• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Utang Mayit Menjadi Kewajiban Ahli Waris?

05/12/2021
in Syariah
Apakah Utang Mayit Menjadi Kewajiban Ahli Waris?
86
SHARES
660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah seorang mayit yang meninggalkan utang, maka otomatis utang tersebut menjadi kewajiban bagi ahli waris? Ada sebuah pertanyaan terkait hal ini. Seseorang telah meninggal dunia dengan meninggalkan utang tanpa sedikit pun harta.

Baca Juga: Jika Punya Utang Tapi Belum Bisa Bayar, Begini Cara Melunasinya

Apakah Utang Mayit Menjadi Kewajiban Ahli Waris?

Dalam hal ini, apakah ahli warisnya wajib melunaskan hutang tersebut? Cuma tentang bahagian pembayaran, apakah perlu mengikut pembahagian seperti waris harta juga?

Dijawab oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Tidak wajib. Tidak lantas menjadi kewajiban ahli waris dengan hartanya, tapi sangat bagus jika ahli waris membayarkannya. Itu amal shalih yang besar bagi anak-anaknya. Yang wajib adalah jika orang tua punya harta peninggalan (tirkah), maka dari situlah wajib dibayar hutangnya yang dieksekusi oleh ahli warisnya.

Jika tidak cukup, maka sebaiknya dibantu oleh ahli warisnya, walau itu bukan kewajibannya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة

“Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya).

Kemudian, melunasi hutang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 200127)

Cara pembebanannya berapa bagian, tidak ada ketetapan khusus dalam syariat. Sesuai kerelaan masing-masing saja dan proporsional (pantas). Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id, website resmi Ustadz Farid Nu’man.

Tags: Utang mayit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa saat Terjadinya Musibah seperti Gunung Meletus

Next Post

Ketika Wabah Penyakit Terjadi pada Masa Abbasiyah

Next Post
Ketika Wabah Penyakit Terjadi pada Masa Abbasiyah

Ketika Wabah Penyakit Terjadi pada Masa Abbasiyah

Jangan Berlebihan dalam Penggunaan Earpone

Jangan Berlebihan dalam Penggunaan Earpone

Woman in Science

Tidak ada Perbedaan Gejala Pasien Terinfeksi Omicron dan Varian Lainnya

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9431 shares
    Share 3772 Tweet 2358
  • BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan: 8 Februari 2027

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beragam Manfaat dari Labu Kuning yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Rekomendasi Warna Baju yang Cocok Dipadukan dengan Celana Coklat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Tips Merawat Rambut Anti Ketombe untuk Wanita Berhijab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga