• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Membunuh Hewan yang Mengganggu dan Membahayakan?

September 20, 2022
in Syariah
Inovasi Baru Cegah Penyebaran DBD
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH membunuh hewan yang mengganggu dan membahayakan? Seperti diketahui, Islam mengajarkan berbat ihsan dan kasing sayang kepada semua makhluk. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

في كل كبد رطبة أجرا

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya“ (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).

Baca Juga: Tentang Sepuluh Hewan yang Masuk Surga

Bolehkah Membunuh Hewan yang Mengganggu dan Membahayakan?

Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang.

Namun, dijelaskan oleh Ustaz Yulian Purnama dalam channel telegramnya Fawaid Aswad, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan.

Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.

Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah:

كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه

“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.”

Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut.

Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan.” (QS. Al Isra’: 70).

Allah ta’ala berfirman:

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada.

Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan.” (HR. An Nahl: 5).

Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.

Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia.

Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.

Syaikh Muhammad Al Imam ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan:

“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka.

Ada kaidah di antara para ulama fiqih: “Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.“

Jadi ini boleh. Dan terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut.

Lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya:

هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله

“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah“

Maksud hadits ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya.” (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).

Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu.

Sebagaimana dalam hadits, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا

“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas.” (HR. Muslim no. 1198).

Dalam riwayat lain disebutkan juga: “.. ular dan binatang buas.” Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh.

Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya.” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).

Wallahu ta’ala a’lam. [Cms]

@fawaid_kangaswad

Tags: Bolehkah membunuh hewan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Tips Menghafal Al-Quran untuk Orang Yang Cepat Bosan

Next Post

Ahli Bedah Ini Diakui sebagai Satu dari 100 Muslim Amerika Terkemuka di Dunia

Next Post
Ahli Bedah Ini Diakui sebagai Satu dari 100 Muslim Amerika Terkemuka di Dunia

Ahli Bedah Ini Diakui sebagai Satu dari 100 Muslim Amerika Terkemuka di Dunia

Makna Memperbanyak Sujud

Sujud Tilawah Jika Membaca Ayat Sajdah

Ini Alasan Kenapa Buah Naga Bagus Untuk Kesehatan

Doa agar Anak Rajin Shalat

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga