• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

3 Bagian Aurat, Hanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram

25/11/2025
in Syariah, Unggulan
Wahai Ibu, Jadilah Pendengar Efektif

Foto: Freepik

111
SHARES
851
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERSOALAN batasan aurat masih sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama terkait aurat mana saja yang boleh dilihat oleh mahram dan mana yang seharusnya tidak.

Mahram di sini adalah keluarga yang haram dinikahi seperti, ayah, saudara kandung, paman, tante dan lain-lain.

Namun tidak semua bagia aurat boleh tampak di hadapan  mahram. Syaikh Ali bin Abdullah al-Namī dalam artikelnya berjudul Aqsamul ‘Aurah mengatakan aurat ada tiga bagian:

1. Mughallazhah (berat), yaitu kemaluan dan dubur, dan sekitarnya.

2. Mutawassithah (pertengahan), yaitu antara pusar sampai lutut.

3. Mukhaffafah (ringan), yaitu selain yang di atas, yang biasa nampak saat di rumah dengan pakaian rumahnya. (Selesai)

Dari ketiga jenis di atas, mahramnya hanya boleh melihat yang mukhaffafah (ringan) seperti kepala, tangan, leher, kaki sampai betis.

Baca Juga: Bolehkah Nenek-Nenek Membuka Aurat?

3 Bagian Aurat, Hanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram

Imam Ibnu Qudamah berkata:

ويَجوز للرجل أن يَنظر من ذوات محارمه إلى ما يظهر غالبًا؛ كالرقبة والرأس والكفَّين والقدمين ونحو ذلك، وليس له النظر إلى ما يستُر غالبًا؛ كالصدر والظَّهر ونحوهما

Boleh bagi seseorang laki-laki melihat wanita yang mahramnya pada bagian yang biasa nampak, seperti pundak, kepala, dua telapak tangan, dua telapak kaki, dan semisalnya. Dia tidak berhak melihat bagian yang biasa tertutup seperti dada, punggung, dan semisalnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

(Al-Mughnī, vol. 4, h. 291-292)

Batasan yang boleh nampak bagi laki-laki mahram adalah batasan yg boleh juga nampak bagi sesama wanita muslimah.

[Ln/Sdz]

Tags: 3 Bagian AuratHanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum SHU dari Koperasi

Next Post

Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Next Post
Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Lima Hal yang Merusak Hati

Lima Hal yang Merusak Hati

Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3735 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8300 shares
    Share 3320 Tweet 2075
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11298 shares
    Share 4519 Tweet 2825
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Khutbah Jumat: Persiapan Bekal 10 Hari Pertama Dzulhijjah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga