ChanelMuslim.com – Sebagai Muslim, kita mungkin masih bertanya-tanya terkait berwudhu ketika ada luka pada tubuh kita. Pada umumnya, banyak luka yang memang akan berbahaya apabila terkena air. Selain itu, tidak jarang ada luka yang menyebabkan kita sampai harus diperban.
Baca Juga: Sepotong Cinta yang Terluka
Cara Berwudhu saat Ada Luka di Bagian Tubuh yang Harus Dibasuh
Permasalahannya, luka tersebut hinggap di bagian tubuh yang memang wajib dibasuh ketika berwudhu. Lalu bagaimana caranya apabila kasusnya seperti itu?
Dikutip dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man Hasan, Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu berkata,
انْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى الْجَبَائِرِ
“Salah satu lengan tanganku retak, maka aku tanyakan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian beliau memerintahkan kepadaku agar mengusap bagian atas kain pembalut luka.” (H.R. Ibnu Majah No. 657)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أحمد: إذا توضأ، وخاف على جرحه الماء، مسح على الخرقة. َ
Imam Ahmad berkata: “Jika berwudhu, dan khawatir atas lukanya terkena air, maka dibasuh di bagian permukaan perbannya.” (Al Mughniy, 1/205)
Beliau juga berkata:
وكذلك إن وضع على جرحه دواء، وخاف من نزعه، مسح عليه. نص عليه أحمد
Demikian pula jika ada olesan obat di lukanya, dan dia khawatir obatnya itu hilang, maka basuhlah atasnya. Demikian ucapan Imam Ahmad. (Ibid)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
إذا وجد جرح في أعضاء الطهارة فله مراتب : المرتبة الأولى : أن يكون مكشوفا ولا يضره الغسل ، ففي هذه المرتبة يجب عليه غسله إذا كان في محل يغسل . المرتبة الثانية : أن يكون مكشوفا ويضره الغسل دون المسح ، ففي هذه المرتبة يجب عليه المسح دون الغسل . المرتبة الثالثة : أن يكون مكشوفا ويضره الغسل والمسح ، فهنا يتيمم له . المرتبة الرابعة : أن يكون مستورا بلزقة أو شبهها محتاج إليها ، وفي هذه المرتبة يمسح على هذا الساتر ، ويغنيه عن غسل العضو ولا يتيمم .
“Jika terdapat luka pada salah satu anggota bersuci, maka ada beberapa tingkatan:
1. Lukanya terbuka dan tidak berbahaya jika di-ghusl [dibasahi/dimandikan/dibasuh].
Dalam hal ini maka dia wajib dibasuh jika dia merupakan anggota yang wajib dibasuh.
2. Lukanya terbuka tapi berbahaya jika di-ghusl dan tidak berbahaya jika diusap. Dalam tingkatan ini, yang diwajibkan adalah diusap, tidak di-ghusl.
3. Lukanya terbuka dan berbahaya jika dibasuh dan diusap. Maka jika begitu keadaannya, dia bertayammum untuk mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.
4. Lukanya tertutup oleh perban dan semacamnya dan hal itu dibutuhkan. Dalam tingkatan seperti ini, cukup baginya mengusap di atasnya. Hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan di atasnya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Utsaimin, 11/121)
Sahabat Muslim, semoga luka yang dimiliki segera sembuh dan kita bisa tetap melaksanakan ibadah dengan sebaik mungkin. [Cms]