islam

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1902 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga