• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Desember, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Beternak Babi dan Menjadi PSK termasuk Penghasilan dari Harta Haram, Berikut Penjelasan Ustaz

November 17, 2023
in Syariah, Unggulan
2019 Rupiah dan Kepantasan Nilai Minimal Mahar Pernikahan

(foto: pixabay)

77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim, sudah bersihkah penghasilan kita dari harta yang haram? Ustaz Muhammadun, M.A. (Anggota DSN MUI) menjelaskan jenis penghasilan dari harta haram yang kita harus berhati-hati dalam penggunaannya.

Pada hakikatnya, harta haram dibagi menjadi dua, yaitu yang diharamkan oleh Allah untuk dikonsumsi dan yang diharamkan oleh Allah karena cara memperolehnya.

Dalam Kajian Syuruq di Masjid Hasanah Al-Fatih, Sabtu (16/10), Ustaz Muhammadun mengatakan beberapa contoh harta yang diharamkan untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan yaitu: khamr, narkoba, patung sesembahan orang kafir, dan ternak babi.

Sebagian besar ulama sepakat, harta yang diperoleh dari bisnis tersebut harus dimusnahkan, tidak boleh diwariskan, dihibahkan, atau digunakan lagi.

Kemudian, harta yang diharamkan oleh Allah karena cara memperolehnya. Harta haram jenis ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu harta yang diperoleh secara haram dan pemiliknya tidak ridho dan harta yang diperoleh secara haram tetapi yang memberikannya ridho.

Harta yang diperoleh secara haram dan pemiliknya tidak ridho, misalnya: harta curian, harta hasil korupsi, dan harta hasil suap yang tidak ridho.

Baca Juga: Sumber Penghasilan

Beternak Babi dan Menjadi PSK termasuk Penghasilan dari Harta Haram, Berikut Penjelasan Ustaz

Menurut Ustaz Muhammadun, harta yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak bisa dihalalkan, termasuk saat makan di kantin, pelanggan mengatakan “Makan 3 pisang goreng” kepada penjual, padahal dia makan 5 pisang goreng.

Bagaimana agar pemilik ridho? Kamu wajib menemui penjual tersebut atau ahli warisnya dan membayar kekurangannya, kecuali jika penjual tersebut sudah meridhoi.

Kemudian, harta yang diperoleh secara haram, tetapi yang memberikannya ikhlas atau ridho. Misalnya, harta yang diperoleh dari perdukunan atau menjadi dukun, dan harta hasil menjadi PSK.

Harta yang diperoleh tersebut, setelah pelaku sadar dan taubat, harta tersebut tidak perlu dikembalikan pada yang memberinya karena yang memberikannya ikhlas atau ridho, tetapi hartanya tidak boleh dikonsumsi atau digunakan untuk diri sendiri.

Sebagian besar ulama menyatakan harta tersebut harus disedekahkan.

Beberapa ulama lain menyatakan, jika akibat harta tersebut dikeluarkan, dan orang tersebut menjadi miskin dan tidak punya apa-apa, setelah taubat dan berjanji tidak mengulangi lagi, harta tersebut boleh dikonsumsi atau digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Bagaimana dengan harta temuan? Apakah statusnya halal atau haram?

Berkaitan dengan barang temuan atau menemukan sesuatu di jalan, hendaknya Sahabat mengumumkan selama tenggang waktu tertentu (setahun atau waktu tertentu).

Bila telah lewat waktu tersebut, barang temuan itu bisa dimanfaatkan.

Selain itu, bila barang tersebut mudah rusak, seperti buah-buahan, boleh langsung dikonsumsi, tapi bila pemilik datang dan menanyakannya, maka konsekuensinya adalah mengganti buah-buahan tersebut.

Bila memperoleh harta dengan cara yang dianggap syubhat, sebaiknya dicermati bila syubhat tersebut mengarah ke Haram, maka jangan digunakan, lebih baik disedekahkan.

Semoga bermanfaat.[ind]

 

Tags: Berikut Penjelasan UstazBeternak Babi dan Menjadi PSK termasuk Penghasilan dari Harta Haram
Previous Post

Direktur Zakat Wakaf Kemenag Dorong Mahasiswa Jadi Duta Gerakan Sadar Zakat

Next Post

Dalil Sedekah Jumat

Next Post
Hukum Sedekah Hari Jumat

Dalil Sedekah Jumat

Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

Ujian Akhir Sang Profesor

Berhasil Turunkan Angka Kematian Ibu & Bayi, Program Kesehatan Dompet Dhuafa Raih PHC Award 2023

Berhasil Turunkan Angka Kematian Ibu & Bayi, Program Kesehatan Dompet Dhuafa Raih PHC Award 2023

TERPOPULER

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6495 shares
    Share 2598 Tweet 1624
  • SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35776 shares
    Share 14310 Tweet 8944
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3882 shares
    Share 1553 Tweet 971
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    10207 shares
    Share 4083 Tweet 2552
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3294 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • 39 Jenis Menu Sehat tanpa Minyak Goreng

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    2312 shares
    Share 925 Tweet 578
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga