• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Utang Mayit Menjadi Kewajiban Ahli Waris?

Desember 5, 2021
in Syariah
Apakah Utang Mayit Menjadi Kewajiban Ahli Waris?
80
SHARES
618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah seorang mayit yang meninggalkan utang, maka otomatis utang tersebut menjadi kewajiban bagi ahli waris? Ada sebuah pertanyaan terkait hal ini. Seseorang telah meninggal dunia dengan meninggalkan utang tanpa sedikit pun harta.

Baca Juga: Jika Punya Utang Tapi Belum Bisa Bayar, Begini Cara Melunasinya

Apakah Utang Mayit Menjadi Kewajiban Ahli Waris?

Dalam hal ini, apakah ahli warisnya wajib melunaskan hutang tersebut? Cuma tentang bahagian pembayaran, apakah perlu mengikut pembahagian seperti waris harta juga?

Dijawab oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Tidak wajib. Tidak lantas menjadi kewajiban ahli waris dengan hartanya, tapi sangat bagus jika ahli waris membayarkannya. Itu amal shalih yang besar bagi anak-anaknya. Yang wajib adalah jika orang tua punya harta peninggalan (tirkah), maka dari situlah wajib dibayar hutangnya yang dieksekusi oleh ahli warisnya.

Jika tidak cukup, maka sebaiknya dibantu oleh ahli warisnya, walau itu bukan kewajibannya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة

“Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya).

Kemudian, melunasi hutang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 200127)

Cara pembebanannya berapa bagian, tidak ada ketetapan khusus dalam syariat. Sesuai kerelaan masing-masing saja dan proporsional (pantas). Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id, website resmi Ustadz Farid Nu’man.

Tags: Utang mayit
Previous Post

Doa saat Terjadinya Musibah seperti Gunung Meletus

Next Post

Ketika Wabah Penyakit Terjadi pada Masa Abbasiyah

Next Post
Ketika Wabah Penyakit Terjadi pada Masa Abbasiyah

Ketika Wabah Penyakit Terjadi pada Masa Abbasiyah

Jangan Berlebihan dalam Penggunaan Earpone

Jangan Berlebihan dalam Penggunaan Earpone

Woman in Science

Tidak ada Perbedaan Gejala Pasien Terinfeksi Omicron dan Varian Lainnya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga