• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

3 Bagian Aurat, Hanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram

25/11/2025
in Syariah, Unggulan
Wahai Ibu, Jadilah Pendengar Efektif

Foto: Freepik

118
SHARES
909
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERSOALAN batasan aurat masih sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama terkait aurat mana saja yang boleh dilihat oleh mahram dan mana yang seharusnya tidak.

Mahram di sini adalah keluarga yang haram dinikahi seperti, ayah, saudara kandung, paman, tante dan lain-lain.

Namun tidak semua bagia aurat boleh tampak di hadapan  mahram. Syaikh Ali bin Abdullah al-Namī dalam artikelnya berjudul Aqsamul ‘Aurah mengatakan aurat ada tiga bagian:

1. Mughallazhah (berat), yaitu kemaluan dan dubur, dan sekitarnya.

2. Mutawassithah (pertengahan), yaitu antara pusar sampai lutut.

3. Mukhaffafah (ringan), yaitu selain yang di atas, yang biasa nampak saat di rumah dengan pakaian rumahnya. (Selesai)

Dari ketiga jenis di atas, mahramnya hanya boleh melihat yang mukhaffafah (ringan) seperti kepala, tangan, leher, kaki sampai betis.

Baca Juga: Bolehkah Nenek-Nenek Membuka Aurat?

3 Bagian Aurat, Hanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram

Imam Ibnu Qudamah berkata:

ويَجوز للرجل أن يَنظر من ذوات محارمه إلى ما يظهر غالبًا؛ كالرقبة والرأس والكفَّين والقدمين ونحو ذلك، وليس له النظر إلى ما يستُر غالبًا؛ كالصدر والظَّهر ونحوهما

Boleh bagi seseorang laki-laki melihat wanita yang mahramnya pada bagian yang biasa nampak, seperti pundak, kepala, dua telapak tangan, dua telapak kaki, dan semisalnya. Dia tidak berhak melihat bagian yang biasa tertutup seperti dada, punggung, dan semisalnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

(Al-Mughnī, vol. 4, h. 291-292)

Batasan yang boleh nampak bagi laki-laki mahram adalah batasan yg boleh juga nampak bagi sesama wanita muslimah.

[Ln/Sdz]

Tags: 3 Bagian AuratHanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum SHU dari Koperasi

Next Post

Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Next Post
Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Lima Hal yang Merusak Hati

Lima Hal yang Merusak Hati

Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8988 shares
    Share 3595 Tweet 2247
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11638 shares
    Share 4655 Tweet 2910
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5428 shares
    Share 2171 Tweet 1357
  • Jagalah Hati dengan Mensyukuri Nikmat yang Telah Allah Berikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5455 shares
    Share 2182 Tweet 1364
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga