ADA ungkapan yang cukup populer dalam kehidupan rumah tangga: uang suami adalah uang istri, sedangkan uang istri tetap uang istri. Kalimat ini sering dijadikan bahan candaan, tetapi juga tidak jarang memicu perdebatan di antara pasangan suami istri.
Sebagian menganggapnya sebagai bentuk tanggung jawab suami terhadap keluarga. Sebagian lainnya menilai ungkapan tersebut kurang adil karena seolah-olah hanya suami yang wajib berbagi, sedangkan istri bebas menggunakan penghasilannya sendiri.
Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang persoalan ini? Apakah benar penghasilan suami menjadi milik bersama, sementara penghasilan istri tetap menjadi miliknya sendiri?
## Suami Wajib Menafkahi Keluarga
Dalam Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan. Nafkah tersebut mencakup kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang patut menurut keadaan keluarga.
Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7).
BACA JUGA: Suami (Maaf) Suka Kentut Depan Istri, Istri Harus Bagaimana?
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami. Bukan berarti seorang suami harus memenuhi semua keinginan keluarga tanpa mempertimbangkan kondisi keuangannya.
Suami yang penghasilannya terbatas tetap berkewajiban menafkahi keluarganya sesuai kemampuannya. Sebaliknya, suami yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya tidak bersikap kikir terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu, ungkapan bahwa uang suami adalah uang istri dapat dipahami sebagai gambaran bahwa sebagian penghasilan suami memang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, bukan berarti seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri. Suami tetap memiliki hak atas hartanya, dengan kewajiban menunaikan nafkah sebagaimana ditetapkan syariat.
## Penghasilan Istri Tetap Menjadi Hak Istri
Bagaimana dengan istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri?
Dalam Islam, perempuan memiliki hak kepemilikan harta. Penghasilan yang diperoleh istri melalui pekerjaan atau usaha yang halal pada dasarnya merupakan miliknya sendiri.
Suami tidak otomatis berhak mengambil atau menguasai penghasilan istri tanpa kerelaannya. Istri juga tidak diwajibkan menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga hanya karena memiliki penghasilan.
Allah berfirman: “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. An-Nisa: 32).
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak atas apa yang mereka usahakan.
Dengan demikian, seorang istri boleh menggunakan penghasilannya untuk kebutuhan pribadi, menabung, berinvestasi secara halal, atau membantu orang tuanya, selama tetap memperhatikan hak-hak lain yang memang menjadi kewajibannya.
Jika istri memilih membantu kebutuhan rumah tangga, kontribusi tersebut merupakan kebaikan yang patut dihargai. Jangan sampai kebaikan itu justru dianggap sebagai kewajiban mutlak yang boleh dipaksakan oleh suami.
## Kalau Begitu, Apakah Istri Tidak Perlu Membantu Suami?
Di sinilah persoalannya perlu dipahami secara bijak.
Benar bahwa kewajiban nafkah berada pada suami. Benar pula bahwa harta istri merupakan haknya sendiri. Namun, rumah tangga bukan sekadar tempat dua orang memperdebatkan hak dan kewajiban.
Rumah tangga adalah tempat tumbuhnya kasih sayang, pengorbanan, dan kerja sama.
Ketika suami sedang mengalami kesulitan ekonomi, istri yang membantu dengan penghasilannya dapat menjadi penopang yang sangat berarti. Begitu pula ketika istri sedang membutuhkan dukungan, suami seharusnya hadir dengan penuh tanggung jawab.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi).
Kebaikan terhadap keluarga bukan hanya tentang memberikan uang. Kebaikan juga terwujud dalam sikap menghargai pasangan, berdiskusi sebelum mengambil keputusan keuangan, dan tidak menggunakan uang sebagai alat untuk menguasai atau merendahkan pasangan.
Istri yang membantu suami layak dihargai, bukan dituntut terus-menerus. Suami yang menafkahi keluarga juga layak diapresiasi, bukan dianggap sekadar menjalankan kewajiban tanpa nilai kebaikan.
BACA JUGA: Saat Istri Hamil, Suami Istri Harus Lebih Berhati-hati dengan Maksiat
## Rumah Tangga Bukan Arena Perhitungan
Jadi, benarkah uang suami adalah uang istri, sedangkan uang istri tetap uang istri?
Secara sederhana, ungkapan itu menggambarkan perbedaan tanggung jawab nafkah dan hak kepemilikan harta dalam Islam. Namun, ungkapan tersebut bukan alasan untuk membangun rumah tangga yang penuh tuntutan sepihak.
Suami tetap wajib menafkahi keluarga sesuai kemampuannya. Istri berhak atas penghasilannya sendiri. Jika keduanya sepakat menggabungkan penghasilan atau berbagi tanggung jawab keuangan, kesepakatan itu hendaknya dibuat dengan kerelaan dan komunikasi yang baik.
Rumah tangga yang sehat bukanlah rumah tangga yang sibuk menghitung siapa paling banyak memberi dan siapa paling sedikit berkorban.
Melainkan rumah tangga yang memahami hak masing-masing, menunaikan kewajiban dengan lapang dada, dan saling membantu dalam kebaikan.
Sebab, keberkahan rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh banyaknya uang yang terkumpul, tetapi juga oleh bagaimana harta itu diperoleh, digunakan, dan dijadikan jalan untuk mendekat kepada Allah. []





