Sunday, May 22, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bangun Kesiangan, Harus Tetap Shalat Subuh

August 12, 2020
in Syariah
2 min read
0
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, jika orangtua anak bangun shalat subuh telat misalnya jam 06.30, apakah kita biarkan anak bangun sendiri saja kenyataannya sudah lewat subuh atau kita bangunkan pada saat kita bangun telat itu? dan jika orangtua anak membiarkan bangun sendiri karena memang sudah lewat subuh apakah berdosa?

Jawaban:
Siapa pun yang bangun kesiangan subuh, bangunkanlah dia untuk shalat subuh. Lewatnya waktu shalat subuh bukan berarti gugur shalat subuh. Shalat subuh tetap wajib walau dia bangun kesiangan bahkan kesorean.. Shalatlah subuh di saat dia terbangun, teringat, dan menyadarinya. Itulah yang namanya qadha. Sepakat empat madzhab atas hal itu.

ArtikelTerkait

Siapa Anak Nabi Ibrahim yang akan Dikurbankan, Ishaq atau Ismail

Status Amplop Kondangan dan Utang

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

Load More

Sangat mungkin hal ini terjadi pada siapa pun. Bukan karena sengaja meninggalkannya tapi keadaan yang dia tidak bisa menghindarinya.

Bagi siapa pun yang mengalaminya, maka hendaknya dia shalat saat dia tersadar dan teringat, baik disebabkan oleh ketiduran atau lupa karena adanya kesibukan yang luar biasa.

Berikut ini dalil-dalilnya:
1. Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Mereka menceritakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian LUPA atau TERTIDUR maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar).” (HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 437, Ibnu Majah No. 698, An Nasai No. 615, Ad Daruquthni, 1/386, Ibnu Khuzaimah No. 989, Ahmad No. 22546. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth (Taliq Musnad Ahmad No. 22546), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami No. 2410), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 680, namun dengan lafaz agak berbeda)

2. Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}

Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: “dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”). (HR. Bukhari No. 597)

3. Dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu , katanya:

سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

“Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, barangkali Anda mau istirahat sebentar bersama kami? Beliau menjawab: Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat. Bilal berkata, Aku akan membangunkan kalian. Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan! Bilal menjawab: Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya. Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat! kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat. (HR. Bukhari No. 595)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)

Yaitu wajib mengqadha bagi shalat wajib, sedangkan shalat sunah tidak wajib di qadha, melainkan sunah juga.

Demikian dasar yang begitu kuat dalam mengqadha shalat, bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas sebagai berikut:

-Jika luput karena lupa dan tertidur maka hendaknya diqadha

-Qadha dilakukan segera ketika sadar atau ingat

-Mengqadha shalat wajib adalah wajib, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: “tidak ada tebusan yang lain kecuali dengan itu.”

-Nabi dan para sahabat pun pernah mengalaminya.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Previous Post

Tujuh Jenis Masker dan Fungsinya sesuai Jenis Kulit

Next Post

Misala Pramenkovic’ , Muslimah Berhijab Pertama di Parlemen Serbia

Related Posts

Siapa Anak Nabi Ibrahim yang akan Dikurbankan, Ishaq atau Ismail

Siapa Anak Nabi Ibrahim yang akan Dikurbankan, Ishaq atau Ismail

May 20, 2022
529

USTAZ, mohon penjelasannya, siapa anak Nabi Ibrahim yang dikurbankan oleh Nabi Ibrahim, Ismail atau Ishaq? Syukron.

Status Amplop Kondangan dan Utang

Status Amplop Kondangan dan Utang

May 19, 2022
542

USTAZ, saya mau bertanya, tentang status amplop kondangan yang diberi nama seolah-olah itu utang yang harus dikembalikan yang sama jumlahnya...

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

May 16, 2022
518

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum makeup tebal dalam walimah. Saya melihat di acara walimah sekarang pengantin wanitanya (akhwat)

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

May 12, 2022
507

NEGARA diam terhadap kemungkaran, hal ini dituliskan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan yang mengomentari viralnya kasus penayangan tentang sesama jenis...

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

May 11, 2022
514

ADAKAH hadis yang menerangkan poin tentang keutamaan berdoa pada hari Rabu, bahwa salah satu waktu doa yang baik adalah hari...

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

May 8, 2022
587

HUKUM shalat sunnah tasbih dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan yaitu diperselisihkan status haditsnya dan fiqihnya.

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

May 7, 2022
683

BAGAIMANA cara duduk makmum masbuk saat tasyahud akhir? Saya berjamaah sholat magrib dengan suami. Pada rakaat pertama saya batal, berarti...

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

May 7, 2022
532

USTAZ, saya mau bertanya, hukum ongkir lebih sedikit dari satu kilo dihitung dua kilo dalam jual-beli online shop. Biasanya ongkir...

Posting Dagangan saat Masuk Waktu Shalat

Posting Dagangan saat Masuk Waktu Shalat

May 7, 2022
506

USTAZ, saya mau bertanya, dalam transaksi jual beli online, apa hukum posting dagangan saat masuk waktu shalat? Penjual berjualan dengan...

Hukum Mahram Bayi Adopsi

Hukum Mahram Bayi Adopsi

May 7, 2022
511

USTAZ, saya mau bertanya mengenai hukum mahram bayi adopsi. Ada kasus begini, adik saya mengadopsi bayi laki-laki disusui oleh saya.

Load More
Next Post

Misala Pramenkovic' , Muslimah Berhijab Pertama di Parlemen Serbia

Resep Macaroni Schotel Bolognese ala Mei Basuki, Ide Sajian Pagi Favorit Keluarga

Modest Fashion Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 Akan Digelar Secara Virtual

Terbaru

Manfaat kerokan

Manfaat Kerokan selain untuk Hilangkan Masuk Angin

May 22, 2022
Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

May 22, 2022
11 Tips Berhaji Bersama Anak-Anak

11 Tips Berhaji Bersama Anak-Anak

May 22, 2022
Kenali Penyebab Jerawat di Wajah Menurut Letaknya

Kenali Penyebab Jerawat di Wajah Menurut Letaknya

May 22, 2022
Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

May 22, 2022
Pengalaman Umrah Tak Terlupakan Bagi Yura Yunita: Suasa Mendadak Tenang Usai Takbir

Pengalaman Umrah Tak Terlupakan Bagi Yura Yunita: Suasana Mendadak Tenang Usai Takbir

May 22, 2022
Getting Old vs Growing Old

Getting Old vs Growing Old

May 22, 2022
Jemaah haji konfirmasi keberangkatan

89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

May 22, 2022
Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

May 22, 2022
Keutamaan Shalat Sunah Dua Rakaat sebelum Subuh

Keutamaan Shalat Sunah Dua Rakaat sebelum Subuh

May 22, 2022

TERPOPULER

  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    11136 shares
    Share 4454 Tweet 2784
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4032 shares
    Share 1613 Tweet 1008
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4939 shares
    Share 1976 Tweet 1235
  • Perkembangan Emosi Anak Usia 3 Tahun

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Jawahirul Qur’an Karya Imam Al-Ghazali

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga